Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Penurunan Tarif Tiket Pesawat, Bagaimana Nasibnya?

Reza Gunadha | Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 13 Mei 2019 | 19:46 WIB
Penurunan Tarif Tiket Pesawat, Bagaimana Nasibnya?
Ilustrasi pesawat mendarat (Pixabay/dirkvermeylen)

Suara.com - Tenggat batas waktu penurunan Tarif Batas Atas (TBA) tarif tiket pesawat telah habis. Harusnya, Senin (13/5/2019) hari ini ada keputusan pemerintah soal penurunan TBA tiket pesawat.

Namun hingga kekinian, keputusan penurunan TBA belum ada kabarnya dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini, menimbulkan pertanyakan, Jadikah TBA tiket pesawat?

Menjawab hal itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, penurunan TBA tiket pesawat seharusnya diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas).

Akan tetapi, rakortas sedianya yang diselenggarakan pada hari Senin pukul 09.00 WIB itu ditunda.

"Rakortas terkait Tarif Tiket Angkutan Udara, sedianya Senin pagi jam 09.00 WIB. Namun, karena Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan mendampingi Presiden Jokowi pada acara peresmian Jalan Tol Pandaan-Malang di Malang, maka rakortas ditunda," kata dia saat dihubungi Suara.com.

Menurut Susiwijono, rakortas tersebut tetap akan dijadwalkan ulang. Pasalnya, lanjut dia, masalah tarif tiket pesawat ini sudah harus mendesak dibahas.

"Kami akan jadwalkan ulang Rakortas ini segera, karena sudah sangat mendesak sekarang sedang koordinasi mengenai waktunya, untuk menyesuaikan dengan acara Pak Menko, Bu Menteri BUMN dan Pak Menhub," kata dia.

Dihubungi terpisah, pengamat penerbangan Ziva Narendra Arifin memperkirakan tarif tiket pesawat akan turun sementara waktu. Akan tetapi, menurut dia, permasalahan tiket harus diselesaikan dalam jangka panjang.

Salah satunya terang dia, Kementerian Perhubungan seharusnya menghapus tarif batas atas dan bawah, serta menggantinya dengan batas tengah.

"Harus kajian mendalam lagi, justru enggak usah ada batas atas dan batas bawah dan nanti disesuaikan. Mendingan di batas tengah saja. Kalau batasnya di tengah satu garis mereka naik, turunnya lebih gampang, dibanding garis atas dan bawah mereka mainnya di tengah," imbuh dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban Baru 25 Persen

Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban Baru 25 Persen

Bisnis | Senin, 13 Mei 2019 | 12:16 WIB

Kemenhub Gandeng PLN Pasok Listrik untuk Pelabuhan Patimban

Kemenhub Gandeng PLN Pasok Listrik untuk Pelabuhan Patimban

Bisnis | Senin, 13 Mei 2019 | 11:37 WIB

Tarif Ojol Naik Atau Tidak, Ditentukan dari Hasil Quick Count 5 Kota

Tarif Ojol Naik Atau Tidak, Ditentukan dari Hasil Quick Count 5 Kota

Bisnis | Rabu, 08 Mei 2019 | 11:51 WIB

Ramai Tagar #PecatBudiKarya, Menhub: No Comment yang Penting Kerja

Ramai Tagar #PecatBudiKarya, Menhub: No Comment yang Penting Kerja

Bisnis | Selasa, 07 Mei 2019 | 21:11 WIB

Terkini

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:49 WIB

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:20 WIB

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:33 WIB

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:15 WIB