Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.745.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Ini Sanksi dari Kementerian PUPR pada PT Waskita Karya

Adhitya Himawan | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Rabu, 01 November 2017 | 10:32 WIB
Ini Sanksi dari Kementerian PUPR pada PT Waskita Karya
Direktur Jenderal Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto. [Dok Kementerian PUPR]

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta kepada seluruh badan usaha jalan tol (BUJT) dan kontraktor pelaksana untuk menyusun langkah-langkah pengendalian dan meningkatkan pengawasan pelaksanaan metode kerja dan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dilakukan secara ketat dalam kegiatan konstruksi.

Hal tersebut disampaikannya pasca kejadian jatuhnya 4 girder pada proyek pembangunan jalan tol Pasuruan Probolinggo (Paspro) pada hari Minggu, (29/10/2017). Akibat kejadian tersebut mengakibatkan 1 orang pekerja meninggal dunia dan 2 orang pekerja lainnya mengalami luka-luka.

Menteri Basuki juga mengatakan telah menurunkan tim teknis dari Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR yang dipimpin oleh Direktur Jembatan Iwan Zarkasih untuk melakukan evaluasi desain, metode kerja, dan tahapan pelaksanaannya.

“Dari sisi pidana akan menjadi kewenangan pihak Kepolisian. Dari sisi teknis, Kementerian PUPR sudah menurunkan tim. Ini kedua kalinya yaitu pertama di Tol Bocimi dan sekarang Tol Paspro dimana keduanya dengan kontraktor PT. Waskita Karya. Kita juga akan mencari informasi tentang kegiatan proyek yang dilakukan oleh sub kontraktor,” kata Menteri Basuki, Senin (30/10/2017).

Sementara Direktur Jenderal Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto menyatakan, dari hasil evaluasi sejauh ini ditemukan bahwa jatuhnya girder pada pembangunan Tol Pasuruan-Probolinggo akibat kecerobohan dalam pelaksanaan di lapangan. “Hal ini kami simpulkan setelah melihat jatuhnya girder yang panjangnya hampir sama dengan yang di Bocimi yaitu lebih dari 50 meter. Kita evaluasi dari desain dan mutu girder tersebut memenuhi persyaratan,” ungkapnya, Selasa (31/10/2017).

Menurutnya proses pemasangan girder dengan panjang lebih dari 50 meter dan tinggi mencapai 2,6 meter membutuhkan ketelitian yang tinggi dalam pemasangannya, karena membutuhkan dua crane untuk mengangkatnya. Ditambah kondisi cuaca dan kekuatan angin di sekitarnya juga berpengaruh ketika girder diangkat dan akan dipasang.

Untuk itu langkah antisipasi mencegah kejadian serupa terulang, Kementerian PUPR mempersiapkan langkah alternatif terkait pengaturan pemasangan girder. Pertama, pemasangan girder dengan panjang lebih dari 50 meter akan tetap bisa dilakukan dengan syarat disiplin pelaksanaan di lapangan yang sangat ketat. Pada saat pelaksanaan wilayah kerja harus steril karena risiko menimpa pekerja di bawahnya cukup tinggi.

Kementerian PUPR juga akan terus melakukan kegiatan peningkatan kemampuan para operator crane, khususnya dalam hal pemasangan girder untuk memastikan tidak terulang kejadian yang serupa.

“Kedua, jika dari hasil evaluasi tidak ada operator yang mampu memasang girder dengan panjang lebih dari 50 meter dengan sempurna, maka bisa saja kita kurangi panjang girder misalnya dari 60 meter untuk satu girder menjadi 30 meter masing-masing girder," kata Ari.

Ia menyesalkan, kecerobohan yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan telah merenggut jiwa pekerja yang berada di bawahnya saat pemasangan girder, dengan alasan untuk mengarahkan pemasangan girder. Padahal menurutnya hal ini bisa diantisipasi dengan pemasangan kamera pada ujung-ujung girder tersebut. “Selain itu di bawahnya juga ada mobil dan peralatan lainnya di bawahnya, hal ini tidak dapat dibenarkan,” tambahnya.

