“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 15 Maret 2018 itu.
Demi Nelayan, Impor Perikanan Dikendalikan Pemerintah Pusat
Rabu, 21 Maret 2018 | 16:09 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Rumah Nelayan Nyaris Roboh di Teluknaga Dapat Renovasi Gratis, Kini Layak Huni
01 Mei 2025 | 12:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 16:58 WIB
Bisnis | 16:49 WIB
Bisnis | 16:22 WIB
Bisnis | 16:20 WIB
Bisnis | 16:19 WIB
Bisnis | 15:59 WIB
Bisnis | 15:57 WIB
Bisnis | 15:52 WIB