Konflik Internal, Sushi Tei Indonesia Digugat Rp 2,2 Triliun Lebih

Jum'at, 06 September 2019 | 16:33 WIB
Konflik Internal, Sushi Tei Indonesia Digugat Rp 2,2 Triliun Lebih
Sushi Tei. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kusnadi dipecat dengan alasan benturan kepentingan terhadap kepentingan perusahaan, tidak mampu bertindak untuk kepentingan perusahaan, gagal melakukan pengurusan sehari-hari serta perwakilan perusahaan dengan itikad baik.

Dalam gugatan itu, Kusnadi pun meminta majelis hakim untuk memutuskan dirinya kembali menjadi presiden direktur PT STI serta menghukum para tergugat mengganti uang kerugian materiil sebesar Rp 705.727.500.000 serta kerugian immateriil sebesar Rp 1.552.237.500.000 dengan bunga masing-masing 6 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI