Petani yang ingin mengasuransikan lahan pertaniannya bisa mendaftar pada Dinas TPHP dengan membayar Rp 36 ribu tiap musim tanam. Setelah premi dibayarkan, akan keluar polis yang berlaku selama satu musim tanam, yakni 4 - 6 bulan.
Premi yang dibayarkan ini menjadi sangat rendah karena mendapat subsidi dari pemerintah dari yang seharusnya Rp 180 ribu per hektare, sebesar 80 persennya ditanggung pemerintah.
Sementara harga pertanggungan yang akan diterima petani jika sawahnya mengalami 100 persen kerusakan adalah Rp 6 juta per hektare. Jika tidak terjadi kerusakan, maka premi senilai dua pack rokok tersebut hangus.
Tahun ini, luas lahan pertanian yang diasuransikan di Lamongan seluas 50 ribu hektare.