Gerakan Buruh Jakarta Tuntut Formula Upah Tak Pakai PP 78 2015

Adhitya Himawan

Senin, 24 Oktober 2016 | 10:28 WIB
Gerakan Buruh Jakarta Tuntut Formula Upah Tak Pakai PP 78 2015
Buruh di depan Balai Kota Jakarta. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Hari ini, Senin, (24/10/2016), Gerakan Buruh Jakarta kembali menyambangi Balai Kota Propinsi DKI Jakarta guna mendesak Gubernur Basuki untuk menetapkan Upah Minimum Propinsi Jakarta tahun 2017 sebesar Rp. 3.831.690,-. Nilai UMP yang menjadi tuntutan tersebut adalah berdasarkan hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana diamanahkan oleh  UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 88 ayat (4) yang menyatakan bahwa “Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi”.

"Kami Gerakan Buruh Jakarta menantang Gubernur Basuki untuk berani melaksanakan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan mengabaikan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015. Ketentuan UU adalah lebihtinggi dibanding dengan PP, sehingga ketika PP bertentangan dengan UU, maka semua pihak harus kembali kepada ketentuan UU," kata Mirah Sumirat, SE, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), salah satu Presidium GBJ, dalam keterangan tertulis hari ini, Senin (24/10/2016). 

Mirah menegaskan GBJ menuntut bukan asal menuntut. GBJ hanya menuntut Pemerintah untuk menegakkan keadilan dengan melaksanakan ketentuan UU. Sebetulnya aneh jika rakyat yang menuntut Pemerintah untuk melaksanakan UU. Karena seharusnya Pemerintah lah yang menunjukkan ketaatan pada penegakan hukum di Indonesia. PP 78/2015 yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Jokowi telah menghilangkan mekanisme penetapan UMP berdasarkan hasil survey KHL sebagaimana yang telah diatur dalam UU 13/2003. "Jika Pemerintah Pusat dan Daerah tetap memutuskan UMP 2017 berdasarkan PP 78/2015, maka sesungguhnya Pemerintah sedang melakukan pembangkangan konstitusional. Ini aneh dan memalukan," tegas Mirah. 

 Dalam UU No.12 Tahun 2011 pasal 7 ayat 1 disebutkan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Dan kekuatan hukumnya ditegaskan pada pasal 7 ayat 2; "Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)." 

"Dari ketentuan di atas sangat jelas bahwa kekuatan hukum UU berada di atas PP dan karenanya PP tidak boleh bertentangan dengan UU. Materi muatan PP adalah materi untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya," tegas Mirah.

Hari ini, Senin (24/10/2016), Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta direncanakan kembali melaksanakan sidang guna menetapkan UMP 2017. Setelah dua kali sidang dalam dua minggu yang lalu, yang berjalan alot dan gagal merekomendasikan nilai UMP 2017, sidang hari ini akan dilaksanakan di Balai Kota Jakarta, dengan agenda Gubernur Basuki mendengarkan paparan dari anggota Dewan Pengupahan unsur serikat pekerja dan unsur pengusaha.  

Berdasarkan hasil survey independen yang dilakukan oleh ASPEK Indonesia dan FSP LEM SPSI DKI Jakarta, di 7 pasar tradisional dan 2 pasar modern di Jakarta, diperoleh nilai Kebutuhan Hidup Layak DKI Jakarta tahun 2016 adalah sebesar Rp. 3.491.607,- Survey independen dilakukan pada bulan September 2016, di Pasar Cempaka Putih, Gondangdia, Jatinegara, Cengkareng, Santa, Sunter, Koja serta Hero Kemang dan Carefour Buaran. Metode dan kebutuhan yang disurvey merujuk pada 60 komponen KHL berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.13 tahun 2012.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PKL Ini Duitnya Sebulan Lebihi Orang Kantoran Jakarta

