Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

ATR/BPN : 6.621 Lokasi di Indonesia Terindikasi Langgar Tata Ruang

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Kamis, 29 Agustus 2019 | 10:51 WIB
ATR/BPN : 6.621 Lokasi di Indonesia Terindikasi Langgar Tata Ruang
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil. [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat, berdasarkan hasil audit penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang yang dilakukan pada 2015 - 2018, terdapat 6.621 lokasi di Indonesia yang terindikasi melanggar. Sebaran paling banyak terdapat di Pulau Jawa, yaitu 5.286 lokasi.

Pelaksanaan pembangunan, dalam pemanfaatan ruangnya tidak mengacu pada Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah ditetapkan. Banyak alih fungsi lahan sawah menjadi perumahan dan industri, kawasan lindung dikonversi menjadi lahan budidaya ekonomi, penerbitan izin lokasi bahkan izin mendirikan bangunan (IMB) menabrak ketentuan RTR.

Akibatnya, bencana terus bertambah, karena disebabkan ketidakpatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Untuk itu, dibutuhkan upaya penertiban pemanfaatan ruang, berupa penegakan hukum.

"Dari 6.621 lokasi di seluruh Indonesia, itu sifatnya indikasi pelanggaran yang belum tentu pelanggaran. Lokasi pelanggaran akan diumumkan ke masyarakat, supaya bisa ikut mengawasi, sehingga ke depan, kita bisa manfaatkan ruang jadi lebih tertib, aman, dan nyaman," ujar Sofyan A. Djalil, Menteri ATR/Kepala BPN, di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Senada dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Budi Situmorang, Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah menjelaskan penyebab banyaknya daerah terindikasi melanggar, yaitu karena tidak sesuai dengan tata ruang, tidak ada izin atau tidak memenuhi semua syarat-syarat perizinan, dan menutup akses publik.

"Untuk 2019, kami masih melakukan audit. Ini saja indikasi yang masuk sudah banyak sekali," ujarnya.

Budi menambahkan, setelah diketahui lokasi mana saja yang terindikasi ada pelanggaran tata ruang, maka akan dilakukan penyidikan dan dikenakan sanksi administrasi.

"Seperti yang pak menteri sampaikan, kita lakukan mulai dari teguran yang paling soft sampai kepada pembongkaran atau pengembalian kawasan fungsi. Kemudian nanti yang terakhir, yang paling berat, pidana tentunya," tambahnya.

UU 26/2007 menegaskan, mekanisme penegakan hukum bidang penataan ruang dilaksanakan melalui adanya ketentuan sanksi bagi siapapun yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang, baik berupa sanksi administratif, sanksi pidana, maupun sanksi perdata. Pengaturan sanksi ini diharapkan mampu membuat masyarakat Indonesia untuk lebih tertib tata ruang.

Penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang dilakukan dengan audit tata ruang, yang menjadi dasar kegiatan pemberian sanksi berupa sanksi administratif melalui Fasilitasi Penertiban Pemanfaatan Ruang (Fastib) dan sanksi pidana melalui Pengawasan, Pengamatan, Penelitian, dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik).

Khusus untuk upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, saat ini telah terbentuk 646 Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang (PPNS PR), yang tersebar di seluruh 34 provinsi.

Upaya penertiban pemanfaatan ruang melalui penegakan hukum yang terus dilakukan dengan tindakan nyata, sehingga diharapkan dapat mendorong kualitas RTR, kepatuhan pemanfaatan ruang, sehingga tata ruang Indonesia menjadi lebih tertib.

Upaya ini merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dalam melakukan penegakan hukum bidang penataan ruang. Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah mengedepankan pula pengendalian pemanfaatan ruang sebagai upaya pencegahan melalui peraturan zonasi, pengawasan terhadap izin pemanfaatan ruang, dan pemberian insentif dan disinsentif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tingkatkan Revolusi Industri 4.0, ATR/BPN Fokus Siapkan SDM Berkualitas

Tingkatkan Revolusi Industri 4.0, ATR/BPN Fokus Siapkan SDM Berkualitas

News | Rabu, 28 Agustus 2019 | 16:23 WIB

Sofyan Djalil : 90 Persen Tanah di Ibu Kota Negara Baru adalah Milik Negara

Sofyan Djalil : 90 Persen Tanah di Ibu Kota Negara Baru adalah Milik Negara

News | Rabu, 28 Agustus 2019 | 15:18 WIB

Petani Garam di NTT Akhirnya Punya Sertifikat Tanah Milik Sendiri

Petani Garam di NTT Akhirnya Punya Sertifikat Tanah Milik Sendiri

Bisnis | Rabu, 28 Agustus 2019 | 10:15 WIB

Antisipasi Spekulasi Tanah di Kaltim, ATR/BPN akan Lakukan Land Freezing

Antisipasi Spekulasi Tanah di Kaltim, ATR/BPN akan Lakukan Land Freezing

News | Rabu, 28 Agustus 2019 | 10:00 WIB

ATR/BPN Susun Rencana Strategis 2020 - 2024

ATR/BPN Susun Rencana Strategis 2020 - 2024

News | Rabu, 28 Agustus 2019 | 09:44 WIB

Kantor Pertanahan di Sumatera Utara Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kantor Pertanahan di Sumatera Utara Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

News | Selasa, 27 Agustus 2019 | 18:40 WIB

Terkini

Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah

Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:07 WIB

Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:03 WIB

Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya

Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:52 WIB

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:20 WIB

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:08 WIB

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:00 WIB

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan

Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:49 WIB

Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi

Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:20 WIB

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:47 WIB