Array

Gara-gara Sibuk, Irjen Kemendikbud Baru Laporkan Tax Amnesty

Kamis, 29 Desember 2016 | 09:53 WIB
Gara-gara Sibuk, Irjen Kemendikbud Baru Laporkan Tax Amnesty
Irjen Kemendikbud Daryanto menyampaikan Surat Pernyataan Harta yang berkaitan dengan program Tax Amnesty di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (29/12/2016). [Suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Daryanto, menyampaikan Surat Pernyataan Harta yang berkaitan dengan program Tax Amnesty di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Dia mengaku bar‎u sempat mengikuti program ini karena baru sempat. Program Tax Amnesty yang diikuti Daryanto adalah periode kedua yang dilakukan pada 1 Oktober sampai 31 Desember. Sedangkan periode pertama dilakukan pada Juni hingga 31 September.

"Saya sibuk periode pertama. Saya belum sempat, sosialisasinya belum sampai tuntas, saya baru bisa diperiode II, memang waktunya baru sempat sekarang," kata Daryanto.

Dia‎ menambahkan, ‎kesadaran membayar pajak ini menjadi keniscayaan Warga Negara Indonesia. Dirinya mengajak, tidak hanya pihak swasta, tapi juga Pegawai Negeri Sipil dan pejabat untuk ikut program ini.

Sebab, sambungnya, pajak merupakan pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sebanyak 20 persen dari APBN dialokasikan untuk pendidikan masyarakat Indonesia.

"Kita dari insitutsi Kemendikbud amat sangat mendorong dengan fasilitas Tax Amnesty ini agar semua teman-teman, pejabat yang pnya kewajiban membayar pajak, melalui tax amnesti itu kami mendorong sehingga kebutuhan dana untuk pendidikan terpenuhi," tuturnya.

Menemani Daryanto, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama, ‎mengucapkan apresiasinya atas laporan ini. Dia pun berharap, yang dilakukan Daryanto bisa diikuti oleh seluruh wajib pajak di Indonesia.

"Hari ini Kami gembira kedatangan Pak Daryanto, Irjen Kemendikbud, beliau datang ke sini menyampaikan Tax Amnesty-nya," kata Hestu.

"Dan, pada prinsipnya ini adalah masalah kepatutan, bukan nilai. Tapi setiap wajib pajak dari manapun, kriteria apapun, pengusaha kecil, menengah, pejabat, di situ adalah sama-sama patut bayar pajak sesuai dengan kondisi masing-masing," tambahnya.

Baca Juga: Tulis "Indon Dungu", Fakhrul Razi Diprotes Netizen Indonesia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI