Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.319,613
LQ45 635,207
Srikehati 308,696
JII 378,581
USD/IDR 18.032

Sri Mulyani Dipanggil DPR Bahas Aturan Pajak Bisa 'Intip' Nasabah

Reza Gunadha, Dian Kusumo Hapsari

Senin, 29 Mei 2017 | 13:00 WIB
Sri Mulyani Dipanggil DPR Bahas Aturan Pajak Bisa 'Intip' Nasabah
Menteri Keuangan Sri Mulyani rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (29/5/2017). [Suara.com/Dian]

Suara.com - Komisi XI DPR RI menggelar rapat untuk meminta keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan, Senin (29/5/2017).

Untuk diketahui, melalui aturan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak leluasa mengakses informasi keuangan nasabah yang merupakan wajib pajak.

Dalam rapat tersebut, hadir Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kem Dwijugiasteadi, dan sejumlah pejabat Kemenkeu lainnya.

Rapat dibuka langsung oleh Ketua Komisi XI , Melchias Marcus Mekeng. "Untuk rapat pengawasan dan legislasi dan pembahasan untuk menjadi undang-undang," kata Melchias saat membuka rapat.

Ia mengatakan penerbitan Perppu 1 Tahun 2017 dianggap sebagai aturan yang sangat penting oleh pemerintah. Pasalnya,  aturan itu terkait dengan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan.

Pemerintah selama ini mengakui  kesulitan karena UU Perbankan selama ini mengatur kerahasiaan perbankan, sehingga menghambat upaya peningkatan penerimaan pajak.

Karenanya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Alasan Pansus  DPR Belum Rampungkan Revisi UU Terorisme

Alasan Pansus DPR Belum Rampungkan Revisi UU Terorisme

News | Senin, 29 Mei 2017 | 12:18 WIB

Takut Dana Uang Diintip Aparat Pajak? Ketahui Dulu 6 Fakta Ini

Takut Dana Uang Diintip Aparat Pajak? Ketahui Dulu 6 Fakta Ini

Bisnis | Jum'at, 26 Mei 2017 | 19:45 WIB

Setelah Messi, Kini Ronaldo yang Terancam Masuk Bui

Setelah Messi, Kini Ronaldo yang Terancam Masuk Bui

Bola | Jum'at, 26 Mei 2017 | 05:35 WIB

APBN Tak Cukup, Menkeu Minta Kontraktor LRT Palembang Cari Dana

APBN Tak Cukup, Menkeu Minta Kontraktor LRT Palembang Cari Dana

Bisnis | Kamis, 25 Mei 2017 | 11:05 WIB

Sri Mulyani Senang Lihat Proyek LRT Palembang, Kenapa?

Sri Mulyani Senang Lihat Proyek LRT Palembang, Kenapa?

Bisnis | Kamis, 25 Mei 2017 | 06:15 WIB

Tinjau Asian Games, Menteri PUPR-Menkeu-Menhub Sambangi Palembang

Tinjau Asian Games, Menteri PUPR-Menkeu-Menhub Sambangi Palembang

News | Rabu, 24 Mei 2017 | 10:22 WIB

CITA: Mayoritas Deklarasi Harta Tax Amnesty Adalah Aset Keuangan

CITA: Mayoritas Deklarasi Harta Tax Amnesty Adalah Aset Keuangan

Bisnis | Senin, 22 Mei 2017 | 13:20 WIB

CITA: Perppu No 1 Tahun 2017 Adalah Era Baru Perpajakan Nasional

CITA: Perppu No 1 Tahun 2017 Adalah Era Baru Perpajakan Nasional

Bisnis | Senin, 22 Mei 2017 | 12:54 WIB

Sri Mulyani Sampaikan Intisari RAPBN 2018

Sri Mulyani Sampaikan Intisari RAPBN 2018

Foto | Jum'at, 19 Mei 2017 | 18:12 WIB

Perppu No 1 Tahun 2017 Bukti Serius Reformasi Perpajakan Nasional

Perppu No 1 Tahun 2017 Bukti Serius Reformasi Perpajakan Nasional

Bisnis | Jum'at, 19 Mei 2017 | 16:02 WIB

Terkini

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:50 WIB

×