Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.775.000
Beli Rp2.640.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Rhenald Kasali Beberkan Alasan Dirut Garuda Indonesia Rangkap Jabatan

Iwan Supriyatna, Muslimin Trisyuliono

Jum'at, 19 Juli 2019 | 16:02 WIB
Rhenald Kasali Beberkan Alasan Dirut Garuda Indonesia Rangkap Jabatan
Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara. (ANTARA)

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beberapa waktu lalu memanggil Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra terkait rangkap jabatan.

Ari Askhara diketahui menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia serta menjabat sebagai Komisaris Utama di Citilink Indonesia dan Sriwijaya Air.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Rhenald Kasali mengatakan hal tersebut dilakukan untuk menyelamatkan industri penerbangan.

Sehingga Kementerian BUMN merestui Garuda Indonesia untuk mengambil Sriwijaya Air sebagai anak perusahaan dan menyelamatkan karyawannya.

"Menurut saya itu aksiden 2 atau 3 tahun lalu Sriwijaya mengalami kesulitan meminta bantuan kepada Garuda. Karena industrinya akan berkurang dan harganya nanti akan lebih naik," ujar Rhenald, di Hotel Raffles, Jumat (19/7/2019).

Rhenald menerangkan terkait rangkap jabatan sudah diatur dalam Kementerian BUMN. Pasalnya Sriwijaya Air sebagai anak usaha Garuda Indonesia harus diawasi direksi dari induk perusahaan.

"Dalam keadaan seperti itu memang aturan di BUMN direksi harus menjadi komisaris di anak-anak perusahaan. Sriwijaya masuk itu harus ada yang mengawasi yaitu direksi dari induk perusahaan, semuanya ada aturannya," terangnya.

Selanjutnya, Rhenald menegaskan untuk KPPU harus mengkaji kembali peraturan tersebut. Ia mengklaim Ari Askhara dalam kasus tersebut hanya sebagai pengawas saja.

"KPPU harus belajar ini analisis industri. Garuda dan Sriwijaya marketnya berbeda. Mereka itu sebagai pengawas bukan Dirut," tuturnya.

Sebelumnya, Ari Askhara diduga melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1999 Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 26.

Dalam pasal 26 Undang-undang tersebut menyatakan, bahwa seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, dilarang merangkap jabatan yang sama bila ia berada dalam pasar sejenis pada waktu yang bersamaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tiket Pesawat Jadi Murah Keselamatan Penumpang Terancam?

Tiket Pesawat Jadi Murah Keselamatan Penumpang Terancam?

Bisnis | Jum'at, 19 Juli 2019 | 15:49 WIB

Maskapai Larang Ambil Gambar, Menhub: Mestinya Diperbolehkan

Maskapai Larang Ambil Gambar, Menhub: Mestinya Diperbolehkan

Bisnis | Jum'at, 19 Juli 2019 | 14:54 WIB

Meski Islah, Garuda Belum Cabut Laporan Rius Vernandes di Polisi

Meski Islah, Garuda Belum Cabut Laporan Rius Vernandes di Polisi

News | Jum'at, 19 Juli 2019 | 14:17 WIB

Terkini

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:16 WIB

IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham

IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:56 WIB

Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82.450 per Kg, Telur Ayam Rp30.500 per Kg

Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82.450 per Kg, Telur Ayam Rp30.500 per Kg

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:39 WIB

Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS

Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:44 WIB

5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta

5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:00 WIB

Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram

Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:55 WIB

Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM

Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:52 WIB