Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.831

Kejati Sulsel Terima Surat Penyidikan CEO Abu Tours

Ririn Indriani

Rabu, 28 Maret 2018 | 03:30 WIB
Kejati Sulsel Terima Surat Penyidikan CEO Abu Tours
Penyidik Polda Sulsel menyita empat aset milik Abu Tours di Makassar, Selasa (27/3/2018). (Suara.com/Ika Tiara)

Suara.com - Surat pemberitahuan penyidikan untuk kasus penipuan jemaah Abu Tours sudah diterima Kejati Sulsel.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk kasus penipuan dan penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang jemaah Abu Tours dengan tersangka CEO Abu Tour Hamzah Mamba (35).

"Untuk kasus Abu Tour ini, SPDP sudah kami terima sejak penetapan tersangka oleh Polda Sulsel telah dilakukan," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin di Makassar, Rabu (28/3/2018).

Ia mengatakan, setelah pihaknya menerima SPDP dari penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, selanjutnya akan segera ditunjuk tim jaksa peneliti atau P-16.

Salahuddin mengatakan penelitian perkara yang ditangani Polda Sulsel sangat penting karena perkara tersebut harus diuji sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.

"Sebelum pelimpahan tahap satu, kami tentu harus telah menunjuk tim jaksa peneliti dulu untuk meneliti semua berkas-berkas yang diajukan oleh penyidik," katanya.

Sebelumnya, Jumat (23/3/2018), penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 jamaahnya ke Arab Saudi.

Direktur Rreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan dalam menangani kasus itu pihaknya berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel.

Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.

baca juga

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan eamaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun ancaman hukuman untuk tersangka adalag pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. 

Laporan Ika Tiarasail

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Empat Aset Milik Abu Tours di Makassar Disita Polisi

Empat Aset Milik Abu Tours di Makassar Disita Polisi

News | Selasa, 27 Maret 2018 | 22:15 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Abu Tours, Ridwan Akan Diseret ke Palembang

Kasus Dugaan Penipuan Abu Tours, Ridwan Akan Diseret ke Palembang

News | Selasa, 27 Maret 2018 | 20:52 WIB

Tilap Duit Jemaah Rp1,8 Triliun, Izin Abu Tours Resmi Dicabut

Tilap Duit Jemaah Rp1,8 Triliun, Izin Abu Tours Resmi Dicabut

News | Selasa, 27 Maret 2018 | 18:14 WIB

Terkini

Sinyal HP Tumbang, 200 BTS Rusak: Begini Update Gempa NTT

Sinyal HP Tumbang, 200 BTS Rusak: Begini Update Gempa NTT

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Data Sering Nyangkut, DPRD DKI Minta Mekanisme Sanggah Manual untuk Desil Warga

Data Sering Nyangkut, DPRD DKI Minta Mekanisme Sanggah Manual untuk Desil Warga

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Cara Pakai Tinted Sunscreen Yang Benar Ala dr Zie Untuk Samarkan Flek Hitam

Cara Pakai Tinted Sunscreen Yang Benar Ala dr Zie Untuk Samarkan Flek Hitam

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:27 WIB

Skybar ibis Styles Yogyakarta Kembali Dibuka, Hadirkan Beragam Agenda Rutin

Skybar ibis Styles Yogyakarta Kembali Dibuka, Hadirkan Beragam Agenda Rutin

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:26 WIB

Kawasan Hutan 60 Hektare Diduga Punya Anggota DPRD Kampar, Belum Ada Tersangka

Kawasan Hutan 60 Hektare Diduga Punya Anggota DPRD Kampar, Belum Ada Tersangka

Riau | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:25 WIB

2026 Is the New 2016, Mengapa Gen Z Kangen Internet yang Dulu?

2026 Is the New 2016, Mengapa Gen Z Kangen Internet yang Dulu?

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:20 WIB

Suzuki XL Terbaru Mulai Diserahkan Kepada Konsumen Jabodetabek

Suzuki XL Terbaru Mulai Diserahkan Kepada Konsumen Jabodetabek

Otomotif | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:19 WIB

Apakah Serum Penumbuh Rambut Aman Digunakan Setiap Hari?

Apakah Serum Penumbuh Rambut Aman Digunakan Setiap Hari?

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Korban Gempa NNT Butuh 30 Ton Beras, Tenda hingga Obat-obatan

Korban Gempa NNT Butuh 30 Ton Beras, Tenda hingga Obat-obatan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:10 WIB

×