Bos Jiwasraya Minta Maaf Tak Bisa Bayarkan Polis Rp 12,4 Triliun

Liberty Jemadu, Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 17 Desember 2019 | 03:10 WIB
Bos Jiwasraya Minta Maaf Tak Bisa Bayarkan Polis Rp 12,4 Triliun
Jajaran direksi Jiwasraya. (Dokumen: Kementerian BUMN)

Suara.com - Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasangko meminta maaf kepada para nasabahnya karena tidak bisa membayarkan klaim polis asuransi Jiwasraya yang jatuh tempo pada Desember ini. Tak tanggung-tanggung nilainya mencapai Rp 12,4 triliun.

"Kami meminta maaf kepada para nasabah," kata Hexana saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI dan Menteri Keuangan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Dalam penjelasannya dalam rapat tersebut, Hexana bilang gagal bayarnya polis asuransi yang telah jatuh tempo karena kesalahan manajemen lama dalam melakukan investasi.

"Seharusnya manajemen lama mengambil instrumen investasi yang aman, tapi ini tidak dilakukan," kata Hexana dalam RDP tersebut.

Hexana menjelaskan manajemen lama memilih instrumen investasi reksa dana saham mencapai 50 persen, sehingga inilah awal mula kasus gagal bayar Jiwasraya dimulai.

Apalagi kata Hexana pemilihan reksa dana saham tersebut dilakukan di saham-saham tidur alias saham gocap dan dilakukan pula pada saham-saham gorengan sehingga banyak sekali uang perusahaan yang mengendap.

"Saham-saham yang nilainya Rp 50 banyak sekali, bahkan ada saham yang harus disuspend," kata Hexana.

Dia bercerita, kalau seandainya manajemen lama melakukan investasi yang benar tentu masalah ini tidak akan pernah terjadi. Semisal melakukan investasi di goverment bond.

"Penempatan premi di luar tak ada prinsip kehati-hatian. Investasi digeser ke reksa dana saham. Karena, kalau pakai goverment bond, itu nggak akan pernah ngejar janji return ke nasabah. Makanya, ke saham dan pencadangan saham. Pola penetrasinya tidak akan mencapai segitu," katanya.

baca juga

Persoalan Jiwasraya mulai mengemuka pada Oktober 2018 saat ada laporan dari nasabah yang membuat perusahaan BUMN itu terpaksa menunda pembayaran kewajiban polis jatuh tempo.

Keterlambatan pembayaran polis jatuh tempo itu terdapat di produk bancassurance yang nilainya mencapai Rp 802 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korban Jiwasraya Cecar Kejaksaan Agung, Pertanyakan Keberadaan Uang Rp2,4 Triliun

Korban Jiwasraya Cecar Kejaksaan Agung, Pertanyakan Keberadaan Uang Rp2,4 Triliun

Video | Kamis, 22 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Hari Ini! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi dan TPPU

Hari Ini! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi dan TPPU

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:10 WIB

Ada Selisih 2 Tahun, Kuasa Hukum Febrie Persoalkan Rentang Waktu Perkara TPPU

Ada Selisih 2 Tahun, Kuasa Hukum Febrie Persoalkan Rentang Waktu Perkara TPPU

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:44 WIB

Bantah Pemerasan, Febrie: Tanya Tim 9, Pernahkah Saya Ajari Perbuatan seperti Itu?

Bantah Pemerasan, Febrie: Tanya Tim 9, Pernahkah Saya Ajari Perbuatan seperti Itu?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 13:46 WIB

Senyum Tipis Febri Adriansyah Usai 7 Jam Diperiksa Tim 9 Kejagung, Dicecar 22 Pertanyaan

Senyum Tipis Febri Adriansyah Usai 7 Jam Diperiksa Tim 9 Kejagung, Dicecar 22 Pertanyaan

News | Selasa, 08 September 2026 | 17:48 WIB

Febrie Kembali Diperiksa Tim 9 Kejagung, Kali Ini Terkait Asabri dan Jiwasraya!

Febrie Kembali Diperiksa Tim 9 Kejagung, Kali Ini Terkait Asabri dan Jiwasraya!

News | Selasa, 08 September 2026 | 09:17 WIB

Hakim Sebut Ada Dugaan Febrie Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

Hakim Sebut Ada Dugaan Febrie Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:07 WIB

Kejagung Periksa Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Lima Mangkir dari Panggilan

Kejagung Periksa Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Lima Mangkir dari Panggilan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Terkini

Yusril Jamin Transparansi Kasus Penyadapan Ilegal: Jangan Ragu Polri Sidik Polri

Yusril Jamin Transparansi Kasus Penyadapan Ilegal: Jangan Ragu Polri Sidik Polri

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:23 WIB

Suara.com hingga NU Online Sabet Penghargaan Bergengsi, Ini Daftar Juara AMSI Awards 2026

Suara.com hingga NU Online Sabet Penghargaan Bergengsi, Ini Daftar Juara AMSI Awards 2026

Jogja | Selasa, 03 November 2026 | 21:16 WIB

Prabowo dan Sejumlah Menteri Diduga Disadap, Bagaimana dengan Gibran?

Prabowo dan Sejumlah Menteri Diduga Disadap, Bagaimana dengan Gibran?

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:15 WIB

Jenderal Listyo Sigit Cs Tersangka Penyadapan Presiden, DPR Minta Proses Hukum Transparan

Jenderal Listyo Sigit Cs Tersangka Penyadapan Presiden, DPR Minta Proses Hukum Transparan

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:14 WIB

Tanpa Shin Tae-yong, Persija Gagal Kalahkan PSMS Medan di League Cup

Tanpa Shin Tae-yong, Persija Gagal Kalahkan PSMS Medan di League Cup

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 21:11 WIB

Sadap Telepon Presiden, Jenderal Listyo Sigit Cs Bisa Dijerat Pasal Makar?

Sadap Telepon Presiden, Jenderal Listyo Sigit Cs Bisa Dijerat Pasal Makar?

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:09 WIB

Sehari Sebelum Jadi Tersangka Penyadapan, Listyo Sigit Prabowo Pegang Obat Flu dan Batuk

Sehari Sebelum Jadi Tersangka Penyadapan, Listyo Sigit Prabowo Pegang Obat Flu dan Batuk

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:09 WIB

5 Krim Malam untuk Flek Hitam pada Usia 40 Tahun ke Atas

5 Krim Malam untuk Flek Hitam pada Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 21:05 WIB

Ulasan Love in Contract: Menguji Arti Komitmen Lewat Bisnis Nikah Kontrak

Ulasan Love in Contract: Menguji Arti Komitmen Lewat Bisnis Nikah Kontrak

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 21:00 WIB

Baru Ditetapkan Tersangka, Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Langsung Ditahan

Baru Ditetapkan Tersangka, Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Langsung Ditahan

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:59 WIB

×