PKL Ini Duitnya Sebulan Lebihi Orang Kantoran Jakarta

News | Kamis, 20 Oktober 2016 | 19:45 WIB

UMP Jakarta 2017 Diperkirakan Cuma Rp3,2 Juta-Rp3,4 Juta

UMP Jakarta 2017 Diperkirakan Cuma Rp3,2 Juta-Rp3,4 Juta

News | Rabu, 19 Oktober 2016 | 16:14 WIB

Buruh Jakarta Desak Ahok Tetapkan UMP 2017 Pakai Survey KHL

Buruh Jakarta Desak Ahok Tetapkan UMP 2017 Pakai Survey KHL

Bisnis | Senin, 10 Oktober 2016 | 20:50 WIB

Menaker Klaim Kesejahteraan Pekerja Bukan Cuma Upah Tinggi

Menaker Klaim Kesejahteraan Pekerja Bukan Cuma Upah Tinggi

Bisnis | Minggu, 09 Oktober 2016 | 05:51 WIB

Pergub Ahok Dituding Bikin 400 Karyawan PT Trans Batavia Nganggur

Pergub Ahok Dituding Bikin 400 Karyawan PT Trans Batavia Nganggur

News | Rabu, 07 September 2016 | 15:05 WIB

Aksi Buruh Berlanjut di Tengah Gelaran Piala Eropa

Aksi Buruh Berlanjut di Tengah Gelaran Piala Eropa

News | Rabu, 15 Juni 2016 | 08:25 WIB

Aktivis Ini Sebut Partai Buruh Diresmikan 1 Mei 2017

Aktivis Ini Sebut Partai Buruh Diresmikan 1 Mei 2017

News | Minggu, 01 Mei 2016 | 21:34 WIB

Turunkan 2.000 Personel, Kasatpol PP Berharap May Day Aman

Turunkan 2.000 Personel, Kasatpol PP Berharap May Day Aman

News | Sabtu, 30 April 2016 | 10:08 WIB

Peringatan Mayday, Polisi Pastikan Kegiatan CFD Tetap Diadakan

Peringatan Mayday, Polisi Pastikan Kegiatan CFD Tetap Diadakan

News | Jum'at, 29 April 2016 | 11:03 WIB

16 Ribu Aparat Bersiap Amankan Peringatan Hari Buruh Sedunia

16 Ribu Aparat Bersiap Amankan Peringatan Hari Buruh Sedunia

News | Jum'at, 29 April 2016 | 10:29 WIB

Terkini

Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Surat Pembebasan Bersyarat Jelang HUT RI

Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Surat Pembebasan Bersyarat Jelang HUT RI

Bekaci | Rabu, 23 September 2026 | 14:55 WIB

BRI Kembali Gelar BRI inFrame 2026, Rekam Wajah Ekonomi Kerakyatan Indonesia Lewat Fotografi

BRI Kembali Gelar BRI inFrame 2026, Rekam Wajah Ekonomi Kerakyatan Indonesia Lewat Fotografi

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 14:54 WIB

Kevin Diks Jadi Kapten Timnas Indonesia, Siap Ambil Peran Lebih Besar Tanpa Jay Idzes

Kevin Diks Jadi Kapten Timnas Indonesia, Siap Ambil Peran Lebih Besar Tanpa Jay Idzes

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:53 WIB

Ke Depan Bunga Kredit Tak Naik, BI Tahan BI-Rate di Level 5,75%

Ke Depan Bunga Kredit Tak Naik, BI Tahan BI-Rate di Level 5,75%

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 14:52 WIB

Jejak Terakhir KM Arupadatu I, DNA Terdampar di Enggano Teridentifikasi sebagai Sukarman

Jejak Terakhir KM Arupadatu I, DNA Terdampar di Enggano Teridentifikasi sebagai Sukarman

Banten | Rabu, 23 September 2026 | 14:51 WIB

Malaysia Bidik Final, Presiden FAM Berani Klaim Harimau Malaya Permalukan Timnas Indonesia

Malaysia Bidik Final, Presiden FAM Berani Klaim Harimau Malaya Permalukan Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 14:51 WIB

Review Gundam Hathaway 2: Intrik Cinta Segitiga dan Bayang Trauma Masa Lalu

Review Gundam Hathaway 2: Intrik Cinta Segitiga dan Bayang Trauma Masa Lalu

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 14:50 WIB

0815 Nomor Provider Apa? Kenali Operator dan Kode Area yang Digunakan

0815 Nomor Provider Apa? Kenali Operator dan Kode Area yang Digunakan

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 14:50 WIB

BRI Bagi-bagi Voucher Diskon Belanja di IM8, Nikmati Potongan Harga Langsung!

BRI Bagi-bagi Voucher Diskon Belanja di IM8, Nikmati Potongan Harga Langsung!

Bri | Rabu, 23 September 2026 | 14:49 WIB

Lanjutkan Penggeledahan Kasus HGB, Penyidik KPK Sasar Kantor BPN Kota Mojokerto

Lanjutkan Penggeledahan Kasus HGB, Penyidik KPK Sasar Kantor BPN Kota Mojokerto

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:46 WIB

×