Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.101,333
LQ45 598,429
Srikehati 292,525
JII 363,372
USD/IDR 17.863

Gerakan Buruh Jakarta Tuntut Formula Upah Tak Pakai PP 78 2015

Adhitya Himawan

Senin, 24 Oktober 2016 | 10:28 WIB
Gerakan Buruh Jakarta Tuntut Formula Upah Tak Pakai PP 78 2015
Buruh di depan Balai Kota Jakarta. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Hari ini, Senin, (24/10/2016), Gerakan Buruh Jakarta kembali menyambangi Balai Kota Propinsi DKI Jakarta guna mendesak Gubernur Basuki untuk menetapkan Upah Minimum Propinsi Jakarta tahun 2017 sebesar Rp. 3.831.690,-. Nilai UMP yang menjadi tuntutan tersebut adalah berdasarkan hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana diamanahkan oleh  UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 88 ayat (4) yang menyatakan bahwa “Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi”.

"Kami Gerakan Buruh Jakarta menantang Gubernur Basuki untuk berani melaksanakan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan mengabaikan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015. Ketentuan UU adalah lebihtinggi dibanding dengan PP, sehingga ketika PP bertentangan dengan UU, maka semua pihak harus kembali kepada ketentuan UU," kata Mirah Sumirat, SE, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), salah satu Presidium GBJ, dalam keterangan tertulis hari ini, Senin (24/10/2016). 

Mirah menegaskan GBJ menuntut bukan asal menuntut. GBJ hanya menuntut Pemerintah untuk menegakkan keadilan dengan melaksanakan ketentuan UU. Sebetulnya aneh jika rakyat yang menuntut Pemerintah untuk melaksanakan UU. Karena seharusnya Pemerintah lah yang menunjukkan ketaatan pada penegakan hukum di Indonesia. PP 78/2015 yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Jokowi telah menghilangkan mekanisme penetapan UMP berdasarkan hasil survey KHL sebagaimana yang telah diatur dalam UU 13/2003. "Jika Pemerintah Pusat dan Daerah tetap memutuskan UMP 2017 berdasarkan PP 78/2015, maka sesungguhnya Pemerintah sedang melakukan pembangkangan konstitusional. Ini aneh dan memalukan," tegas Mirah. 

 Dalam UU No.12 Tahun 2011 pasal 7 ayat 1 disebutkan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Dan kekuatan hukumnya ditegaskan pada pasal 7 ayat 2; "Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)." 

"Dari ketentuan di atas sangat jelas bahwa kekuatan hukum UU berada di atas PP dan karenanya PP tidak boleh bertentangan dengan UU. Materi muatan PP adalah materi untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya," tegas Mirah.

Hari ini, Senin (24/10/2016), Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta direncanakan kembali melaksanakan sidang guna menetapkan UMP 2017. Setelah dua kali sidang dalam dua minggu yang lalu, yang berjalan alot dan gagal merekomendasikan nilai UMP 2017, sidang hari ini akan dilaksanakan di Balai Kota Jakarta, dengan agenda Gubernur Basuki mendengarkan paparan dari anggota Dewan Pengupahan unsur serikat pekerja dan unsur pengusaha.  

Berdasarkan hasil survey independen yang dilakukan oleh ASPEK Indonesia dan FSP LEM SPSI DKI Jakarta, di 7 pasar tradisional dan 2 pasar modern di Jakarta, diperoleh nilai Kebutuhan Hidup Layak DKI Jakarta tahun 2016 adalah sebesar Rp. 3.491.607,- Survey independen dilakukan pada bulan September 2016, di Pasar Cempaka Putih, Gondangdia, Jatinegara, Cengkareng, Santa, Sunter, Koja serta Hero Kemang dan Carefour Buaran. Metode dan kebutuhan yang disurvey merujuk pada 60 komponen KHL berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.13 tahun 2012.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PKL Ini Duitnya Sebulan Lebihi Orang Kantoran Jakarta

PKL Ini Duitnya Sebulan Lebihi Orang Kantoran Jakarta

News | Kamis, 20 Oktober 2016 | 19:45 WIB

UMP Jakarta 2017 Diperkirakan Cuma Rp3,2 Juta-Rp3,4 Juta

UMP Jakarta 2017 Diperkirakan Cuma Rp3,2 Juta-Rp3,4 Juta

News | Rabu, 19 Oktober 2016 | 16:14 WIB

Buruh Jakarta Desak Ahok Tetapkan UMP 2017 Pakai Survey KHL

Buruh Jakarta Desak Ahok Tetapkan UMP 2017 Pakai Survey KHL

Bisnis | Senin, 10 Oktober 2016 | 20:50 WIB

Menaker Klaim Kesejahteraan Pekerja Bukan Cuma Upah Tinggi

Menaker Klaim Kesejahteraan Pekerja Bukan Cuma Upah Tinggi

Bisnis | Minggu, 09 Oktober 2016 | 05:51 WIB

Pergub Ahok Dituding Bikin 400 Karyawan PT Trans Batavia Nganggur

Pergub Ahok Dituding Bikin 400 Karyawan PT Trans Batavia Nganggur

News | Rabu, 07 September 2016 | 15:05 WIB

Aksi Buruh Berlanjut di Tengah Gelaran Piala Eropa

Aksi Buruh Berlanjut di Tengah Gelaran Piala Eropa

News | Rabu, 15 Juni 2016 | 08:25 WIB

Aktivis Ini Sebut Partai Buruh Diresmikan 1 Mei 2017

Aktivis Ini Sebut Partai Buruh Diresmikan 1 Mei 2017

News | Minggu, 01 Mei 2016 | 21:34 WIB

Turunkan 2.000 Personel, Kasatpol PP Berharap May Day Aman

Turunkan 2.000 Personel, Kasatpol PP Berharap May Day Aman

News | Sabtu, 30 April 2016 | 10:08 WIB

Peringatan Mayday, Polisi Pastikan Kegiatan CFD Tetap Diadakan

Peringatan Mayday, Polisi Pastikan Kegiatan CFD Tetap Diadakan

News | Jum'at, 29 April 2016 | 11:03 WIB

16 Ribu Aparat Bersiap Amankan Peringatan Hari Buruh Sedunia

16 Ribu Aparat Bersiap Amankan Peringatan Hari Buruh Sedunia

News | Jum'at, 29 April 2016 | 10:29 WIB

Terkini

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:40 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:29 WIB

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:20 WIB

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:13 WIB

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB

MSCI Pertahankan Indonesia di EM, Mengapa IHSG Masih Ambruk?

MSCI Pertahankan Indonesia di EM, Mengapa IHSG Masih Ambruk?

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:25 WIB

Dorong Kolaborasi Hijau, Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim

Dorong Kolaborasi Hijau, Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:32 WIB

Harga Durian Anjlok, Musang King Dijual Rp23 Ribu per Kg

Harga Durian Anjlok, Musang King Dijual Rp23 Ribu per Kg

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:10 WIB

Rekap Hari Ini: IHSG Ambruk, Rupiah Anjlok!

Rekap Hari Ini: IHSG Ambruk, Rupiah Anjlok!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:03 WIB