Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

DPR dan Kementerian PUPR Sahkan UU Arsitek

Adhitya Himawan | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Rabu, 12 Juli 2017 | 16:27 WIB
DPR dan Kementerian PUPR Sahkan UU Arsitek
Pengesahan UU Arsitek dalam Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2017). [Dok Kementerian PUPR]

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Arsitek disahkan menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri dari 11 Bab dengan 45 pasal dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7/2017). Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, sebelum pengesahan, Ketua Panitia Kerja RUU Arsitek dari Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menyampaikan bahwa proses pembahasan RUU Arsitek dilakukan oleh Pemerintah dengan DPR dimulai sejak Juli 2016.

Dalam perkembangannya pemerintah menyampaikan 363 daftar inventarisasi masalah (DIM). Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Panitia Kerja (Panja) dan Tim Perumus (Timus) secara intensif serta menghasilkan rumusan yang disepakati bersama pemerintah dan semua Fraksi di Komisi V DPR dalam Rapat Kerja hari Senin (10/7/2017), di Gedung DPR RI Jakarta.

Setelah pengesahan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan Pendapat Akhir Presiden mengenai RUU tentang Arsitek. Dalam rapat paripurna tersebut dikatakan bahwa setelah UU Arsitek ini diundangkan, Pemerintah memiliki tugas penting lainnya untuk menyiapkan perangkat implementasi dari UU tersebut.

Menteri Basuki menegaskan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan amanat UU Arsitek dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang lebih teknis dan operasional, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri. "Disamping itu berbagai bentuk sosialisasi juga akan dilakukan untuk menyebarluaskan pemahaman kepada masyarakat terhadap Undang-Undang tentang Arsitek ini," kata Basuki di Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Dengan disahkannya UU Arsitek ini, mencerminkan perhatian Pemerintah yang besar terhadap pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya profesi arsitek di Indonesia. Praktik arsitek di Indonesia telah memberikan sumbangsih yang nyata dalam pembangunan nasional melalui karya-karya arsitektur yang menunjukkan karakter dan identitas bangsa kita untuk sekaligus menjaga kearifan budaya lokal.

UU Arsitek sangat diperlukan untuk mendorong profesi Arsitek dan praktik Arsitek yang andal dan profesional, mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna dan hasil guna karya arsitek di Indonesia. Diharapkan UU Arsitek nantinya mampu memenuhi kebutuhan hukum profesi arsitek khususnya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi arsitek, pengguna jasa arsitek, praktek dan profesi arsitek, karya arsitek dan masyarakat.

Sementara itu, untuk menjamin mutu kompetensi dan profesionalitas layanan arsitek Indonesia, maka akan dikembangkan standar profesi arsitek yang terdiri atas standar pendidikan atau program profesi, standar kompetensi, dan standar kinerja arsitek.

Pemerintah akan membentuk Dewan Arsitek Indonesia (DAI) yang akan bekerja sama dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) untuk menjaga profesionalitas dan kompetensi arsitek. Pembentukannya merupakan salah satu amanat dalam UU Arsitek yang baru disahkan tersebut.

Selain itu, UU Arsitek ini juga mengatur tenaga arsitek asing yang bekerja di Indonesia. UU ini tidak membatasi arsitek asing, namun mengatur kerjasama yang terjalin antara arsitek lokal dan arsitek asing "Berdasarkan UU secara hukum arsitek asing harus bekerja sama dengan arsitek Indonesia dan sebagai penanggung jawabnya yaitu arsitek Indonesia," jelasnya.

