Selain Cukai, Vape Juga akan Dikenakan Bea Masuk

Adhitya Himawan

Minggu, 28 Januari 2018 | 01:15 WIB
Selain Cukai, Vape Juga akan Dikenakan Bea Masuk
Produk rokok elektronik atau vape yang beredar di Cikini, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Pemerintah akan mengenakan tarif cukai produk hasil pengolahan tembakau (HPTL), seperti e-ciggarette, tobacco molasses, snuffing tobacco, chewing tobacco, serta cairan rokok elektrik atau vape mulai 1 Juli 2018. Adapun tarif yang akan dikenakan sebesar 57 persen dari harga jual eceran.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dan berlaku bagi semua produk HPTL, baik domestik ataupun impor.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Sunaryo memaparkan bahwa nantinya produk-produk pengolahan tembakau tersebut akan dipakaikan pita cukai. Perlakuan ini sama dengan produk rokok yang selama ini ada di pasaran. Ini untuk membedakan antara produk yang telah membayar cukai dengan yang tidak.

"Ada yang pakai pita. Kalau minuman ada yang pakai dokumen. Ini nanti kami pakai pita. Jadi ada pitanya nanti. Oh udah bayar cukai nih," ujar Sunaryo usai diskusi publik di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (27/1/2018).

Sunaryo mengatakan saat ini sekitar 60 persen dari produk vape yang beredar di Indonesia memang berasal dari negara lain alias impor. Sehingga, selain dikenakan tarif cukai, vape impor tersebut juga akan dikenakan bea masuk. Namun, hingga saat ini aturan bea masuk bagi rokok elektrik masih digodok di Kementerian Perdagangan.

"Kalau bea masuk itu kan untuk melindungi produksi dalam negeri ya. Kalau pengenaan cukai itu kan untuk mengendalikan konsumsi," katanya.

Ia menegaskan pengenaan cukai kepada vape mulai diberlakukan berdasarkan empat hal, yaitu untuk mengendalikan konsumsi, barang yang perlu diawasi peredarannya, barang yang berdampak negatif, serta barang yang perlu pembebanan ke utang negara.

"Kalau bea masuk itukan untuk melindungi produksi dalam negeri ya. Kalau pengenaan cukai itukan untuk mengendalikan konsumsi," tambahnya.

Sunaryo mengatakan pemberlakuan cukai vape 57 persen akan mulai berlaku pada 1 Juli 2018. Angka 57 persen itu cenderung sulit diutak-atik khusus untuk vape karena penentuan angka itu sudah dilakukan dengan baik lewat banyak kajian. Persoalan banyaknya masukan dari sektor industri agar angka 57 persen itu turun tetap ditampung.

baca juga

"Harga cairan vape itu dalam kisaran 90-300 ribu per 100 mililiter per minggu biasa digunakan penggunanya. Lewat cukai itu maka seminggu mereka kena 12 ribu. Soal keberatan, silakan sampaikan aspirasinya saja. Hal yang pasti vape ini juga untuk beberapa varian menggunakan bahan tembakau yang harus kena cukai besar karena juga mengandung nikotin," kata dia.

Namun kebijakan ini dikritik keras oleh Asosiasi Personal Vaperizer Indonesia (APVI). Mereka meminta pemerintah meninjau ulang cukai sebesar 57 persen karena dapat mematikan sektor industri yang baru tumbuh di Indonesia tersebut.

"Cukai 57 itu belum termasuk bea masuk komoditi ke Indonesia dan akhirnya memberatkan industri. Itu akan diberlakukan tapi kita berharap angkanya berubah," kata Ketua Bidang Legal dan Business Development APVI Dendy Dwiputra dalam kesempatan yang sama.

Dia mengatakan cukai 57 persen itu kurang adil bagi industri vape yang baru tumbuh berbeda jika cukai itu diberlakukan pada produk rokok konvensional yang cenderung lebih mapan.

Dendy juga menyayangkan jika cukai terhadap vape diberlakukan sama dengan produk rokok karena dari sisi medis penggunaan rokok elektrik tersebut memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah jika dibandingkan dengan rokok biasa.

Cukai rokok biasa, kata dia, wajar besar karena memiliki dampak kesehatan yang lebih besar sehingga negara berhak memungut pajak yang besar. Berbeda dengan vape yang memiliki risiko kesehatan lebih rendah. Penggunaan vape itu memakai cairan, salah satunya dengan ekstrak tembakau, yang diuapkan atau berbeda dengan rokok biasa yang dibakar begitu saja.

Dari sisi medis, lanjut dia, sari tembakau yang diuapkan memiliki dampak kesehatan lebih rendah karena tidak memicu banyaknya tar karena tidak ada pembakaran sebagaimana terjadi pada rokok biasa.

"Kami melakukan lobi, sosialisasi, beraudiensi, berkirim surat dan lainnya guna memberi masukan langsung kepada pemerintah agar cukai vape tidak sebesar itu. Vape ini produk yang lebih sehat daripada rokok biasa yang dibakar sehingga mengurangi risiko kesehatan. Jangan sampai ini dimatikan," kata dia.

Disisi lain, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bima Yudhistira mengatakan industri vape sebaiknya didorong perkembangannya terlebih dahulu karena dari pertimbangan kesehatan lebih kecil risikonya dibanding dengan rokok biasa.

Pengguna vape di Indonesia saat ini adalah sekitar satu juta orang per hari. Sementara rokok batang pada 2008 konsumsinya mencapai 240 miliar batang atau setara dengan 658 juta batang rokok per harinya. Berarti uang senilai Rp330 miliar dikeluarkan para perokok konvensional setiap harinya.

Maka, kata dia, pemungutan cukai yang besar bagi rokok biasa menjadi wajar dan tidak adil jika begitu saja diterapkan pada rokok elektrik.

