Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.365,374
LQ45 634,125
Srikehati 308,918
JII 383,968
USD/IDR 17.790

Kejari Eksekusi Barang Bukti BBM Bersubsidi

Dythia Novianty

Rabu, 28 Desember 2016 | 08:11 WIB
Kejari Eksekusi Barang Bukti BBM Bersubsidi
Ilustrasi BBM Bersubsidi. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali segera mengeksekusi barang bukti bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi milik PT Sembilan Pilar, setelah Pertamina rampung mengukur volume minyak pada enam truk tangki yang disita.

"Kami pastikan eksekusi dilakukan pada Kamis (29/12) itu, karena Pertamina telah mengukur jumlah volume minyak yang ada pada enam tangki truk," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar Ketut Maha Agung, di Denpasar, Rabu (28/12/2016).

Ia mengakui, dari hasil pengukuran tersebut dari pihak Pertamina merilis terjadi pengurangan volume bahan bakar jenis solar dan MFO pada setiap tangki truk, karena terjadi penguapan.

"Setiap tangki truk berisi rata-rata 5.000 hingga 10.000 ton BBM dan perhitungan Pertamina ada penguapan sekitar 1.000 hingga 1.500 ton per truknya, hal itu disebabkan BBM yang ada dalam truk didiamkan selama tiga tahun," katanya lagi.

Maha Agung mengakui, enam truk tangki setelah dilakukan pengukuran itu, saat ini sudah disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

"Untuk eksekusi terpidana I Made Wirata (Direktur PT Sembilan Pilar) dilakukan setelah eksekusi barang bukti," katanya.

Ketut Maha Agung juga menegaskan pihaknya segera mengeksekusi minyak yang ada di dalam satu unit tabung duduk yang diletakkan di halaman belakang kejaksaan. Namun, belum diketahui jumlah minyak dalam tangki duduk tersebut karena belum dilakukan pengukuran.

"Kami juga telah menyiapkan rencana penyerahan barang bukti berupa kapal tanker yang saat ini berada di Pelabuhan Benoa kepada terpidana," ujarnya.

Menurut dia, hal itu dikembalikan kejaksaan karena berdasar putusan MA, kapal tanker dikembalikan kepada terpidana, sedangkan terpidana Wirata dihukum 2,5 tahun penjara dan enam truk yang menjadi barang bukti disita untuk negara.

baca juga

Sebelumnya, dalam kasus BBM bersubsidi yang dilakukan terpidana pada 19 Mei 2014, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hanya menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp224 juta.

Selain itu, kapal tanker dan truk tangki juga dikembalikan kepada Wirata, namun jaksa melakukan upaya banding dan dikabulkan.

Majelis hakim tinggi PT Denpasar menyatakan terdakwa I Made Wirata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP.

Karena itu, majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Made Wirata dengan penjara selama satu tahun dan denda Rp500 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Selain itu, barang bukti berupa enam unit truk tangki dan BBM jenis solar sejumlah 38.400 liter dirampas untuk negara.

Kedua pihak lalu mengajukan kasasi dan akhirnya kasasi jaksa yang dikabulkan Mahkamah Agung. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BPS: Tarif Angkutan Harus Turun Banyak

BPS: Tarif Angkutan Harus Turun Banyak

Bisnis | Jum'at, 01 April 2016 | 12:43 WIB

Dewan: Tak Semua Penduduk Jakarta Orang Kaya

Dewan: Tak Semua Penduduk Jakarta Orang Kaya

News | Rabu, 03 Februari 2016 | 14:25 WIB

Ahok: Pertamina Setuju Premium Dihapus di Jakarta

Ahok: Pertamina Setuju Premium Dihapus di Jakarta

News | Rabu, 03 Februari 2016 | 12:55 WIB

Ingin Hapus Premium di DKI, Ahok Disebut "Asbun" dan Tak Berdasar

Ingin Hapus Premium di DKI, Ahok Disebut "Asbun" dan Tak Berdasar

News | Rabu, 03 Februari 2016 | 10:32 WIB

Kirim Surat ke Pertamina, Ahok Minta Hapus Premium di Jakarta

Kirim Surat ke Pertamina, Ahok Minta Hapus Premium di Jakarta

News | Selasa, 02 Februari 2016 | 16:29 WIB

Terkini

Pemulihan Ekosistem Palsu Mengintai di Balik Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan

Pemulihan Ekosistem Palsu Mengintai di Balik Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:16 WIB

Viral Karena TikTok, Menkes Ungkap Manfaat Luar Biasa Umbi Kimpul untuk Kesehatan

Viral Karena TikTok, Menkes Ungkap Manfaat Luar Biasa Umbi Kimpul untuk Kesehatan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Pemerintah Tantang Pembiayaan UMKM Tembus Rp2.000 Triliun

Pemerintah Tantang Pembiayaan UMKM Tembus Rp2.000 Triliun

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Pemprov DKI Buka Wacana Tata Ulang Jalur Sepeda di Jakarta

Pemprov DKI Buka Wacana Tata Ulang Jalur Sepeda di Jakarta

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Harga Minyak Mentah di bawah 100 dolar AS, Stok Pertalite dan Biodiesel Diklaim Aman

Harga Minyak Mentah di bawah 100 dolar AS, Stok Pertalite dan Biodiesel Diklaim Aman

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:08 WIB

Pekerja Garmen Didominasi Perempuan, Kesadaran Risiko Kanker dan Deteksi Dini Perlu Diperkuat

Pekerja Garmen Didominasi Perempuan, Kesadaran Risiko Kanker dan Deteksi Dini Perlu Diperkuat

Health | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:05 WIB

HUT ke-81 RI dan Kebebasan Digital: Saatnya Merdeka dari Scroll Tanpa Henti

HUT ke-81 RI dan Kebebasan Digital: Saatnya Merdeka dari Scroll Tanpa Henti

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Tanggapan Menhut Raja Juli Terkait Uang Amplop dari Suhardiman Amby

Tanggapan Menhut Raja Juli Terkait Uang Amplop dari Suhardiman Amby

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Bambang Harymurti Usul RUU Perampasan Aset Beri Perlindungan bagi Harta Bersama Suami-Istri

Bambang Harymurti Usul RUU Perampasan Aset Beri Perlindungan bagi Harta Bersama Suami-Istri

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:59 WIB

Shokz OpenDots 2 Resmi Masuk Indonesia, Bawa Dolby Audio dalam Desain Open-Ear Fashion

Shokz OpenDots 2 Resmi Masuk Indonesia, Bawa Dolby Audio dalam Desain Open-Ear Fashion

Tekno | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:54 WIB

×