"Penyedia jasa harus membuat Rencana K3 dimana pelaksanaannya harus melakukan 3 hal yaitu mengidentifikasi bahayanya, menilai resiko dan melakukan pengendaliannya," jelasnya.
Peraturan tersebut didukung dengan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 66/SE/M/2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Surat edaran ini memuat secara rinci kegiatan dan perlengkapan dan biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan SMK3 menjadi bagian yang disepakati dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.