Gerakan Buruh Jakarta Tuntut Formula Upah Tak Pakai PP 78 2015

Adhitya Himawan | Suara.com

Senin, 24 Oktober 2016 | 10:28 WIB
Gerakan Buruh Jakarta Tuntut Formula Upah Tak Pakai PP 78 2015
Buruh di depan Balai Kota Jakarta. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Hari ini, Senin, (24/10/2016), Gerakan Buruh Jakarta kembali menyambangi Balai Kota Propinsi DKI Jakarta guna mendesak Gubernur Basuki untuk menetapkan Upah Minimum Propinsi Jakarta tahun 2017 sebesar Rp. 3.831.690,-. Nilai UMP yang menjadi tuntutan tersebut adalah berdasarkan hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana diamanahkan oleh  UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 88 ayat (4) yang menyatakan bahwa “Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi”.

"Kami Gerakan Buruh Jakarta menantang Gubernur Basuki untuk berani melaksanakan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan mengabaikan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015. Ketentuan UU adalah lebihtinggi dibanding dengan PP, sehingga ketika PP bertentangan dengan UU, maka semua pihak harus kembali kepada ketentuan UU," kata Mirah Sumirat, SE, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), salah satu Presidium GBJ, dalam keterangan tertulis hari ini, Senin (24/10/2016). 

Mirah menegaskan GBJ menuntut bukan asal menuntut. GBJ hanya menuntut Pemerintah untuk menegakkan keadilan dengan melaksanakan ketentuan UU. Sebetulnya aneh jika rakyat yang menuntut Pemerintah untuk melaksanakan UU. Karena seharusnya Pemerintah lah yang menunjukkan ketaatan pada penegakan hukum di Indonesia. PP 78/2015 yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Jokowi telah menghilangkan mekanisme penetapan UMP berdasarkan hasil survey KHL sebagaimana yang telah diatur dalam UU 13/2003. "Jika Pemerintah Pusat dan Daerah tetap memutuskan UMP 2017 berdasarkan PP 78/2015, maka sesungguhnya Pemerintah sedang melakukan pembangkangan konstitusional. Ini aneh dan memalukan," tegas Mirah. 

 Dalam UU No.12 Tahun 2011 pasal 7 ayat 1 disebutkan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Dan kekuatan hukumnya ditegaskan pada pasal 7 ayat 2; "Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)." 

"Dari ketentuan di atas sangat jelas bahwa kekuatan hukum UU berada di atas PP dan karenanya PP tidak boleh bertentangan dengan UU. Materi muatan PP adalah materi untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya," tegas Mirah.

Hari ini, Senin (24/10/2016), Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta direncanakan kembali melaksanakan sidang guna menetapkan UMP 2017. Setelah dua kali sidang dalam dua minggu yang lalu, yang berjalan alot dan gagal merekomendasikan nilai UMP 2017, sidang hari ini akan dilaksanakan di Balai Kota Jakarta, dengan agenda Gubernur Basuki mendengarkan paparan dari anggota Dewan Pengupahan unsur serikat pekerja dan unsur pengusaha.  

Berdasarkan hasil survey independen yang dilakukan oleh ASPEK Indonesia dan FSP LEM SPSI DKI Jakarta, di 7 pasar tradisional dan 2 pasar modern di Jakarta, diperoleh nilai Kebutuhan Hidup Layak DKI Jakarta tahun 2016 adalah sebesar Rp. 3.491.607,- Survey independen dilakukan pada bulan September 2016, di Pasar Cempaka Putih, Gondangdia, Jatinegara, Cengkareng, Santa, Sunter, Koja serta Hero Kemang dan Carefour Buaran. Metode dan kebutuhan yang disurvey merujuk pada 60 komponen KHL berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.13 tahun 2012.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PKL Ini Duitnya Sebulan Lebihi Orang Kantoran Jakarta

PKL Ini Duitnya Sebulan Lebihi Orang Kantoran Jakarta

News | Kamis, 20 Oktober 2016 | 19:45 WIB

UMP Jakarta 2017 Diperkirakan Cuma Rp3,2 Juta-Rp3,4 Juta

UMP Jakarta 2017 Diperkirakan Cuma Rp3,2 Juta-Rp3,4 Juta

News | Rabu, 19 Oktober 2016 | 16:14 WIB

Buruh Jakarta Desak Ahok Tetapkan UMP 2017 Pakai Survey KHL

Buruh Jakarta Desak Ahok Tetapkan UMP 2017 Pakai Survey KHL

Bisnis | Senin, 10 Oktober 2016 | 20:50 WIB

Menaker Klaim Kesejahteraan Pekerja Bukan Cuma Upah Tinggi

Menaker Klaim Kesejahteraan Pekerja Bukan Cuma Upah Tinggi

Bisnis | Minggu, 09 Oktober 2016 | 05:51 WIB

Pergub Ahok Dituding Bikin 400 Karyawan PT Trans Batavia Nganggur

Pergub Ahok Dituding Bikin 400 Karyawan PT Trans Batavia Nganggur

News | Rabu, 07 September 2016 | 15:05 WIB

Aksi Buruh Berlanjut di Tengah Gelaran Piala Eropa

Aksi Buruh Berlanjut di Tengah Gelaran Piala Eropa

News | Rabu, 15 Juni 2016 | 08:25 WIB

Aktivis Ini Sebut Partai Buruh Diresmikan 1 Mei 2017

Aktivis Ini Sebut Partai Buruh Diresmikan 1 Mei 2017

News | Minggu, 01 Mei 2016 | 21:34 WIB

Turunkan 2.000 Personel, Kasatpol PP Berharap May Day Aman

Turunkan 2.000 Personel, Kasatpol PP Berharap May Day Aman

News | Sabtu, 30 April 2016 | 10:08 WIB

Peringatan Mayday, Polisi Pastikan Kegiatan CFD Tetap Diadakan

Peringatan Mayday, Polisi Pastikan Kegiatan CFD Tetap Diadakan

News | Jum'at, 29 April 2016 | 11:03 WIB

16 Ribu Aparat Bersiap Amankan Peringatan Hari Buruh Sedunia

16 Ribu Aparat Bersiap Amankan Peringatan Hari Buruh Sedunia

News | Jum'at, 29 April 2016 | 10:29 WIB

Terkini

DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran

DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:41 WIB

Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta

Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:29 WIB

Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana

Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:51 WIB

Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026

Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:29 WIB

Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel

Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:24 WIB

Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup

Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:21 WIB

Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll

Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:01 WIB

Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok

Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:48 WIB

Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000

Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:31 WIB

BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional

BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:26 WIB