Penyediaan perumahan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. UU tersebut menyatakan, “Pemerintah berperan dalam menyediakan dan memberi kemudahan dan bantuan perumahan bagi masyarakat”.
PUPR: Negara Hadir dalam Menyediakan Rumah Layak Huni bagi Warga
Fabiola Febrinastri Suara.Com
Kamis, 27 Desember 2018 | 17:30 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Mendagri Minta Pemda Lakukan Sejumlah Langkah, Demi Antisipasi Cuaca Ekstrem
10 Maret 2025 | 16:11 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 16:04 WIB
Bisnis | 15:42 WIB
Bisnis | 15:34 WIB
Bisnis | 15:12 WIB
Bisnis | 15:06 WIB
Bisnis | 14:58 WIB
Bisnis | 14:54 WIB
Bisnis | 14:31 WIB