Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Ungkapan Kekecewaan Karen Agustiawan

Iwan Supriyatna | Suara.com

Jum'at, 24 Mei 2019 | 13:42 WIB
Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Ungkapan Kekecewaan Karen Agustiawan
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan (kedua kiri). [Antara/Andika Wahyu]

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan menilai, kasus yang menjerat dirinya akan menjadi preseden buruk untuk proses akuisisi minyak dan gas (migas) yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia.

"Ini terus terang akan membuat preseden buruk. Nanti setiap ada sumur yang gagal eksplorasi atau yang tidak berhasil bisa dipidanakan. Ini bola salju sebenarnya, apa ini sengaja Indonesia dibuat pengimpor minyak? Saya tidak tahu." kata Karen Agustiawan seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Karen Agustiawan dalam perkara ini dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 284 miliar karena dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 568 miliar.

"Kalau kita secara teknis pengeboran eksplorasi di-challange oleh pihak-pihak yang tidak mengerti ini jadi preseden buruk. Saya merasa 25 kali sidang dihadirkan saksi dari Pertamina maupun eksternal tidak mengubah dakwaan awal hingga fakta persidangan," ungkap Karen Agustiawan.

Ia pun mengaku akan memberikan pembelaan dalam paparan detail dalam sidang 29 Mei 2019 nanti.

"Mungkin saya harus memberikan paparan 29 Mei detail apa terkait fakta persidangan kalau perlu diputar lagi persidangannya supaya menjadi barang bukti, bahwa persidangan seperti ini," tambah Karen Agustiawan.

Apalagi menurut Karen Agustiawan, salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yaitu Komisaris Pertamina saat akusisi dilakukan, Gita Wirjawan, tidak mengetahui cara melakukan akusisi migas.

"Coba komisaris belajar mengenai arti akusisi, akusisi itu adalah proses dimulai 'bidding' sampai penandatangan SPA (sales purchasing agreement) jadi tidak ada akusisi stop di 'bidding'. Ini yang mengatakan seperti itu adalah pihak-pihak yang tidak pernah punya pengalaman akusisi migas. Mungkin akusisi PT bisa tapi akusisi migas tidak seperti itu. Kalau sudah dibilang akusisi itu dari awal, dari 'data room' sampai tanda tangan SPA, jadi tidak ada stop di tengah jalan," jelas Karen Agustiawan.

Ia menilai dalam surat tuntutan jaksa masih banyak yang tidak sesuai fakta persidangan seperti ketiadaan persetujuan komisaris, tidak ada 'due dilligence' dalam sales purchase agreement (SPA) yang sudah terpatahkan dalam persidangan.

"Semua risiko sudah dimitigasi Pertamina sehingga tidak ada kami lakukan sesuatu di luar prosedur. Sudah ada SK no 10, akuisisi hulu dalam negeri dan luar negeri kewenangannya di direktur hulu dan ditandatangani seluruh direksi jadi saya juga bingung kewenangan apa yang saya langgar? Masalah teknis tidak melakukan 'due dilligence', lah sudah ada surat saya ke komisaris terkait cadangan," tegas Karen Agustiawan.

Jaksa menilai Karen Agustiawan selaku Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Prtamina periode 2009-2014 bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan, Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Karen Agustiawan dan kawan-kawan dinilai telah memutuskan untuk melakukan investasi 'participating interest' di blok BMG Australia tanpa adanya 'due dilligence' dan analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 568,066 miliar.

Penandatanganan SPA dilakukan pada 27 Mei 2009 oleh Ferederick ST Siahaan mewakili PT Pertamina dan Bruce Clement serta Anthony Neilson mewakili Anzon Australia Pty Ltd disaksikan David Ryan dan Bagus Setiardja mewakili PHE.

Setelah SPA ditandatangani, Dewan Komisaris mengirimkan memorandum berisi kekecewaan karena SPA ditandatangani tanpa persetujuan Dewan Komisaris sehingga melanggar anggaran dasar Pertamina serta meminta agar direksi tidak meneruskan rencana transaksinya.

Namun Karen Agustiawan dalam tuntutan disebut tidak menghiraukan Dewan Komisaris dan tetap melanjutkan PI di blok BMG sekaligus meminta maaf bila proses permohonan persetujuan dari direksi ke Dewan Komisaris ada miskomunikasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Petinggi Pertamina Dinonaktifkan Gara-gara Ikut Prabowo ke Brunei

Petinggi Pertamina Dinonaktifkan Gara-gara Ikut Prabowo ke Brunei

Bisnis | Selasa, 21 Mei 2019 | 14:10 WIB

Tak Hanya Emas, Antam Gandeng 2 Perusahaan China Garap Baterai

Tak Hanya Emas, Antam Gandeng 2 Perusahaan China Garap Baterai

Bisnis | Selasa, 21 Mei 2019 | 12:00 WIB

Pangkalan Jual Elpiji di Atas HET, Pertamina Ancam Stop Pasokan

Pangkalan Jual Elpiji di Atas HET, Pertamina Ancam Stop Pasokan

Bisnis | Jum'at, 17 Mei 2019 | 13:40 WIB

Terkini

Minyak Dunia Tembus USD 100, Bahlil Bakal Hitung Harga BBM Setelah Maret

Minyak Dunia Tembus USD 100, Bahlil Bakal Hitung Harga BBM Setelah Maret

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:24 WIB

Bulog Gelar Mudik Gratis 2026, Berangkatkan 750 Pemudik ke 15 Kota

Bulog Gelar Mudik Gratis 2026, Berangkatkan 750 Pemudik ke 15 Kota

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:19 WIB

Menaker Soal Urbanisasi: Boleh Datang, Tapi Harus Siap Bersaing

Menaker Soal Urbanisasi: Boleh Datang, Tapi Harus Siap Bersaing

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:10 WIB

Kemenhub Tegaskan Penerbangan Internasional Masih Tetap Beroperasi

Kemenhub Tegaskan Penerbangan Internasional Masih Tetap Beroperasi

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:59 WIB

Kisah Para Peserta Disabilitas di Mudik Gratis BUMN 2026: Kami Bahagia

Kisah Para Peserta Disabilitas di Mudik Gratis BUMN 2026: Kami Bahagia

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:49 WIB

Jaga Daya Beli Pasca Lebaran, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik hingga Juni 2026

Jaga Daya Beli Pasca Lebaran, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik hingga Juni 2026

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:25 WIB

Sinergi Astra Financial Dukung Peningkatan Akses Kesehatan Belasan Ribu Orang

Sinergi Astra Financial Dukung Peningkatan Akses Kesehatan Belasan Ribu Orang

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:17 WIB

International Women's Day, PLN Perkuat Lingkungan Kerja Inklusif Bagi Perempuan

International Women's Day, PLN Perkuat Lingkungan Kerja Inklusif Bagi Perempuan

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:06 WIB

Purbaya Tetap Pede Target IHSG 'To the Moon' 10.000 Tercapai di Akhir Tahun

Purbaya Tetap Pede Target IHSG 'To the Moon' 10.000 Tercapai di Akhir Tahun

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:01 WIB

Disindir Ekonomi Lesu di Bawah Kepemimpinannya, Menkeu Purbaya Turun Gunung ke Pasar Tradisional

Disindir Ekonomi Lesu di Bawah Kepemimpinannya, Menkeu Purbaya Turun Gunung ke Pasar Tradisional

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:50 WIB