Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG 7.482,878
LQ45 745,920
Srikehati 348,189
JII 516,980
USD/IDR 17.107

FAKTA: Uang Elektronik itu Ilegal!

Adhitya Himawan | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Rabu, 11 Oktober 2017 | 12:47 WIB
FAKTA: Uang Elektronik itu Ilegal!
Kartu e-money yang diterbitkan Bank Mandiri. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money) bertentangan dengan Undang–undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sehingga praktek penggunaan uang elektronik itu ilegal.

Pernyataan itu muncul dari Normansyah (41) dan Tubagus Haryo Karbyanto (48) sebagai pengguna layanan tol dan bus Transjakarta. Menurut mereka, kebijakan baru Bank Indonesia tentang uang elektronik (electronic money) yang dimuat dalam PBI Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas PBI Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money) menimbulkan persoalan dalam masyarakat.

"Pasalnya, semenjak berhembusnya peraturan ini, pelbagai fasilitas publik seperti Layanan Jalan Bebas Hambatan (tol). Layanan Transportasi Bus Transjakarta dan lain sebagainya menolak adanya transaksi pembayaran tunai. Praktek kebijakan ini telah mendiskriminasi warga yang hendak melakukan transaksi pembayaran dengan uang tunai," kata Azas Tigor Nainggolan, Ketua  Forum Warga Kota jakarta (FAKTA), sekaligus kuasa hukum Normansyah dan Tubagus Haryo Karbyanto, di Jakarta, Rabu (11/10/2017).



Fenomena ini telah menimbulkan keresahan dan pertanyaan dalam masyarakat tentang keberadaan Undang-undang Mata Uang yang hanya mengatur Rupiah dalam bentuk kertas dan logam. Sebab masyarakat yang menggunakan rupiah untuk transaksi pembayaran selain didiskriminasi juga dibingungkan serta dipaksa untuk tidak mengunakan uang rupiah. Padahal bila melihat Undang-Undang Mata Uang, di Indonesia, Rupiah adalah mata uang resmi Indonesia bukan uang elektronik.

Oleh sebab itu Normansyah  dan Tubagus mengajukan permohonan Keberatan atas PBI ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) melalui permohonan Judicial Review (JR). Alasannya karena layanan publik di atas menolak warga yang membayar layanan yang dimaksdud dengan menggunakan uang tunai.

Mata uang Rupiah dicetak dan diatur penggunaannya oleh Bank Indonesia. Hal ini menunjukkan betapa Indonesia telah mengatur dengan jelas dan tegas tentang Mata Uang melalui Undang-undangnya. Mulai dari Ketentuan Umum, Macam dan Harga Rupiah, Ciri, Desain dan Bahan Baku Rupiah, Pengelolaan Rupiah, Penggunaan Rupiah, Penarikan Rupiah, sampai pada Ketentuan Pidana telah lengkap dan memperkuat tentang Mata Uang Indonesia yakni Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Jelas terbukti bahwa PBI Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas PBI Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money) bertentangan dengan Undangan-Undang Mata Uang yang belum/tidak mengakomodir adanya mata uang rupiah dalam bentuk rupiah elektronik (electronic money). Maka uang elektronik adalah uang illegal," jelas Tigor.

Penolakan terhadap transaksi tunai adalah sebuah pembangkangan terhadap undang-undang. Untuk itu warga sangat membutuhkan penjelasan agar adanya kepastian hukum terhadap hal–hal yang disebutkan di atas, dan tidak adanya diskriminasi terhadap masyarakat pengguna Rupiah Kertas maupun Logam dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran.

Atas dasar pertimbangan hukum tersebut di atas, FAKTA pada Selasa (10/10/2017) mendaftarkan upaya Uji Materil kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia karena Peraturan Bank Indonesia nomor 16/8/PBI tentang Uang Elektronik bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Kami meminta agar MA untuk menerima dan mengabulkan permohonan ini secara keseluruhan. Selain itu, kami meminta MA menyatakan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money) tidak sah atau tidak berlaku secara umum," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lewat Mandiri Nusa Dua Fiesta, Bank Mandiri Kampanye Non Tunai

Lewat Mandiri Nusa Dua Fiesta, Bank Mandiri Kampanye Non Tunai

Bisnis | Senin, 09 Oktober 2017 | 16:01 WIB

Aspek Sindir Negara Berperan Jadi 'Sales' e-Money Perbankan

Aspek Sindir Negara Berperan Jadi 'Sales' e-Money Perbankan

Bisnis | Selasa, 03 Oktober 2017 | 14:04 WIB

Kini Kartu Flazz BCA Bisa Dipakai di Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Kini Kartu Flazz BCA Bisa Dipakai di Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Bisnis | Sabtu, 30 September 2017 | 13:18 WIB

BPTJ: Transaksi e-Money di Jalan Tol Sudah Mencapai 49 Persen

BPTJ: Transaksi e-Money di Jalan Tol Sudah Mencapai 49 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 September 2017 | 06:44 WIB

OJK Janji Awasi Pengenaan Biaya Top Up e-Money oleh Bank

OJK Janji Awasi Pengenaan Biaya Top Up e-Money oleh Bank

Bisnis | Kamis, 28 September 2017 | 06:28 WIB

Ini Alasan Bank Indonesia Kenakan Biaya Top Up e-Money

Ini Alasan Bank Indonesia Kenakan Biaya Top Up e-Money

Bisnis | Rabu, 27 September 2017 | 15:02 WIB

PDIP: Masyarakat Jangan Jadi 'Mangsa' Target Pendapatan Perbankan

PDIP: Masyarakat Jangan Jadi 'Mangsa' Target Pendapatan Perbankan

Bisnis | Jum'at, 22 September 2017 | 18:59 WIB

Pengamat: Pembebanan Biaya Top Up e-Money Tidak Perlu

Pengamat: Pembebanan Biaya Top Up e-Money Tidak Perlu

Bisnis | Kamis, 21 September 2017 | 19:30 WIB

Terkait e-Money, PDIP Anggap Tak Perlu Revisi UU Mata Uang

Terkait e-Money, PDIP Anggap Tak Perlu Revisi UU Mata Uang

Bisnis | Kamis, 21 September 2017 | 17:48 WIB

Tolak GNTT, Pekerja Jalan Tol akan Mogok Nasional

Tolak GNTT, Pekerja Jalan Tol akan Mogok Nasional

Bisnis | Kamis, 21 September 2017 | 17:17 WIB

Terkini

Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T

Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 19:27 WIB

Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026

Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:55 WIB

Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!

Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:36 WIB

Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat

Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:25 WIB

Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran

Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:22 WIB

OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar

OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:06 WIB

Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi

Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:02 WIB

Purbaya Siapkan Bea Keluar Batu Bara Gegara Banyak Selundupan, Nikel Menyusul

Purbaya Siapkan Bea Keluar Batu Bara Gegara Banyak Selundupan, Nikel Menyusul

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 17:56 WIB

Ekonom UI Ramalkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal I 2026 Capai 5,54 Persen

Ekonom UI Ramalkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal I 2026 Capai 5,54 Persen

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 17:54 WIB

Harga Minyak dan Emas Bakal Meroket Efek Nego AS-Iran Buntu, Bagaimana Nasib BBM RI?

Harga Minyak dan Emas Bakal Meroket Efek Nego AS-Iran Buntu, Bagaimana Nasib BBM RI?

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 17:50 WIB