Menteri Basuki atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam proses pembahasan RUU, serta mengapresiasi pimpinan serta anggota DPR RI karena telah memberikan perhatian yang besar selama berlangsungnya pembahasan RUU Arsitek.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Akses Sanitasi Masih Minim, Industri Arsitektur Mulai Cari Solusi

Akses Sanitasi Masih Minim, Industri Arsitektur Mulai Cari Solusi

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 18:03 WIB

Tren Arsitektur Hijau 2026: Material Eco-Friendly Jadi Standar Baru Bangunan

Tren Arsitektur Hijau 2026: Material Eco-Friendly Jadi Standar Baru Bangunan

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 23:30 WIB

Kembali Digelar, ARCH:ID 2026 Angkat Arsitektur sebagai Ekosistem Kolaboratif

Kembali Digelar, ARCH:ID 2026 Angkat Arsitektur sebagai Ekosistem Kolaboratif

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 22:10 WIB

Kemenekraf Dukung IDD Pavilion Tembus Dunia, Target Ubah Citra Indonesia Jadi Pusat Desain Global

Kemenekraf Dukung IDD Pavilion Tembus Dunia, Target Ubah Citra Indonesia Jadi Pusat Desain Global

Lifestyle | Minggu, 12 April 2026 | 18:00 WIB

Istana Wapres IKN Rampung 100 Persen: Kemegahan Rp1,4 Triliun Berkonsep 'Huma Betang Umai'

Istana Wapres IKN Rampung 100 Persen: Kemegahan Rp1,4 Triliun Berkonsep 'Huma Betang Umai'

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 15:50 WIB

Ngeri! 4.000 Hektare Hutan IKN Rusak 'Dimakan' Tambang Liar, Basuki Tak Tinggal Diam

Ngeri! 4.000 Hektare Hutan IKN Rusak 'Dimakan' Tambang Liar, Basuki Tak Tinggal Diam

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 14:37 WIB

Kantor Wapres Beres Akhir Tahun Ini, Gibran Sudah Bisa Ngantor di IKN Mulai 2026

Kantor Wapres Beres Akhir Tahun Ini, Gibran Sudah Bisa Ngantor di IKN Mulai 2026

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 13:33 WIB

Media Asing Sebut IKN Terancam Jadi Kota Hantu, Ini Jawaban Tegas Kepala Otorita

Media Asing Sebut IKN Terancam Jadi Kota Hantu, Ini Jawaban Tegas Kepala Otorita

News | Jum'at, 31 Oktober 2025 | 11:08 WIB

Menggali Potensi Arsitektur Indonesia di Jakarta Architecture Festival 2025

Menggali Potensi Arsitektur Indonesia di Jakarta Architecture Festival 2025

Foto | Kamis, 23 Oktober 2025 | 19:46 WIB

Sejauh Mana Kesiapan IKN jadi Ibu Kota Politik? Begini Update dari Kepala Otorita

Sejauh Mana Kesiapan IKN jadi Ibu Kota Politik? Begini Update dari Kepala Otorita

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 16:31 WIB

Terkini

Apa Itu Ekspedisi Patriot (TEP)? Program Pemerintah dengan Fasilitas Beasiswa Jepang

Apa Itu Ekspedisi Patriot (TEP)? Program Pemerintah dengan Fasilitas Beasiswa Jepang

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:22 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Bawang hingga Cabai Kompak Naik, Beras dan Minyak Goreng Ikut Terkerek

Harga Pangan Hari Ini: Bawang hingga Cabai Kompak Naik, Beras dan Minyak Goreng Ikut Terkerek

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:18 WIB

Era Bakar Uang Berakhir! Kini Fintech RI Masuk Fase Jaga Kandang dan Akuntabilitas

Era Bakar Uang Berakhir! Kini Fintech RI Masuk Fase Jaga Kandang dan Akuntabilitas

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:15 WIB

Rupiah Ambyar, Pengamat: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Juru Selamat

Rupiah Ambyar, Pengamat: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Juru Selamat

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:06 WIB

Trump Hentikan Sementara Pengawalan di Selat Hormuz, Harga Minyak Melemah

Trump Hentikan Sementara Pengawalan di Selat Hormuz, Harga Minyak Melemah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:05 WIB

Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban

Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:01 WIB

Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara

Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:52 WIB

Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah

Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:39 WIB

Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global

Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:29 WIB

Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak

Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:26 WIB