Array

Kementerian PUPR dan DPR Tuntaskan Draft UU Jasa Konstruksi

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 07 Desember 2016 | 02:00 WIB
Kementerian PUPR dan DPR Tuntaskan Draft UU Jasa Konstruksi
Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, Kamis (25/8/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (DJBK) bersama Tim Perumus (Timus) DPR RI telah menyelesaikan pembahasan substansi dan pasal dalam draft Undang-Undang (UU) Jasa Konstruksi, di Jakarta, Senin (5/12/2016). Rapat pembahasan bersama Timus kali ini menyoroti tentang kualifikasi para tenaga kerja konstruksi, agar pelatihan atau sertifikasi tidak hanya diperuntukkan bagi para tenaga kerja konstruksi yang mempunyai title saja, melainkan juga kepada para pekerja konstruksi yang berkompeten tetapi tidak mempunyai tittle atau bekal pendidikan.

Mengenai pelatihan atau sertifikasi tidak hanya untuk yang mempunyai tittle, menurut Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yusid Toyib hal tersebut bertujuan untuk memperluas kesempatan bagi tenaga kerja konstruksi dalam memperoleh kesempatan kerja di sektor konstruksi. Sebab dengan adanya aturan ini dapat menyerap tenaga kerja konstruksi yang ada di daerah yang berkompeten yang belum mempunyai tittle.

Perwakilan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Suhadi menyampaikan bahwa Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai pemberi lisensi, berhak dan dapat memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.

Terkait dengan hal tersebut, Yusid menyampaikan bahwa Kementerian PUPR juga harus bisa menjadi pengontrol. "Untuk dapat memantau pelaksanaannya agar tidak sampai hilang kendali," kata Yusid dalam keterangan tertulis, Selasa (6/12/2016).

Pada rapat pembahasan draft RUU Jasa Konstruksi tersebut, juga tercapai kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI mengenai mekanisme pemberian izin kerja kepada tenaga kerja konstruksi asing. Agar pemberi kerja dan tenaga kerja konstruksi asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja dan izin mempekerjakan tenaga kerja. Selain itu Tenaga kerja asing disyaratkan wajib bekerja pada jabatan tertentu.

Seusai membahas 106 pasal dalam draft RUU Jasa Konstruksi, Kementerian PUPR dan DPR RI berharap draft tersebut dapat segera dibawa ke dalam Panitia Kerja (Panja) dalam waktu dekat, dan disahkan RUU Jasa Konstruksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI