Rhenald Kasali Beberkan Alasan Dirut Garuda Indonesia Rangkap Jabatan

Jum'at, 19 Juli 2019 | 16:02 WIB
Rhenald Kasali Beberkan Alasan Dirut Garuda Indonesia Rangkap Jabatan
Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara. (ANTARA)

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beberapa waktu lalu memanggil Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra terkait rangkap jabatan.

Ari Askhara diketahui menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia serta menjabat sebagai Komisaris Utama di Citilink Indonesia dan Sriwijaya Air.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Rhenald Kasali mengatakan hal tersebut dilakukan untuk menyelamatkan industri penerbangan.

Sehingga Kementerian BUMN merestui Garuda Indonesia untuk mengambil Sriwijaya Air sebagai anak perusahaan dan menyelamatkan karyawannya.

"Menurut saya itu aksiden 2 atau 3 tahun lalu Sriwijaya mengalami kesulitan meminta bantuan kepada Garuda. Karena industrinya akan berkurang dan harganya nanti akan lebih naik," ujar Rhenald, di Hotel Raffles, Jumat (19/7/2019).

Rhenald menerangkan terkait rangkap jabatan sudah diatur dalam Kementerian BUMN. Pasalnya Sriwijaya Air sebagai anak usaha Garuda Indonesia harus diawasi direksi dari induk perusahaan.

"Dalam keadaan seperti itu memang aturan di BUMN direksi harus menjadi komisaris di anak-anak perusahaan. Sriwijaya masuk itu harus ada yang mengawasi yaitu direksi dari induk perusahaan, semuanya ada aturannya," terangnya.

Selanjutnya, Rhenald menegaskan untuk KPPU harus mengkaji kembali peraturan tersebut. Ia mengklaim Ari Askhara dalam kasus tersebut hanya sebagai pengawas saja.

"KPPU harus belajar ini analisis industri. Garuda dan Sriwijaya marketnya berbeda. Mereka itu sebagai pengawas bukan Dirut," tuturnya.

Baca Juga: Usai Dicecar KPPU, Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara Mundur

Sebelumnya, Ari Askhara diduga melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1999 Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 26.

Dalam pasal 26 Undang-undang tersebut menyatakan, bahwa seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, dilarang merangkap jabatan yang sama bila ia berada dalam pasar sejenis pada waktu yang bersamaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI