Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Ini Jurus Ditjen Pajak Pastikan Data Nasabah Bank Aman

Adhitya Himawan | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Senin, 24 Juli 2017 | 12:14 WIB
Ini Jurus Ditjen Pajak Pastikan Data Nasabah Bank Aman
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Rabu (2/11/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Keuangan Informasi untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu ini kini tengah dalam proses pembahasan di DPR untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU).

Melalui Perppu ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki otoritas untuk mengakses data nasabah perbankan kapanpun. Sepanjang itu dilakukan dalam kerangka keperluan terkait sektor perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi meminta masyarakat untuk tidak perlu merasa cemas terkait keamanan data nasabah. Sebab data yang diakses adalah data informasi keuangan nasabah yang wajib dilaporkan oleh bank kepada Ditjen Pajak.

"Tidak perlu khawatir lah ya karena ada tata caranya soal siapa yang boleh akses, minta, dan gunakan datanya untuk apa. Tidak serta-merta ada rekening debit atau kredit, langsung dipajaki. Pajak tidak seperti itu, harus dianalisis dulu," kata Ken dalam diskusi yang bertajuk Gundah Dana Nasabah di Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (23/7/2017).

Ken menjelaskan bahwa aturan ini bukan membuat uang simpanan nasabah akan serta-merta dikenakan pajak. Namun tujuan pembukaan akses terhadap data rekening nasabah bank ini lebih untuk mendapatkan informasi yang lengkap sesuai standar internasional. Dengan demikian,Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain.

"Toh kalau yang potong pajak bukan pegawai pajaknya langsung kan, pasti dari bendahara perusahaan. Jadi pegawai pajak ini hanya memantau nasabah saja, bagaimana pembayaran pajaknya," jelas Ken.

Kalaupun nanti ada pegawai pajak yang berani membocorkan data nasabah ke publik, maka pegawai pajak tersebut bisa dikenakan hukuman mati. Hal tersebut sudah diatur dalam Perppu pajak tersebut.

"Jadi nggak perlu takut buat masyarakat untuk menyimpan uang di Bank. Kalau pegawai pajak ada yang membocorkan data, siap-siap pegawai itu akan dihukum mati, jadi silahkan saja kalau ada yang berani. Itu hukuman maksimal, minimalnya satu tahun penjara," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hukuman Mati Bagi Pegawai Pajak yang Bocorkan Data Nasabah

Hukuman Mati Bagi Pegawai Pajak yang Bocorkan Data Nasabah

News | Minggu, 23 Juli 2017 | 13:52 WIB

Sebelum Jadi UU, Misbakhun Minta Isi Perppu 1/2017 Diperjelas

Sebelum Jadi UU, Misbakhun Minta Isi Perppu 1/2017 Diperjelas

Bisnis | Senin, 17 Juli 2017 | 22:03 WIB

Akhir Juli 2017, Singapura dan Indonesia Tukar Informasi Keuangan

Akhir Juli 2017, Singapura dan Indonesia Tukar Informasi Keuangan

Bisnis | Selasa, 11 Juli 2017 | 12:16 WIB

Indonesia dan Swiss Deklarasikan Tukar Informasi Perpajakan

Indonesia dan Swiss Deklarasikan Tukar Informasi Perpajakan

Bisnis | Selasa, 04 Juli 2017 | 15:02 WIB

Ini Alasan Sri Mulyani Rombak Skema Tunjangan Pegawai Pajak

Ini Alasan Sri Mulyani Rombak Skema Tunjangan Pegawai Pajak

Bisnis | Senin, 03 Juli 2017 | 13:27 WIB

Nasdem Ingatkan Perppu 1/2017 Jangan Sampai Ganggu Investor

Nasdem Ingatkan Perppu 1/2017 Jangan Sampai Ganggu Investor

Bisnis | Senin, 19 Juni 2017 | 06:28 WIB

Ini Alasan Batas Minimal Saldo Wajib Lapor ke Pajak Dirubah

Ini Alasan Batas Minimal Saldo Wajib Lapor ke Pajak Dirubah

Bisnis | Jum'at, 09 Juni 2017 | 16:49 WIB

Nasdem Kritik Pemerintah Gampang Revisi Aturan Perpajakan

Nasdem Kritik Pemerintah Gampang Revisi Aturan Perpajakan

Bisnis | Jum'at, 09 Juni 2017 | 14:07 WIB

Pemerintah Revisi Batas Minimal Saldo Wajib Lapor Pajak Rp 1 M

Pemerintah Revisi Batas Minimal Saldo Wajib Lapor Pajak Rp 1 M

Bisnis | Kamis, 08 Juni 2017 | 02:27 WIB

Nasabah Bersaldo Minimal Rp200 Juta Wajib Lapor ke Ditjen Pajak

Nasabah Bersaldo Minimal Rp200 Juta Wajib Lapor ke Ditjen Pajak

Bisnis | Senin, 05 Juni 2017 | 17:15 WIB

Terkini

Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah

Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 21:48 WIB

Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi

Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 21:22 WIB

Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS

Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 21:10 WIB

Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik

Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 20:52 WIB

Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah

Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 19:29 WIB

Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen

Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 19:11 WIB

Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas

Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 18:23 WIB

IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?

IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 17:28 WIB

Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas

Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 17:21 WIB

S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya

S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 16:58 WIB