Kebijakan Satu Harga BBM Jokowi Dikritik Persulit Pertamina

Adhitya Himawan | Suara.com

Jum'at, 21 Oktober 2016 | 16:49 WIB
Kebijakan Satu Harga BBM Jokowi Dikritik Persulit Pertamina
Ketua Pusat Kajian Ekonomi Politik Universitas Bung Karno, Salamuddin Daeng. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Baru-baru ini Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi agar harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sama untuk seluruh Indonesia. Instruksi ini khususnya di daerah-daerah terpencil dan daerah pedalaman.

Menurut Salamuddin Daeng, Peneliti dari Pusat Kajian Ekonomi Politik Universitas Bung Karno langkah Presiden Jokowi tersebut dinilai aneh. Sebab selama ini PT Pertamina yang ditugaskan pemerintah dalam mendistribusikan BBM mengaku  sulit untuk merealisasikan keinginan Presiden Jokowi tersebut. Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto sempat meminta sokongan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Namun, Presiden Jokowi menolaknya.  Presiden meminta Pertamina melakukan subsidi silang. Keuntungan Pertamina dialokasikan untuk subsidi daerah terpencil," kata Salamuddin dalam keterangan resmi, Jumat (21/10/2016).

Kebijakan Jokowi ini, oleh Salamuddin, dinilai aneh. Sebab Pemerintah menolak memberikan subsidi, tapi BUMN Pertamina dipaksa memberikan subsidi silang. Padahal Pertamina berdasarkan UU BUMN diminta mencari untung. Berdasarkan UU MIGAS Pertamina harus bersaing dengan perusahaan swasta asing dan swasta nasional dalam bisnis minyak.

"Lagi pula Pertamina punya utang mencapai Rp 100 triliun. Kalau tidak ada untung bagaimana perusahaan ini bisa bayar utang. Kalau tidak bisa bayar utang maka pertamina sudah pasti bangkrut. Kalau Pertamina bangkrut maka swasta asing, swasta nasional, akan semakin berjaya dalam menguasai sektor migas nasional," jelas Salamuddin.

Jika semua itu terjadi maka tamatlah riwayat kedaulatan negara atas migas, ketahanan migas, sebagaimana yang menjadi harapan para pendiri bangsa, cita cita konstitusi UUD 1945.

Salamuddin menyarankan apabila Presiden Jokowi tetap meminta Pertamina melakukan subsidi silang, maka pemerintah segera menjalankan agenda berikut :

1.    Setelah kebijakan subsidi silang tersebut, subsidi BBM dalam APBN harus dikembalikan sebagaimana era sebelum pemerintahan Jokowi-JK.

2.    Harga BBM jangan dinaikkan, harga harus stabil dalam jangka panjang, bahkan kalau bisa harga BBM turun.

3.    Pom Bensin asing dalam menjalankan bisnis jual BBM di kota-kota besar harus diwajibkan membuka pom bensin di wilayah pedalaman.  Asing jangan hanya jualan di kota-kota besar saja.

4.    Pemerintah tidak meminta dividen dari keuntungan Pertamina.  Keuntungan Pertamina sepenuhnya dapat digunakan untuk investasi perluasan infrastruktur, khususnya untuk mendukung distribusi BBM dan harga yang sama di seluruh Indonesia.

5.    Pemerintah segera menuntaskan negosiasi dengan asing dalam ragka menyerahkan pengelolaan blok-blok migas asing yang telah berakhir masa kontraknya untuk diserahkan kepada Pertamina, agar kapasitas Pertamina meningkat.

6.    Pemerintah tidak meminta dana bagi hasil minyak dari penjualan minyak mentah oleh perusahaan Pertamina hulu. 
Dana hasil penjualan minyak tersebut dapat digunakan untuk mendukung peningkatan kinerja hilir Pertamina.

7.    Bea masuk impor dan pajak penjualan BBM harus dihapuskan, seperti PPN dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dan semua jenis pungutan pemerintah daerah harus dihapuskan.

8.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas harus segera direvisi dan dikembalikan dengan semangat UUD 1945 asli dan mengikuti peraturan perundangan pada era Bung Karno dan era Soeharto.  Dengan demikian Pertamina sebagai perpanjangan tangan negara menguasai migas dari hulu sampai ke hilir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Politisi Hanura Tuding Jonan Akan Membunuh Bisnis SPBU Pertamina

Politisi Hanura Tuding Jonan Akan Membunuh Bisnis SPBU Pertamina

Bisnis | Jum'at, 21 Oktober 2016 | 13:22 WIB

Jokowi Kembali Minta Perizinan Daerah Disederhanakan

Jokowi Kembali Minta Perizinan Daerah Disederhanakan

Bisnis | Jum'at, 21 Oktober 2016 | 11:44 WIB

Presiden Jokowi: Pungli Lemahkan Daya Saing Nasional

Presiden Jokowi: Pungli Lemahkan Daya Saing Nasional

Bisnis | Jum'at, 21 Oktober 2016 | 11:36 WIB

Jokowi Prioritaskan Bangun Infrastruktur di Perbatasan

Jokowi Prioritaskan Bangun Infrastruktur di Perbatasan

Bisnis | Jum'at, 21 Oktober 2016 | 11:30 WIB

Politisi Golkar: Pembenahan Sektor Hukum di Era Jokowi Lambat

Politisi Golkar: Pembenahan Sektor Hukum di Era Jokowi Lambat

News | Jum'at, 21 Oktober 2016 | 10:43 WIB

Jika RUU Migas Buntu, Pemerintah Didesak Terbitkan Perppu

Jika RUU Migas Buntu, Pemerintah Didesak Terbitkan Perppu

Bisnis | Jum'at, 21 Oktober 2016 | 10:28 WIB

DPR: Perlu Kajian Mendalam Sebelum Menyatukan Harga BBM

DPR: Perlu Kajian Mendalam Sebelum Menyatukan Harga BBM

DPR | Jum'at, 21 Oktober 2016 | 08:58 WIB

ESDM Susun Aturan Baru agar Pertamina Tak Rugi Jual BBM di Papua

ESDM Susun Aturan Baru agar Pertamina Tak Rugi Jual BBM di Papua

Bisnis | Kamis, 20 Oktober 2016 | 16:58 WIB

Jokowi Marah BBM di Papua Rp100 Ribu, Jonan Susun Aturan Baru

Jokowi Marah BBM di Papua Rp100 Ribu, Jonan Susun Aturan Baru

Bisnis | Kamis, 20 Oktober 2016 | 16:32 WIB

BBM Satu Harga, Fadli Zon: Jangan-jangan Jokowi Cuma Pencitraan!

BBM Satu Harga, Fadli Zon: Jangan-jangan Jokowi Cuma Pencitraan!

News | Rabu, 19 Oktober 2016 | 19:35 WIB

Terkini

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:39 WIB

Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain

Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:05 WIB

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China

Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:43 WIB

Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!

Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:41 WIB

Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat

Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:27 WIB