Jika RUU Migas Buntu, Pemerintah Didesak Terbitkan Perppu

Adhitya Himawan

Jum'at, 21 Oktober 2016 | 10:28 WIB
Jika RUU Migas Buntu, Pemerintah Didesak Terbitkan Perppu
Kilang Minyak TPPI di Tuban, Jawa Timur, Rabu (11/10). [Antara]

Berlarut-larutnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) diyakini karena banyaknya kepentingan di DPR. Meski demikian, Pengamat energi Komaidi Notonegoro berharap, pemerintah dan DPR segera menentukan deadline kapan seharusnya RUU Migas tersebut bisa disahkan menjadi undang-undang.

"Pengesahan UU Migas lebih cepat lebih baik. Sudah delapan tahun RUU Migas dibahas, rasanya tidak masuk akal saja kalau masih berkutat dengan masalah yang sama," ucap Komaidi saat dihubungi, Kamis (20/10/2016).

Hal serupa disampaikan pakar energi dari Universitas Trisakti Pri Agung Rakhamanto yang dihubungi terpisah. Menurutnya, harus ada target kapan RUU Migas itu disahkan menjadi UU Migas. Jika tidak disahkan pada periode sekarang (2014-2019), maka akan makin panjang saja ceritanya.

"Sebenarnya di periode lalu atau 2013 RUU Migas tersebut bisa disahkan, tapi kan saat itu momentumnya kurang baik, salah satunya Kepala BP Migas (Rudi Rubiandini) ditangkap KPK," ungkap Pri Agung.

Pri menambahkan, RUU Migas telah dibahas sejak 2008. Setelah Mahkamah Agung membubarkan BP Migas tahun 2012, lalu pemerintah juga membubarkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tahun 2015, revisi RUU Migas menjadi kian penting. UU Migas dibutuhkan sebagai payung hukum untuk memutuskan hal-hal strategis terkait migas.

Amanat dari Putusan MK terkait pembubaran SKK Migas itu sendiri menjelaskan bahwa pengganti SKK Migas haruslah berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Itu jadi titik yg sudah lama diperbincangkan. sebaiknya dikembalikan saja ke keputusan MK," ujar Pri Agung.

Bagi Komaidisi sendiri, sebetulnya kunci persoalan ini ada di pemerintah apakah SKK Migas bisa menjadi BUMN sendiri ataukah harus join dengan Pertamina sebagai BUMN yang sudah berpengalaman.

Komaidi mengingatkan jika RUU Migas terus mandek di DPR, pemerintah sebaiknya terbitkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu). Perppu adalah domain pemerintah sehingga tidak perlu konsultasi dengan DPR. "Soalnya waktu sudah mepet tinggal 3 tahun, efektif 2 tahun," tambah Komaidi.

Pri Agung juga membenarkan bahwa banyak pihak yang sudah membicarakan kemungkinan Perppu terkait RUU Migas. Namun perppu baru akan dikeluarkan jika pemerintah merasa masalah sudah genting

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

ESDM Susun Aturan Baru agar Pertamina Tak Rugi Jual BBM di Papua

ESDM Susun Aturan Baru agar Pertamina Tak Rugi Jual BBM di Papua

Bisnis | Kamis, 20 Oktober 2016 | 16:58 WIB

Ini Respon Pertamina Soal Dugaan SPBE Tak Ada Izin Beroperasi

Ini Respon Pertamina Soal Dugaan SPBE Tak Ada Izin Beroperasi

Bisnis | Rabu, 19 Oktober 2016 | 11:21 WIB

Luhut Keluhkan Cost Recovery Migas di Indonesia Sangat Tinggi

Luhut Keluhkan Cost Recovery Migas di Indonesia Sangat Tinggi

Bisnis | Selasa, 18 Oktober 2016 | 14:26 WIB

8 Ribu MW dari Program 35 Ribu MW  Dibangun di Jawa Tengah

8 Ribu MW dari Program 35 Ribu MW Dibangun di Jawa Tengah

Bisnis | Senin, 17 Oktober 2016 | 20:23 WIB

Berkat Gas Bumi, Pengusaha Nasi Jamblang Hemat Rp12 Juta/Bulan

Berkat Gas Bumi, Pengusaha Nasi Jamblang Hemat Rp12 Juta/Bulan

Bisnis | Senin, 17 Oktober 2016 | 19:27 WIB

Jadi Wamen ESDM, Arcandra Revisi PP Terkait Cost Recovery

Jadi Wamen ESDM, Arcandra Revisi PP Terkait Cost Recovery

Bisnis | Senin, 17 Oktober 2016 | 16:43 WIB

LSM Tuding Ada SPBE Pertamina yang Tetap Beroperasi Tanpa Izin

LSM Tuding Ada SPBE Pertamina yang Tetap Beroperasi Tanpa Izin

Bisnis | Senin, 17 Oktober 2016 | 16:05 WIB

Akuisisi PGE Oleh PLN Dinilai Belum Urgen

Akuisisi PGE Oleh PLN Dinilai Belum Urgen

Bisnis | Senin, 17 Oktober 2016 | 15:12 WIB

Pemerintah Didorong untuk Membentuk Badan Usaha Khusus Migas

Pemerintah Didorong untuk Membentuk Badan Usaha Khusus Migas

Bisnis | Sabtu, 16 April 2016 | 19:29 WIB

Kurtubi Tolak SKK Migas Berubah Menjadi BUMN Khusus

Kurtubi Tolak SKK Migas Berubah Menjadi BUMN Khusus

Bisnis | Selasa, 12 April 2016 | 16:27 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×