Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Miris, Pemerintah Baru Akan Bentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 22 Januari 2020 | 15:30 WIB
Miris, Pemerintah Baru Akan Bentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/3). [ANTARA FOTO/Wahyu Putro]

Suara.com - Seperti halnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pemerintah kali ini berencana membuat lembaga yang serupa untuk para nasabah pemegang polis asuransi. Pasalnya saat ini tidak ada lembaga satu pun yang bisa melindungi para pemegang polis asuransi.

Wacana pembentukan Lembaga Pemegang Polis (LPP) ini imbas dari kasus yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Jiwa Bumiputera, dimana para pemegang polis kedua perusahaan plat merah tersebut tidak bisa mencairkan polis mereka karena perusahaan mengalami gagal bayar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, niatan pembentukan lembaga penjamin polis ini agar tak terjadi moral hazard dalam industri asuransi nasional.

"Tentu kami sekarang ini sedang menyusunnya dengan menggunakan rambu-rambu yang bertujuan untuk menciptakan kepercayaan terhadap lembaga asuransi dan bisa mencegah moral hazard," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Maka dari itu kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, pemerintah tengah belajar bagaimana pembentukan LPP ini.

"Makanya saya harus banyak belajar dari Pak Halim (Ketua Komisioner LPS) bagaimana ini LPP ini bisa dibentuk. Kalau LPS kan sektor perbankan nanti LPP untuk asuransi," ucapnya.

Wanita kelahiran Bandar Lampung ini menambahkan bahwa pembentukan LPP ini juga merupakan amanat UU 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, dimana salah satu poin bunyi UU tersebut adalah menekankan bahwa industri perasuransian yang sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif akan meningkatkan pelindungan bagi pemegang polis, tertanggung atau peserta, dan berperan mendorong pembangunan nasional.

"Hal tersebut juga berdasarkan amanat UU 40 Tahun 2014 tentang perasuransian," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Akui UU Pencegahan Krisis Keuangan Cacat

Sri Mulyani Akui UU Pencegahan Krisis Keuangan Cacat

Bisnis | Rabu, 22 Januari 2020 | 14:19 WIB

Marak Kasus Asuransi, Sri Mulyani Cs Klaim Sistem Keuangan Aman

Marak Kasus Asuransi, Sri Mulyani Cs Klaim Sistem Keuangan Aman

Bisnis | Rabu, 22 Januari 2020 | 11:09 WIB

Sri Mulyani Gagal Capai Target Penerimaan Pajak di 2019

Sri Mulyani Gagal Capai Target Penerimaan Pajak di 2019

Bisnis | Selasa, 07 Januari 2020 | 12:07 WIB

Terkini

Kemnaker: Perusahaan Aktif Sertifikasi Magang, Dapat Reward dan Prioritas Program

Kemnaker: Perusahaan Aktif Sertifikasi Magang, Dapat Reward dan Prioritas Program

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 21:37 WIB

Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Lindungi Industri Penerbangan

Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Lindungi Industri Penerbangan

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 21:06 WIB

Respon Maskapai tentang Kebijakan Baru Soal Avtur

Respon Maskapai tentang Kebijakan Baru Soal Avtur

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 20:55 WIB

OJK Mitigasi Risiko Jelang Keputusan Bobot Indeks MSCI

OJK Mitigasi Risiko Jelang Keputusan Bobot Indeks MSCI

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 20:53 WIB

Pemerintah Jaga Harga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau Meski Harga Avtur Melambung

Pemerintah Jaga Harga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau Meski Harga Avtur Melambung

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 20:44 WIB

Bahlil Berpikir Keras Cari Stok LPG

Bahlil Berpikir Keras Cari Stok LPG

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 20:43 WIB

Emiten PPRE Raih Kontrak Proyek Infrastruktur Penunjang Hilirisasi Nikel

Emiten PPRE Raih Kontrak Proyek Infrastruktur Penunjang Hilirisasi Nikel

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 20:36 WIB

Penerimaan Pajak Naik 20,7 Persen di QI 2026, Purbaya: Ekonomi Alami Perbaikan

Penerimaan Pajak Naik 20,7 Persen di QI 2026, Purbaya: Ekonomi Alami Perbaikan

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 19:32 WIB

BEI Akui Pengungkapan Saham Terkonsentrasi Tinggi Bikin Investor Asing Kabur

BEI Akui Pengungkapan Saham Terkonsentrasi Tinggi Bikin Investor Asing Kabur

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 19:03 WIB

Purbaya Ungkap Alasan Defisit APBN Tinggi, Sorot Anggaran Besar BGN

Purbaya Ungkap Alasan Defisit APBN Tinggi, Sorot Anggaran Besar BGN

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 18:55 WIB