Pada intinya upaya Kementerian BUMN untuk mendorong kasus Jiwasraya tersebut kepada kejaksaan, supaya kejaksaan bisa memproses apakah ada unsur pidana atau tidak. Kalau ada unsur pidana bisa diproses oleh kejaksaan. (Antara)
Geruduk Kantor Erick Thohir, Nasabah Jiwasraya Minta Pengembalian Uang
Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 17 Desember 2019 | 14:00 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Misteri Posisi Direktur Teknik, PSSI Buka-bukaan
30 April 2025 | 11:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 23:41 WIB
Bisnis | 23:29 WIB
Bisnis | 21:30 WIB
Bisnis | 21:19 WIB
Bisnis | 21:12 WIB
Bisnis | 21:01 WIB