Menurut Bima, vape dapat menjadi jembatan bagi perokok yang ingin berhenti merokok. Jika pemerintah menyuburkan industri vape diharapkan para perokok bakar yang sulit berhenti dapat beralih ke vape yang memiliki risiko kesehatan lebih rendah.

"Pemerintah dapat melakukan efisiensi anggaran BPJS Kesehatan jika masyarakatnya semakin sehat dengan tidak banyak mengeluarkan pembiayaan pengobatan berbagai penyakit yang disebabkan rokok bakar," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cukai Rokok Hanya Cover 18% Beban Kesehatan, Biaya Berobat Terus Membengkak

Cukai Rokok Hanya Cover 18% Beban Kesehatan, Biaya Berobat Terus Membengkak

News | Selasa, 29 September 2026 | 19:52 WIB

BRIN Ungkap Dampak Buruk Vape: Masalah Diabetes sampai Celah Penyebaran Narkoba

BRIN Ungkap Dampak Buruk Vape: Masalah Diabetes sampai Celah Penyebaran Narkoba

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:36 WIB

Wacana Layer Baru Cukai Bikin Harga Rokok Makin Murah, CISDI: Potensi Tambah 1,1 Juta Perokok Baru

Wacana Layer Baru Cukai Bikin Harga Rokok Makin Murah, CISDI: Potensi Tambah 1,1 Juta Perokok Baru

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:31 WIB

Bukan Bikin Rileks, Ini 3 Dampak Mematikan Etomidate pada Paru-paru dan Otak

Bukan Bikin Rileks, Ini 3 Dampak Mematikan Etomidate pada Paru-paru dan Otak

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 08:25 WIB

Bisnis Vape di Tengah Isu Narkoba, APVI Minta Penindakan Tepat Sasaran

Bisnis Vape di Tengah Isu Narkoba, APVI Minta Penindakan Tepat Sasaran

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 08:38 WIB

Ancaman Bahaya Etomidate dalam Vape, Pakar Soroti Celah Pengawasan dan Risiko Gagal Napas

Ancaman Bahaya Etomidate dalam Vape, Pakar Soroti Celah Pengawasan dan Risiko Gagal Napas

News | Selasa, 22 September 2026 | 20:05 WIB

Selebgram Julia Prastini 'Jule' Lolos dari Penjara, Polisi Tegaskan Bukan Bagian dari Bandar

Selebgram Julia Prastini 'Jule' Lolos dari Penjara, Polisi Tegaskan Bukan Bagian dari Bandar

News | Selasa, 22 September 2026 | 15:04 WIB

Polisi Ungkap Alasan Selebgram Jule Direkomendasikan Direhab

Polisi Ungkap Alasan Selebgram Jule Direkomendasikan Direhab

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:51 WIB

Usai Kasus Jule, Sahroni Kembali Desak Vape Dilarang Total di Indonesia

Usai Kasus Jule, Sahroni Kembali Desak Vape Dilarang Total di Indonesia

News | Senin, 21 September 2026 | 11:39 WIB

Tampang Lesu Jule Saat Ditangkap Polisi Kasus Vape Narkoba: Tidak Jadi Tersangka, Pemakai

Tampang Lesu Jule Saat Ditangkap Polisi Kasus Vape Narkoba: Tidak Jadi Tersangka, Pemakai

Entertainment | Sabtu, 19 September 2026 | 19:13 WIB

Terkini

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Lebih dari Rp350 Miliar

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Lebih dari Rp350 Miliar

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:55 WIB

Bantah Bahas Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Ajudan Ungkap Pertemuan Jokowi dan Prabowo Cuma...

Bantah Bahas Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Ajudan Ungkap Pertemuan Jokowi dan Prabowo Cuma...

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:55 WIB

5 HP Murah Tahan Air Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking dan Aktivitas Outdoor

5 HP Murah Tahan Air Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking dan Aktivitas Outdoor

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:53 WIB

Buntut Temuan MK Soal Ijazah Gibran, PDIP Peringatkan Bahaya 'Kesepakatan di Balik Pintu'

Buntut Temuan MK Soal Ijazah Gibran, PDIP Peringatkan Bahaya 'Kesepakatan di Balik Pintu'

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:52 WIB

Dari Merapi hingga Gajah Wong, Folklor Jogja Bicara Bencana tapi Tak Ceritakan Megathrust

Dari Merapi hingga Gajah Wong, Folklor Jogja Bicara Bencana tapi Tak Ceritakan Megathrust

Jogja | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:51 WIB

5 Parfum Floral Fruity Terbaik untuk Tampil Memikat Saat First Date

5 Parfum Floral Fruity Terbaik untuk Tampil Memikat Saat First Date

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:50 WIB

Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Saat MK Bacakan Putusan Terkait Gugatan Ijazah Gibran

Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Saat MK Bacakan Putusan Terkait Gugatan Ijazah Gibran

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:49 WIB

3 Pemimpin Negara dengan Pendidikan di Bawah SMA: Muka Tebal Suka Tabrak Aturan dan Jahat

3 Pemimpin Negara dengan Pendidikan di Bawah SMA: Muka Tebal Suka Tabrak Aturan dan Jahat

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:48 WIB

The Conjuring: Unspoken, Game Horor Interaktif Berburu Hantu di Netflix

The Conjuring: Unspoken, Game Horor Interaktif Berburu Hantu di Netflix

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Promo Tanggal Kembar, Coba Strategi Stok Dapur Tiga Bulan agar Belanja Lebih Hemat

Promo Tanggal Kembar, Coba Strategi Stok Dapur Tiga Bulan agar Belanja Lebih Hemat

Sumut | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:44 WIB

×