Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.870.000
Beli Rp2.775.000
IHSG 7.559,380
LQ45 743,671
Srikehati 348,696
JII 519,691
USD/IDR 17.137

Presiden Jokowi dan Dua Menterinya Dilaporkan ke KPK Gara-gara Utang

Iwan Supriyatna | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 12 Desember 2018 | 14:11 WIB
Presiden Jokowi dan Dua Menterinya Dilaporkan ke KPK Gara-gara Utang
Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia melaporkan Presiden Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Rini Soemarno ke KPK. (Suara.com/Muhamad Yasir)

Suara.com - Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melaporkan Presiden Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Rini Soemarno ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya dilaporkan atas indikasi dugaan praktik korupsi.

Ketua Dewan Pertimbangan Nasional PPMI, Eggi Sudjana menuturkan, berdasarkan undang-undang KPK definisi korupsi memuat tiga unsur, yakni pertama perbuatan melawan hukum, kedua memperkaya diri dan atau orang lain, korporasi atau kelompok, ketiga merugikan negara.

Atas hal itu, jika dikaitkan dengan utang pemerintahan Presiden Jokowi yang disebutnya mencapai Rp 5.250 triliun maka hal itu telah menenuhi tiga unsur yang disebut korupsi.

"Dikaitkan dengan perspektif utang, yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi ini sudah masuk unsur tiga hal yang disebut korupsi. Perbuatan melawan hukumnya karena utang sudah melampaui, kelewat batas dari batas UU yang 30 persen. Kedua memperkaya diri dan kelompok, kita lihat nanti siapa yang harus diperiksa, dan ketiga sudah pasti merugikan negara," tutur Eggi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).

Berkenaan dengan itu, Eggi meminta KPK untuk menyampaikan kepada Presiden Jokowi agar tak lagi berutang hingga membebani negara. Selain itu, Eggi juga mendesak KPK untuk memeriksa Presiden Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri BUMN Rini Soemarno.

"Kita meminta kepada KPK periksa Jokowi, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN dan juga hitung juga kerugian negara yang terjadi dengan utang yang dahsyat ini," imbuhnya.

"Karena diduga dengan ilmu hukum dan ilmu ekonomi, enggak akan bisa bayar, nah kalau nggak bisa bayar caranya gimana? Meres lagi rakyat, bagaimana cara meres rakyat? Ya lewat pajak, lewat naikin BBM, lewat naikin listrik, lewat naikin harga barang pokok itu namanya meres rakyat, ini nggak boleh presiden begitu," tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Sebut Novel Tak Kooperatif, KPK Angkat Bicara

Polda Sebut Novel Tak Kooperatif, KPK Angkat Bicara

News | Rabu, 12 Desember 2018 | 14:05 WIB

Kasus Meikarta, Deddy Mizwar : Wajar KPK Minta Keterangan Saya

Kasus Meikarta, Deddy Mizwar : Wajar KPK Minta Keterangan Saya

News | Rabu, 12 Desember 2018 | 12:34 WIB

Usut Kasus Suap Hakim, KPK Panggil Ketua PN Semarang

Usut Kasus Suap Hakim, KPK Panggil Ketua PN Semarang

News | Rabu, 12 Desember 2018 | 12:33 WIB

Terkini

Menko Pangan Ungkap Alasan Kritisnya Harga Minyakita, Pertimbangkan Naikkan Harga

Menko Pangan Ungkap Alasan Kritisnya Harga Minyakita, Pertimbangkan Naikkan Harga

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 16:14 WIB

Menko Zulhas: HET Minyakita Naik!

Menko Zulhas: HET Minyakita Naik!

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 15:50 WIB

Hitung-hitungan Harga Wajar Pertamax, Benarkah Bisa Tembus Rp17.000 per Liter?

Hitung-hitungan Harga Wajar Pertamax, Benarkah Bisa Tembus Rp17.000 per Liter?

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 15:46 WIB

BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan di 4,75 Persen

BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan di 4,75 Persen

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 15:28 WIB

Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu

Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 15:11 WIB

Bos SIG: Industri Bahan Bangunan RI Sangat Besar, Baru 11% yang Tergarap!

Bos SIG: Industri Bahan Bangunan RI Sangat Besar, Baru 11% yang Tergarap!

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 15:04 WIB

Pelindo Group Buka Jalan UMKM Perempuan Menuju Transformasi Digital

Pelindo Group Buka Jalan UMKM Perempuan Menuju Transformasi Digital

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 14:57 WIB

Pelindo Ikut dalam Pembangunan PSEL untuk Solusi Sampah Berkelanjutan

Pelindo Ikut dalam Pembangunan PSEL untuk Solusi Sampah Berkelanjutan

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 14:51 WIB

BEI Bakal Depak Saham dengan Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi dari Indeks Kunci di Bursa

BEI Bakal Depak Saham dengan Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi dari Indeks Kunci di Bursa

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 14:46 WIB

Perkuat Ketahanan Ekonomi Keluarga, Pertamina Sebar 118 Ribu Paket Sembako

Perkuat Ketahanan Ekonomi Keluarga, Pertamina Sebar 118 Ribu Paket Sembako

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 14:23 WIB