Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.971,953
LQ45 674,558
Srikehati 329,471
JII 461,839
USD/IDR 17.363

Pengamat: RUU Migas Tak Bisa Ditawar, Harus Selesai Periode Ini

Dythia Novianty | Suara.com

Sabtu, 22 Oktober 2016 | 07:09 WIB
Pengamat: RUU Migas Tak Bisa Ditawar, Harus Selesai Periode Ini
Produksi migas Phe ONWJ. [Antara]

Suara.com - Berlarut-larutnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) diyakini karena banyaknya kepentingan di DPR. Meski demikian, Pengamat energi Komaidi Notonegoro berharap, pemerintah dan DPR segera menentukan deadline kapan seharusnya RUU Migas tersebut bisa disahkan menjadi undang-undang.

"Pengesahan UU Migas lebih cepat lebih baik. Sudah delapan tahun RUU Migas dibahas, rasanya tidak masuk akal saja kalau masih berkutat dengan masalah yang sama," ucap Komaidi yang dihubungi wartawan, Jumat (21/10/2016).

Hal serupa disampaikan pakar energi dari Universitas Trisakti Pri Agung Rakhamanto yang dihubungi terpisah. Menurutnya, harus ada target kapan RUU Migas itu disahkan menjadi UU Migas. Jika tidak disahkan pada periode sekarang (2014-2019), maka akan makin panjang saja ceritanya,

"Sebenarnya di periode lalu atau 2013 RUU Migas tersebut bisa disahkan, tapi kan saat itu momentumnya kurang baik, salah satunya Kepala BP Migas (Rudi Rubiandini) ditangkap KPK," ungkap Pri Agung.

Seperti diketahui, RUU Migas telah dibahas sejak 2008. Setelah Mahkamah Agung membubarkan BP Migas tahun 2012, lalu pemerintah juga membubarkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tahun 2015, revisi RUU Migas menjadi kian penting. UU Migas dibutuhkan sebagai payung hukum untuk memutuskan hal-hal strategis terkait migas.

Sesuai amanat MK bahwa pengganti SKK Migas haruslah berbentuk BUMN.

"Itu jadi titik yg sudah lama diperbincangkan. sebaiknya dikembalikan saja ke keputusan MK," kata Pri Agung.

Sedang bagi Komaidi soal itu terserah pemerintah apakah badan usaha milik negara ini nantinya bisa berdiri sendiri atau berjoin dengan pertamina yang sudah berpengalaman. Menurut Komaidi, kalau RUU Migas terus stagnan di DPR, pemerintah sebaiknya terbitkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu).

 Perppu adalah domain pemerintah sehingga tidak perlu konsultasi dengan DPR, soalnya waktu sudah mepet tinggal 3 tahun, efektif 2 tahun.

Pri Agung juga membenarkan bahwa banyak pihak yang sudah membicarakan kemungkinan Perppu terkait RUU Migas. Namun perppu baru akan dikeluarkan jika pemerintah merasa masalah sudah genting.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

RUU Migas Baru Bisa Dibahas dengan Pemerintah Januari 2017

RUU Migas Baru Bisa Dibahas dengan Pemerintah Januari 2017

Bisnis | Jum'at, 21 Oktober 2016 | 13:27 WIB

Jika RUU Migas Buntu, Pemerintah Didesak Terbitkan Perppu

Jika RUU Migas Buntu, Pemerintah Didesak Terbitkan Perppu

Bisnis | Jum'at, 21 Oktober 2016 | 10:28 WIB

Pemerintah Didorong untuk Membentuk Badan Usaha Khusus Migas

Pemerintah Didorong untuk Membentuk Badan Usaha Khusus Migas

Bisnis | Sabtu, 16 April 2016 | 19:29 WIB

Kurtubi Tolak SKK Migas Berubah Menjadi BUMN Khusus

Kurtubi Tolak SKK Migas Berubah Menjadi BUMN Khusus

Bisnis | Selasa, 12 April 2016 | 16:27 WIB

UU Migas Pacu Peningkatan Industri Minyak dan Gas

UU Migas Pacu Peningkatan Industri Minyak dan Gas

Bisnis | Jum'at, 11 Juli 2014 | 07:16 WIB

Terkini

Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah

Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:10 WIB

Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah

Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:01 WIB

Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan

Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50 WIB

Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya

Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:10 WIB

Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele

Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:52 WIB

Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029

Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:46 WIB

Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK

Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:41 WIB

Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei

Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:15 WIB

Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026

Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:05 WIB