Ini Sanksi dari Kementerian PUPR pada PT Waskita Karya

Rabu, 01 November 2017 | 10:32 WIB
Ini Sanksi dari Kementerian PUPR pada PT Waskita Karya
Direktur Jenderal Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto. [Dok Kementerian PUPR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Penyedia jasa harus membuat Rencana K3 dimana pelaksanaannya harus melakukan 3 hal yaitu mengidentifikasi bahayanya, menilai resiko dan melakukan pengendaliannya," jelasnya.

Peraturan tersebut didukung dengan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 66/SE/M/2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Surat edaran ini memuat secara rinci kegiatan dan perlengkapan dan biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan SMK3 menjadi bagian yang disepakati dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI