Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.879

Rugikan Negara Rp185 Triliun, Jokowi Harus Tegas pada Freeport

Adhitya Himawan

Kamis, 05 April 2018 | 12:06 WIB
Rugikan Negara Rp185 Triliun, Jokowi Harus Tegas pada Freeport
Presiden Jokowi mengunjungi Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. [Foto Kris - Biro Pers Setpres]

Suara.com - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian negara mencapai Rp185 triliun akibat pelanggaran yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia ( PTFI ) patut dipertanyakan. Sampai saat ini tidak ada tindakan tegas dari pemerintah untuk mengatasi persoalan ini.

"Masalah ini patut dipertanyakan mengingat dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyalah gunaan izin penggunaan kawasan hutan lindung dan perubahaan ekosistem akibat limbah operasional tambangnya," kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman saat dihubungi Suara.com, Kamis (5/4/2018).

Berdasarkan hasil perhitungan oleh tenaga ahli BPK dari Institut Pertanian Bogor, nilai ekosistem yang dikorbankan dari pembuangan limbah opersional pertambangan PT Freeport Indonesia sekitar Rp185 triliun. Kerugian ini diungkapkan oleh anggota BPK Rizal Djalil melalui konfrensi pers di kantor pusat BPK, Jakarta, Senin ( 19/3/2018 ).

Kemudian mengenai pelanggaran berikutnya, BPK turut menerima data dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional ( LAPAN ) yang memperlihatkan luasan wilayah terdampak limbah semakin besar.

Kemudian mengenai pelanggaran berikutnya, BPK mendapati PT FI telah menggunakan kawasan hutan lindung untuk operasional penambangannya dengan luasan minimal 4.535, 93 hektar.

"PT FI disebut melanggar karena belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan , sehingga jelas bertentangan dengan Undang Undang Kehutanan nomor 4 tahun 1999 jo Undang Undang nomor 19 tahun 2004," ujarnya.

Anehnya menurut Yusri, sampai sekarang terhitung sudah hampir setahun dari hasil laporan Hasil Pemeriksaan itu belum ada tindak lanjutnya sama sekali. Sampai saat ini PT Freeport Indonesia hanya bersikap diam-diam saja.

Padahal BPK sudah merekomendasi semua temuan tersebut kepada kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM. Seharusnya masalah ini sudah harus menjadi prioritas utama kepada kedua kementerian itu utk menindak lanjuti rekomendasi itu.

"Kalau tidak dilakukan , maka ada konsekwensi hukumnya bagi pejabat bersangkutan , artinya diduga melakukan pembiaran dan bisa dijerat pasal pidana korupsi," jelasnya.

Sebelumnya Pemda Papua juga mengeluh atas lalainya PT FI belum membayar pajak penggunaan air permukaan senilai Rp3,5 triliun setelah Pengadilan Pajak Indonesia menolak gugatan PT FI pada 17 Januari 2017.

Disisi lain , penegak hukum KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri tanpa dilaporkan harus bertindak atas temuan BPK ini karena kasus ini bukan delik aduan.

"Jangan sampai publik menilai pemerintah Jokowi - Jusuf Kalla lemah dalam penegakan hukum alias poco-poco dalam menjaga kedaulatan terkait pengelolaan sumber daya alam sesuai isi pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Padahal Presiden Jokowi sudah berjanji pada kampanyenya di tahun 2014 akan menindak tegas perusahaan yang merusak lingkungan hidup. Oleh karena itu sudah pasti rakyat menunggu janji Presiden Jokowi," tutup Yusri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran

MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:44 WIB

Gelar Aksi, Komite Pemuda Anti Korupsi Desak BPK Audit Dugaan Kredit Macet Kalla Group

Gelar Aksi, Komite Pemuda Anti Korupsi Desak BPK Audit Dugaan Kredit Macet Kalla Group

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 11:55 WIB

Pengamat Sebut Akan Bawa PSI ke Senayan, Agenda Jokowi Keliling Indonesia Bukan Silaturahmi Biasa

