Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Senilai Rp 8 Miliar, Raket Nyamuk sampai Korek China Ilegal Dibakar

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 10 September 2019 | 11:58 WIB
Senilai Rp 8 Miliar, Raket Nyamuk sampai Korek China Ilegal Dibakar
Barang ilegal dari China. (Suara.com/Arry)

Suara.com - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan pemusnahan barang impor ilegal di Komplek Pergudangan Tambak Langon, Surabaya, Selasa (10/9/2019).

Barang yang dimusnahkan terdiri dari raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas dengan jumlah total 9 kontainer. Barang-barang ilegal tersebut diletakkan di tanah, kemudian digilas menggunakan alat berat secara maju mundur.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono mengatakan merupakan hasil temuan kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) periode Januari-Agustus 2019 di wilayah Jawa Timur.

"Per Februari 2018 pengawasan bergeser dari border dan post border dalam rangka memberi kemudahan bagi para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usahanya. Tetapi pelaku usaha 'nakal' ini memanfaatkan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah mengambil kesempatan oleh memanfaatkan kebijakan," kata Veri.

Pelanggaran yang dilakukan importir tersebut adalah kelengkapan izin impor yang tidak sesuai ketentuan larangan dan pembatasan barang yang diimpor. Seperti surat persetujuan impor, nomor pendaftaran barang, serta laporan surveyor.

"Seperti korek api ini ada yang tidak memiliki surat persetujuan impor, ada yang tidak memiliki SNI, ada yang tidak memiliki nomor pendaftaran barang sesuai keputusan Menteri Perdagangan," ujar Veri.

Veri menambahkan barang-barang tersebut rata-rata berasal dari China sebanyak empat importir senilai Rp 8 Miliar. Barang impor yang tak berizin dikenakan sanksi pemusnahan.

Pelaku importir ilegal ini akan dilakukan pemeriksaan secara komprehensif. Pasalnya ada dugaan melakukan pelanggaran perlindungan konsumen.

"Nanti kita periksa karena diduga melakukan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen hukuman 5 tahun denda Rp 2 Miliar. Di luar UU Perlindungan Konsumen itu ada UU Perdagangan," pungkasnya.

Kontributor : Arry Saputra

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

16 Kontainer Kosmetik dan Obat Ilegal Berhasil Digagalkan Polisi

16 Kontainer Kosmetik dan Obat Ilegal Berhasil Digagalkan Polisi

Foto | Rabu, 14 Agustus 2019 | 15:52 WIB

Negara Rugi Rp 64 Triliun karena Barang Ilegal asal Tiongkok

Negara Rugi Rp 64 Triliun karena Barang Ilegal asal Tiongkok

News | Rabu, 14 Agustus 2019 | 15:09 WIB

Telur Hingga Ceker Ayam Ilegal Asal Malaysia Gagal Diselundupkan ke RI

Telur Hingga Ceker Ayam Ilegal Asal Malaysia Gagal Diselundupkan ke RI

News | Sabtu, 08 Juni 2019 | 08:21 WIB

Laptop Hingga Ponsel Ilegal Senilai Rp 61 Miliar Disita Bea Cukai

Laptop Hingga Ponsel Ilegal Senilai Rp 61 Miliar Disita Bea Cukai

Foto | Selasa, 30 April 2019 | 17:02 WIB

Bea Cukai Akui Kalah Cepat dari Bandar dan Penyeludup Barang Ilegal

Bea Cukai Akui Kalah Cepat dari Bandar dan Penyeludup Barang Ilegal

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 19:21 WIB

Terkini

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB

Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?

Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:23 WIB

BBRI Anjlok ke Titik Terendah, Investor Lokal Jadi 'Penyelamat' saat Saham Diobral Asing

BBRI Anjlok ke Titik Terendah, Investor Lokal Jadi 'Penyelamat' saat Saham Diobral Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:49 WIB

Update Harga Minyak Dunia Usai Menhan AS 'Bantah' Omongan Donald Trump

Update Harga Minyak Dunia Usai Menhan AS 'Bantah' Omongan Donald Trump

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:24 WIB

Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia

Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 10:15 WIB

Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?

Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 09:00 WIB

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB