Mobil Dinas Bekas Wali Kota Jogja Dilelang, Tak Ada yang Minat Satu pun

Iwan Supriyatna | Suara.com

Kamis, 18 Juli 2019 | 15:04 WIB
Mobil Dinas Bekas Wali Kota Jogja Dilelang, Tak Ada yang Minat Satu pun
Ilustrasi penjualan mobil. Shutterstock

Suara.com - Mobil dinas bekas Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto menjadi satu-satunya kendaraan dinas yang tidak laku dilelang pada kegiatan lelang yang diselenggarakan Pemerintah Kota Yogyakarta tahun ini melalui KPKNL.

“Tidak ada satu pun penawar yang mengajukan penawaran untuk eks mobil dinas jabatan wali kota itu,” kata Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Andhy Sasongko di Yogyakarta, Kamis.

Harga limit yang ditawarkan untuk mobil SsangYong Rexton RX 280 AT keluaran 2004 tersebut ditetapkan Rp 97,60 juta.

“Harga limit itu sebenarnya sudah disesuaikan dengan kondisi kendaraan yang dinilai cukup bagus. Mungkin masih dianggap terlalu tinggi di pasaran,” katanya.

Andhy menyebut, eks kendaraan dinas jabatan tersebut kemudian akan dilelang tahun berikutnya dengan penyesuaian harga limit. Saat ini, mobil pabrikan Korea tersebut akan tetap disimpan di dalam gudang milik BPKAD Kota Yogyakarta.

Selain eks mobil dinas jabatan wali kota, dalam lelang kendaraan tersebut juga dilakukan lelang untuk eks mobil dinas jabatan Ketua DPRD Kota Yogyakarta Arif Noor Hartanto.

Ada tiga penawar yang mengajukan penawaran dan penawaran dengan harga tertinggi Rp 70 juta yang diajukan oleh Haryanto dinyatakan sebagai pemenang. Sebelumnya, harga limit untuk mobil Honda City Type Z tahun 2005 tersebut ditetapkan Rp 61,37 juta.

Dalam lelang dengan sistem “close bidding” tersebut, kejutan juga terjadi untuk sepeda motor trail Suzuki TS 125. Meskipun kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan STNK namun jumlah penawar untuk sepeda motor keluaran 2003 tersebut sangat banyak mencapai 129 orang.

“Bahkan, motor trail tersebut laku dengan harga Rp 19,5 juta dari harga limit awal Rp 1,69 juta,” katanya.

Total kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Yogyakarta yang dilelang pada tahun ini mencapai 71 kendaraan, mulai dari kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dan kendaraan roda empat.

“Harapannya, seluruh penawar yang sudah dinyatakan sebagai pemenang lelang dapat melakukan pelunasan dan mengambil kendaraan di gudang,” katanya.

KPKNL akan memberikan informasi kepada penawar yang ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk segera melakukan pelunasan harga pembelian ditambah bea lelang dua persen paling lambat lima hari kerja setelah lelang.

Jika pemenang lelang wanprestasi dengan tidak melakukan pelunasan, maka uang jaminan yang sudah dibayarkan akan disetorkan ke kas negara.

“Kendaraan bisa diambil mulai 19 Juli sampai 25 Juli dengan menunjukkan bukti kuitansi pelunasan,” katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Udara Jakarta Buruk, Anies Diminta Naik MRT dan TransJakarta saat Ngantor

Udara Jakarta Buruk, Anies Diminta Naik MRT dan TransJakarta saat Ngantor

News | Rabu, 03 Juli 2019 | 11:30 WIB

PNS Depok Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima THR dari Swasta

PNS Depok Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima THR dari Swasta

Jabar | Senin, 27 Mei 2019 | 11:17 WIB

Hadiri Acara Prabowo Pakai Mobil Dinas, Kader Gerindra Divonis Bersalah

Hadiri Acara Prabowo Pakai Mobil Dinas, Kader Gerindra Divonis Bersalah

News | Selasa, 05 Februari 2019 | 13:05 WIB

Terkini

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:51 WIB

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:33 WIB

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:56 WIB

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:51 WIB

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:20 WIB

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:19 WIB