Terkait sanksi, Ari mengaku sudah mengirimkan teguran tertulis kepada PT. Waskita Karya selaku kontraktor sejak kejadian kecelakaan jatuhnya jembatan di pembangunan Tol Bocimi pada September 2017 lalu. “Paling fatalnya nanti kita berikan sanksi tidak boleh mengerjakan lagi dalam waktu tertentu, kalau sanksi hukum nanti dari kepolisian. Tetapi nanti pemberian sanksi akan melewati mekanisme yang ada,”ungkapnya.

Sementara dari Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi Darda Daraba mengatakan secara umum kecelakaan kerja terjadi karena dua faktor yakni perilaku yang tidak aman dan berbahaya bagi pekerja itu sendiri dan faktor kondisi yang tidak aman.

Dari sisi regulasi Kementerian PUPR telah mengatur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Permen PUPR NO 31/2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi yang mensyaratkan penyedia jasa sebelum melaksanakan pekerjaan harus membuat job safety analysis, yakni terkait bahaya-bahaya apa saja yang mungkin terjadi pada saat pekerjaan dilaksanakan.

Selain itu dalam Peraturan Menteri PU Nomor 5/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang mewajibkan penyelenggara pekerjaan konstruksi memenuhi syarat-syarat tentang keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi. Pelaksanaan SMK3 Konstruksi Bidang PU dilakukan pada semua tahapan mulai pra konstruksi (studi kelayakan, survei investigasi, detailed enginering design, dan penyusunan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa), tahapan pelelangan, tahapan pelaksanaan konstruksi hingga tahapan penyerahan hasil akhir pekerjaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Per 23 Oktober 2017, Pogram Sejuta Rumah Capai 663.314 Unit

Per 23 Oktober 2017, Pogram Sejuta Rumah Capai 663.314 Unit

Bisnis | Rabu, 01 November 2017 | 10:16 WIB

Masyarakat Berpenghasilan Rendah Pontianak Nikmati Rumah Subsidi

Masyarakat Berpenghasilan Rendah Pontianak Nikmati Rumah Subsidi

News | Selasa, 31 Oktober 2017 | 17:15 WIB

Menteri PUPR: Untuk Menata Kota Kita Perlu Kesabaran

Menteri PUPR: Untuk Menata Kota Kita Perlu Kesabaran

News | Selasa, 31 Oktober 2017 | 16:40 WIB

Kementerian PUPR Bangun Jalan Paralel di Perbatasan Kalbar

Kementerian PUPR Bangun Jalan Paralel di Perbatasan Kalbar

News | Selasa, 31 Oktober 2017 | 17:00 WIB

Kementerian PUPR Menata Kawasan Permukiman Tepian Sungai Kapuas

Kementerian PUPR Menata Kawasan Permukiman Tepian Sungai Kapuas

News | Selasa, 31 Oktober 2017 | 15:59 WIB

Sejak Hari Ini, Seluruh Jalan Tol Jasa Marga Pakai e-Money

Sejak Hari Ini, Seluruh Jalan Tol Jasa Marga Pakai e-Money

Bisnis | Selasa, 31 Oktober 2017 | 12:31 WIB

Kementerian PUPR Sudah Entaskan 6.763 Hektar Pemukiman Kumuh

Kementerian PUPR Sudah Entaskan 6.763 Hektar Pemukiman Kumuh

Bisnis | Selasa, 31 Oktober 2017 | 11:44 WIB

Dukung Asian Games 2018, PUPR Bangun Jembatan Musi IV di Sumsel

Dukung Asian Games 2018, PUPR Bangun Jembatan Musi IV di Sumsel

News | Senin, 30 Oktober 2017 | 15:47 WIB

Rayakan Bulan Perkotaan, Kementerian PUPR Gelar Pameran Foto

Rayakan Bulan Perkotaan, Kementerian PUPR Gelar Pameran Foto

News | Senin, 30 Oktober 2017 | 09:13 WIB

Insiden Beton Tol Ambruk, PUPR Kirim Tim Evaluasi Proyek Paspro

Insiden Beton Tol Ambruk, PUPR Kirim Tim Evaluasi Proyek Paspro

News | Senin, 30 Oktober 2017 | 08:41 WIB

Terkini

Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global

Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:38 WIB

Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter

Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:31 WIB

Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja

Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:30 WIB

Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan

Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:27 WIB

Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?

Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:21 WIB

Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik

Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 19:12 WIB

Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan

Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:45 WIB

Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini

Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:39 WIB

Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI

Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:26 WIB

Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN

Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 18:14 WIB