Pengamat Sebut Akan Bawa PSI ke Senayan, Agenda Jokowi Keliling Indonesia Bukan Silaturahmi Biasa

Video | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:14 WIB

PTFI dan Masyarakat Papua Tengah: 10 Tahun Perubahan, Harapan Baru untuk Ekonomi Berkelanjutan

PTFI dan Masyarakat Papua Tengah: 10 Tahun Perubahan, Harapan Baru untuk Ekonomi Berkelanjutan

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:53 WIB

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:18 WIB

Tembus Rp75 Triliun, Ini Rincian Setoran Freeport ke Negara

Tembus Rp75 Triliun, Ini Rincian Setoran Freeport ke Negara

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:01 WIB

Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana

Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana

News | Minggu, 19 April 2026 | 08:04 WIB

Menaker: PKB Harus Dikawal Ketat, Tantangan Utama di Tahap Implementasi

Menaker: PKB Harus Dikawal Ketat, Tantangan Utama di Tahap Implementasi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 11:51 WIB

Kejar Setoran Barang Mewah, Bea Cukai dan DJP Segel 4 Kapal Pesiar Asing di Jakarta Utara

Kejar Setoran Barang Mewah, Bea Cukai dan DJP Segel 4 Kapal Pesiar Asing di Jakarta Utara

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 08:32 WIB

Disebut Danai Ijazah Palsu Jokowi, Jusuf Kalla Laporkan Pencemaran Nama Baik

Disebut Danai Ijazah Palsu Jokowi, Jusuf Kalla Laporkan Pencemaran Nama Baik

Video | Kamis, 09 April 2026 | 10:02 WIB

Terkini

BPS Ungkap Harga Emas Perhiasan per Mei 2026 Alami Deflasi Tiga Bulan Beruntun

BPS Ungkap Harga Emas Perhiasan per Mei 2026 Alami Deflasi Tiga Bulan Beruntun

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:44 WIB

Adu LHKPN Seskab Teddy Indra Wijaya dan Dino Patti Djalal, Siapa yang Lebih Kaya?

Adu LHKPN Seskab Teddy Indra Wijaya dan Dino Patti Djalal, Siapa yang Lebih Kaya?

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:37 WIB

Gencar Ekspansi Jadi Modal TMAS Bidik Pendapatan Rp 5,53 Triliun di 2026

Gencar Ekspansi Jadi Modal TMAS Bidik Pendapatan Rp 5,53 Triliun di 2026

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:51 WIB

Full Surcharge Resmi Naik hingga 50%, Warganet Mulai Menangis Lihat Harg Tiket Pesawat

Full Surcharge Resmi Naik hingga 50%, Warganet Mulai Menangis Lihat Harg Tiket Pesawat

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:36 WIB

Saham Wilmar di Singapura Anjlok, Usai Pemerintah RI Bidik Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit

Saham Wilmar di Singapura Anjlok, Usai Pemerintah RI Bidik Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:01 WIB

Rupiah Terus Melemah: Pengusaha MBG Protes, Harga Sabun hingga Popok Naik

Rupiah Terus Melemah: Pengusaha MBG Protes, Harga Sabun hingga Popok Naik

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:57 WIB

IHSG Masih Kuat Bertahan Menghijau ke Level 6.218 di Sesi I

IHSG Masih Kuat Bertahan Menghijau ke Level 6.218 di Sesi I

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:51 WIB

Inflasi Mei 2026 Naik Lagi, Harga Cabai hingga Bawang Merah Tekan Daya Beli Masyarakat

Inflasi Mei 2026 Naik Lagi, Harga Cabai hingga Bawang Merah Tekan Daya Beli Masyarakat

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:31 WIB

Desa Energi Berdikari Keliki, Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Energi Bersih

Desa Energi Berdikari Keliki, Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Energi Bersih

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:18 WIB

Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Pemerintah Izinkan Maskapai Kenakan Fuel Surcharge hingga 50 Persen

Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Pemerintah Izinkan Maskapai Kenakan Fuel Surcharge hingga 50 Persen

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:08 WIB