Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kementerian PUPR Gelar Rakor Perencanaan Perumahan di Ambon

Fabiola Febrinastri

Kamis, 04 Juli 2019 | 12:44 WIB
Kementerian PUPR Gelar Rakor Perencanaan Perumahan di Ambon
Rapat Koordinasi Bidang Perencanaan Perumahan Regional Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua Tahun 2019, di Kota Ambon, Maluku, Rabu (3/7/2019). (Dok : PUPR)

Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan terus berupaya mendorong pembangunan perumahan di daerah. Salah satunya dengan minta pemerintah daerah (pemda) untuk memiliki Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) bagi masyarakat.

"Hingga saat ini, banyak pemda yang belum menyusun RP3KP. Padahal RP3KP sangat penting untuk pelaksanaan program perumahan di daerah," ujar Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan Ditjen Penyediaan Perumahan KemenPUPR, Dwityo Akoro Soeranto, kepada sejumlah wartawan usai membuka Rapat Koordinasi Bidang Perencanaan Perumahan Regional Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua Tahun 2019, di Kota Ambon, Maluku, Rabu (3/7/2019)

Menurut lelaki yang akrab disapa Koko tersebut, KemenPUPR siap mendampingi pemda yang ingin menyusun dokumen RP3KP. Target pemerintah adalah pengurangan backlog rumah tidak layak huni.

Tampak hadir dalam kegiatan ini, Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Provinsi Maluku, Hendrik Far Far dan para peserta yang terdiri dari Bappeda dan Dinas PKP Provinsi dan Kabupaten/Kota, SNVT Penyediaan Perumahan di Regional Nusa Tenggara - Maluku - Papua, pemerhati perumahan, serta perwakilan dari Ditjen Bina Bangda dan lingkungan di Ditjen Penyediaan Perumahan.

Ia menambahkan, rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar setiap warga negara Indonesia sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 28H. Rapat Koordinasi Bidang Perencanaan Perumahan Regional Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua Tahun 2019 dimaksudkan sebagai salah satu bentuk bimbingan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemda sesuai amanah PP 88 Tahun 2014 tentang pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Terjadinya backlog perumahan, kata Koko, disebabkan oleh beberapa hal, antara lain sulitnya memperoleh lahan di perkotaan, alokasi anggaran yang tidak sesuai dengan target, kenaikan harga bahan bangunan, belum optimalnya regulasi yang mengatur bidang perumahan dan kawasan permukiman (PKP).

Perlu Urgensi Penyusunan Dokumen RP3KP
Kebijakan percepatan dan kemudahan perizinan yang belum sepenuhnya terlaksana, banyaknya kualitas rumah dan perumahan baru yang di bawah standar, adanya perbedaan kewenangan Pemda pada UU 23/2014 dan UU 1/2011 dan belum diperolehnya data yang akurat tentang perumahan dan permukiman, akan diantisipasi oleh pemerintah.

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain urgensi penyusunan dokumen RP3KP di setiap provinsi dan kabupaten/kota serta peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dalam menyusun RP3KP, pemahaman dan pembahasan Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal PUPR, strategi transformasi Pokja PKP menjadi Forum PKP, pembangunan basis data perumahan serta khusus untuk pembinaan bagi SNVT penyediaan perumahan adalah kemampuan evaluasi dan capaian program pengembangan perumahan.

"Suksesnya penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sangat membutuhkan peran serta pemerintah daerah. Mereka merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, dalam hal pemenuhan pelayanan rumah yang layak huni bagi masyarakat," tandasnya.

Pemda, imbuhnya, selaku penyelenggara kegiatan pembangunan dan pengembangan PKP di tingkat daerah, diharapkan dapat menjadi ujung tombak untuk mengatur dan bersinergi dengan semua stakeholders kabupaten/kota dalam menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman dengan sebaik-baiknya.

"Kegiatan Rapat Koordinasi Bidang Perencanaan Perumahan Regional Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua Tahun 2019 ini merupakan bentuk dukungan KemenPUPR, Ditjen Penyediaan Perumahan untuk Pemerintah Daerah, dalam rangka menjamin penyelenggaraan PKP yang efektif dan efisien sesuai kewenangannya," terangnya.

"Ada dua harapan utama dari penyelenggaraan kegiatan ini, yakni meningkatnya kapasitas pemerintah daerah dalam melaksanakan perencanaan di bidang perumahan dan terwujudnya pemahaman pemda mengenai tugas, fungsi, serta produk hukum yang perlu dihasilkan," harapnya

Adapun tujuan diselenggarakannya rapat koordinasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani bidang perumahan, yang mencakup pemahaman pemerintah daerah terhadap pemenuhan SPM di bidang perumahan, pemahaman Pemerintah dalam proses penyusunan dokumen perencanaan bidang perumahan (RP3KP), pengoptimalan peran Pokja PKP di Provinsi dan Kabupaten/Kota, peningkatan kualitas data bidang perumahan dan efisiensi kegiatan dalam penyelenggaraan pembinaan perumahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapkan Program Khusus, PUPR Akan Perbaiki Drainase Jalan Nasional 2020

Siapkan Program Khusus, PUPR Akan Perbaiki Drainase Jalan Nasional 2020

Bisnis | Minggu, 16 Juni 2019 | 19:50 WIB

PUPR Perbaiki Jalur Kebon Kopi Sulteng Setelah Tertimbun Longsor

PUPR Perbaiki Jalur Kebon Kopi Sulteng Setelah Tertimbun Longsor

Bisnis | Rabu, 05 Juni 2019 | 12:25 WIB

PUPR Pastikan Renovasi Masjid Istiqlal Tak Ganggu Saat Idul Fitri

PUPR Pastikan Renovasi Masjid Istiqlal Tak Ganggu Saat Idul Fitri

Bisnis | Kamis, 16 Mei 2019 | 11:31 WIB

Menteri PUPR: Ibu Kota Baru Harus Aman dari Ring of Fire dan Dekat Pantai

Menteri PUPR: Ibu Kota Baru Harus Aman dari Ring of Fire dan Dekat Pantai

News | Selasa, 30 April 2019 | 11:59 WIB

Menteri PUPR Minta Apartemen di Jakarta harus Dilengkapi Helipad

Menteri PUPR Minta Apartemen di Jakarta harus Dilengkapi Helipad

Bisnis | Senin, 29 April 2019 | 08:12 WIB

Kementerian PUPR akan Cek Kelayakan Ratusan Gedung di DKI Jakarta

Kementerian PUPR akan Cek Kelayakan Ratusan Gedung di DKI Jakarta

News | Selasa, 02 April 2019 | 05:56 WIB

Terkini

AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90

AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:00 WIB

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:17 WIB

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:48 WIB

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:38 WIB

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:15 WIB

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:05 WIB

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:55 WIB

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:44 WIB

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:20 WIB

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:19 WIB