"PT Akmal Azriel Bersaudara harus menghentikan kegiatan usaha kredit mobil, motor atau emas yang dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat, " tegas Tongam. (Antara)
OJK Tutup 11 Perusahaan Investasi Bodong di Riau
Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 29 Agustus 2017 | 15:01 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
CEK FAKTA: Link Pemutihan Utang Pinjol oleh OJK, Benarkah?
05 Mei 2025 | 19:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI