Pembangunan SPAM secara regional ini merupakan salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan air baku di beberapa kabupaten/kota. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 23/2014, tentang Pemerintah Daerah, yang menyebutkan bahwa kerjasama antar daerah dapat dilakukan atas pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.