Kemenperin-Sucofindo Fasilitasi IKM Peroleh Sertifikat SNI

Adhitya Himawan | Suara.com

Jum'at, 30 September 2016 | 06:00 WIB
Kemenperin-Sucofindo Fasilitasi IKM Peroleh Sertifikat SNI
Gedung Kementerian Perindustrian, di Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Sabtu (14/5/2016). [Suaracom/Adhitya Himawan]

Kementerian Perindustrian dan PT. Sucofindo (Persero) memfasilitasi sejumlahpelaku industri kecil menengah (IKM) dari berbagai daerah di Indonesia untuk mendapatkan bimbingan teknis mengenai penerbitan sertifikat standar nasional Indonesia (SNI) bagi produk-produknya. Kegiatan ini sebagai upaya peningkatan daya saing IKM nasional di tengah membanjirnya produk impor di dalam negeri.

“Direktorat Jenderal IKM Kemenperin bekerja sama dengan Sucofindo, melalui program corporate social responsibilities (CSR) dari Sucofindo untuk memberikan bantuan pelatihan bagi IKM dan sertifikasi gratis kepada 20 IKM,” kata Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih pada acara Sertifikasi dan Pelatihan Standarisasi Produk IKM Guna Meningkatkan Daya Saing Produk Indonesia di Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Gati menjelaskan, bantuan yang diberikan berupa sertifikat SNI yang akan diberikan kepada industri produsen pakaian bayi dan mainan anak, serta sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) bagi IKM. “Para peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai sistem manajemen mutu serta regulasi teknis terkait SNI yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas IKM dalam membuat produk sesuai SNI wajib dan tentunya disukai konsumen,” tuturnya.

Direktur Utama PT. Sucofindo (Persero), Bachder Djohan Buddin mengatakan, biaya sertifikasi yang ditanggung oleh Sucofindo ini merupakan wujud nyata perusahaan untuk memberikan bantuan kepada IKM di Indonesia agar lebih siap dalam menghadapi persaingan bisnis di dalam maupun luar negeri. “Tujuan kegiatan ini juga untuk mendukung kebijakan pemerintah mengenai kemudahan berusaha bagi IKM dan dalam penerapan SNI wajib bagi produk IKM. Untuk itu, Sucofindo terus berkomitmen memberikan kontribusi pada pengembangan ekonomi kerakyatan,” ujar Bachder.

Sementara itu, lanjut Gati, Ditjen IKMKemenperin juga telahmelaksanakan berbagai upaya strategis untuk terus meningkatkan daya saing produk IKM nasional, terutama dalam menghadapi implementasi pasar bebas seperti Masyarakat Ekonomi ASEAN.

“Upaya tersebut, antara lain fasilitasi penerapan standar  produk, penyusunan rancangan SNI untuk komoditas IKM, bimbingan dan sertifikasi SNI bagi IKM, bimbingan dan sertifikasi hazard analysis critical control point (HACCP) bagi IKM pangan, sertifikasi halal bagi IKM pangan, bimbingan dan sertifikasi SVLK bagi IKM furniture dan barang kayu,” paparnya.

Gati memastikan, IKM telah membuktikan mampu bertahan di tengah krisis ekonomi, menyerap banyak tenaga kerja, penunjang dan pemerataan pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang mandiri, serta memiliki kedudukan yang strategis untuk mendukung perekonomian nasional.

“Hingga tahun 2014, jumlah unit usaha IKM mencapai 3,5 juta unit dan menyerap tenaga kerjasebanyak 9 juta orang,” ujarnya. Dari jumlah IKM tersebut, memberikan nilai tambah sebesar Rp 222 triliun serta kontribusi PDB IKM terhadap PDB industri nasional sebesar 34.56 persen pada tahun 2014. Capaian ini menunjukkan bahwa IKM memiliki peran yang cukup penting bagi industri nasional.

Tujuan penerapan SNI

Gati juga menyampaikan, tujuan penerapan SNI wajib bagi sebuah produk, diantaranya untuk melindungi kepentingan konsumen, pelaku usaha, masyarakatdalam aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan serta kelestarian lingkungan hidup (K3L). Selanjutnya, meningkatkan efisiensi pasar dan memperlancar arus perdagangan.

“Di samping itu, untuk efisiensi industri dalam negeri sehingga mempunyai daya saing yang kuat di pasar dalam maupun luar negeri, menciptakan persaingan usaha yang sehat, transparan, memacu kemampuan inovasi, serta meningkatkan kepastian usaha,” sebutnya.

Kemudian, SNI wajib jugauntuk mencegah masuknya produk impor dengan kualitas rendah. “Makanya, SNI wajib untuk IKM harus menjadi prioritas,” tegas Gati.Saat ini, produk IKM yang telah menerapkan SNI wajib adalah mainan anak, helm, dan pakaian bayi.

Gati menjelaskan, industri pakaian bayi misalnya, memiliki potensi besar pada sektor industri fesyen. Hal ini terlihat dari banyaknya produsen pakaian bayi yang telah melakukan registrasi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI.“Belum lagi ditambah dengan industri pakaian bayi berskala mikro yang masih berproduksi di rumah tinggal,” ujarnya.

Sejak pemberlakuanSNI Wajib Pakaian Bayi yang dimulai pada 17 Mei 2014, telah terdaftar 130 pelaku usaha untuk mendapatkan SPPT SNI melalui Ditjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin. “Ditjen IKM setiap tahunnyajuga terus melakukan pembinaan kepada pelaku IKM pakaian bayi baik berupa sosialisasi, bimbingan teknis, dan fasilitasi sertifikasi,” tuturnya.

Pada tahun 2015, Ditjen IKM telah melaksanakan bimbingan teknis SNI Wajib Pakaian Bayi di enam daerah, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali dengan 35 fasilitasi sertifikasi. Sedangkan pada tahun 2016, lokasi bimbingan teknis SNI Wajib Pakaian Bayi dilaksanakan pada lima daerah, yaitu Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara, dengan 20 fasilitasi sertifikasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemenperin akan Kembangkan Kawasan Industri Halal

Kemenperin akan Kembangkan Kawasan Industri Halal

Bisnis | Kamis, 29 September 2016 | 04:46 WIB

Jokowi Ingin Produk UKM Dipasarkan Lewat Ekonomi Digital

Jokowi Ingin Produk UKM Dipasarkan Lewat Ekonomi Digital

Bisnis | Rabu, 28 September 2016 | 04:14 WIB

Tingkatkan Kapasitas IKM, Kemenperin Bikin e-smart

Tingkatkan Kapasitas IKM, Kemenperin Bikin e-smart

Bisnis | Rabu, 28 September 2016 | 03:52 WIB

Industri Elektronika Diminta Bersiap Hadapi Era Industri 4.0

Industri Elektronika Diminta Bersiap Hadapi Era Industri 4.0

Bisnis | Selasa, 27 September 2016 | 03:01 WIB

PLB akan Turunkan Biaya Infrastruktur Industri Dalam Negeri

PLB akan Turunkan Biaya Infrastruktur Industri Dalam Negeri

Bisnis | Senin, 26 September 2016 | 02:36 WIB

Industri Nasional Dituntut Harus Siap Hadapi Era Industry 4.0

Industri Nasional Dituntut Harus Siap Hadapi Era Industry 4.0

Bisnis | Senin, 26 September 2016 | 02:10 WIB

Harga Gas Industri di Indonesia Lebih Tinggi Dibanding ASEAN

Harga Gas Industri di Indonesia Lebih Tinggi Dibanding ASEAN

Bisnis | Senin, 26 September 2016 | 02:06 WIB

Bangun Smelter di Kuala Tanjung, Inalum Siapkan 800 Juta Dolar AS

Bangun Smelter di Kuala Tanjung, Inalum Siapkan 800 Juta Dolar AS

Bisnis | Senin, 26 September 2016 | 01:20 WIB

Inilah Program Prioritas Kemenperin di Tahun 2017

Inilah Program Prioritas Kemenperin di Tahun 2017

Bisnis | Senin, 26 September 2016 | 01:12 WIB

Industri Plastik dan Karet Hilir Prospektif di Indonesia

Industri Plastik dan Karet Hilir Prospektif di Indonesia

Bisnis | Rabu, 21 September 2016 | 13:48 WIB

Terkini

Dikejar Target Ekonomi 6 Persen! Menkeu Purbaya: Jika Gagal, Mungkin Disuruh Mundur!

Dikejar Target Ekonomi 6 Persen! Menkeu Purbaya: Jika Gagal, Mungkin Disuruh Mundur!

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:11 WIB

Prabowo ke Investor Jepang: Laporkan Masalah Langsung ke Saya, RI Siap Pangkas Regulasi

Prabowo ke Investor Jepang: Laporkan Masalah Langsung ke Saya, RI Siap Pangkas Regulasi

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:57 WIB

Nuon Maksimalkan Potensi Ekonomi Nasional dengan Mendorong Perkembangan Ekosistem Digital Lifestyle

Nuon Maksimalkan Potensi Ekonomi Nasional dengan Mendorong Perkembangan Ekosistem Digital Lifestyle

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:55 WIB

Bank di Jakarta Bangkrut, OJK Langsung Cabut Izin Usaha

Bank di Jakarta Bangkrut, OJK Langsung Cabut Izin Usaha

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:51 WIB

IHSG Bergerak Fluktuatif, Bos BEI: Itu Wajar

IHSG Bergerak Fluktuatif, Bos BEI: Itu Wajar

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:25 WIB

Harga Pangan Nasional Pascalebaran: Cabai dan Bawang Kompak Turun

Harga Pangan Nasional Pascalebaran: Cabai dan Bawang Kompak Turun

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:14 WIB

Beredar Jadi Dirut BEI Periode 2026-2030, Jeffrey Hendrik Siap Kirim Surat Lamaran ke OJK

Beredar Jadi Dirut BEI Periode 2026-2030, Jeffrey Hendrik Siap Kirim Surat Lamaran ke OJK

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:00 WIB

Prabowo Tawarkan Danantara ke Investor Jepang, Jaminan Aman Investasi di Indonesia

Prabowo Tawarkan Danantara ke Investor Jepang, Jaminan Aman Investasi di Indonesia

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 10:47 WIB

Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.995

Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.995

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 09:47 WIB

Jangan Terkecoh Bandar, Investor Ritel Diingatkan Bahaya Broker Summary

Jangan Terkecoh Bandar, Investor Ritel Diingatkan Bahaya Broker Summary

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 09:40 WIB