Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

BI Ungkap Alasan Larang Gesek Kartu Kredit Dua Kali

Adhitya Himawan | Suara.com

Rabu, 06 September 2017 | 14:06 WIB
BI Ungkap Alasan Larang Gesek Kartu Kredit Dua Kali
Ilustrasi kartu kredit (Shuttertstock).

Suara.com - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menegaskan larangan dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam setiap transaksi nontunai adalah untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.

"Jadi kami ingin menegaskan itu peraturan sudah ada, tidak boleh digesek dua kali sampai seperti itu dan jangan diteruskan. Kalau masih ada yang meneruskan itu, segera laporkan. Pertama kepada 'acquiring bank' yang bekerja sama dengan pedagang-pedagang atau merchant-merchant itu, kedua kalau perlu lapor ke BI supaya nanti ditindaklanjuti," ujar Agus usai penandatangan kesepakatan bersama dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait pengembangan integrasi sistem pembayaran elektronik bidang transportasi di JCC, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Agus menuturkan, dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir. Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

"Dia (merchant atau pedagang) tidak boleh untuk dua kali untuk alasan apa pun kemudian menggesek di mesin kasir atau di sistem yang lain. Kalau digesek di mesin kasir mungkin itu niatnya baik tapi itu bisa mengambil profil dari pemegang kartu yang harus minta izin dulu ke pemegang kartu," ujar Agus.

Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerj asama dengan pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain. Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda.

Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda. Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda.

Masyarakat pun dapat menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda. Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat dapat melaporkan ke Bank Indonesia Contact Center (BICARA) 131,dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Integrasi Sistem Pembayaran Elektronik Transportasi Telah Dimulai

Integrasi Sistem Pembayaran Elektronik Transportasi Telah Dimulai

Bisnis | Rabu, 06 September 2017 | 12:35 WIB

Kuartal IV 2017, BI Siap Luncurkan Regulasi Baru Fintech

Kuartal IV 2017, BI Siap Luncurkan Regulasi Baru Fintech

Bisnis | Senin, 28 Agustus 2017 | 13:24 WIB

Satelit Telkom-1 Terganggu, Banyak ATM Bank Alami Gangguan

Satelit Telkom-1 Terganggu, Banyak ATM Bank Alami Gangguan

Bisnis | Senin, 28 Agustus 2017 | 12:20 WIB

Atasi Turunnya Daya Beli, Bank Mandiri Punya Dua Jurus

Atasi Turunnya Daya Beli, Bank Mandiri Punya Dua Jurus

Bisnis | Sabtu, 26 Agustus 2017 | 10:42 WIB

IHSG Tembus 5.900

IHSG Tembus 5.900

Foto | Rabu, 23 Agustus 2017 | 16:00 WIB

Pertumbuhan Kredit Terbantu dengan Penurunan Suku Bunga BI

Pertumbuhan Kredit Terbantu dengan Penurunan Suku Bunga BI

Bisnis | Rabu, 23 Agustus 2017 | 04:21 WIB

BI Putuskan Turunkan BI-7-Day Reverse Repo Rate Jadi 4,50 Persen

BI Putuskan Turunkan BI-7-Day Reverse Repo Rate Jadi 4,50 Persen

Bisnis | Selasa, 22 Agustus 2017 | 19:40 WIB

BI Tekankan UMKM Jadi Sumber Baru Ekonomi Indonesia

BI Tekankan UMKM Jadi Sumber Baru Ekonomi Indonesia

Bisnis | Jum'at, 18 Agustus 2017 | 14:44 WIB

Kuartal II Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp4.478 triliun

Kuartal II Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp4.478 triliun

Bisnis | Selasa, 15 Agustus 2017 | 20:32 WIB

Penurunan Bunga Kredit, Menko Darmin: Tergantung Nyali BI

Penurunan Bunga Kredit, Menko Darmin: Tergantung Nyali BI

Bisnis | Senin, 14 Agustus 2017 | 14:51 WIB

Terkini

Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah

Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:07 WIB

Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:03 WIB

Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya

Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:52 WIB

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:20 WIB

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:08 WIB

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:00 WIB

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan

Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:49 WIB

Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi

Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:20 WIB

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:47 WIB