Banyak Kasus Saham Gorengan, Sandiaga Semprot OJK

Kamis, 30 Januari 2020 | 18:52 WIB
Banyak Kasus Saham Gorengan, Sandiaga Semprot OJK
Sandiaga Uno (Instagram/sandiuno)

Suara.com - Pengusaha sekaligus politisi nasional Sandiaga Salahuddin Uno menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus berbenah dan merefleksikan diri atas banyaknya kasus saham gorengan yang ditemukan dalam beberapa waktu terakhir.

"Perannya OJK dan terus terang menurut saya OJK harus refleksi," kata Sandi saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis  (30/1/2020).

Menurut Sandi, kasus-kasus yang mencuat di industri keuangan nasional belakangan mencerminkan tingginya kerentanan industri keuangan di Indonesia. Kondisi tersebut pula yang membuat peran OJK dipertanyakan. 

"Anything significan fundamental the last for five years untuk memastikan capital market kita itu lebih transparan, lebih akuntabel dan tak dijadikan arena untuk goreng-gorengan saham," katanya.

Saham gorengan begitu ramai diperbincangkan sejak skandal PT Asuransi Jiwasraya terkuak. Tak Hanya Jiwasraya, sejumlah BUMN lain juga diduga bermain saham gorengan sebut saja PT Asabri dan PT Taspen (Persero).

Sebelumnya,  Bursa Efek Indonesia (BEI) mengidentifikasi ada 41 saham yang dianggap gorengan. Kendati volume transaksinya cukup besar, nilai transaksinya hanya berkisar 8,3 persen dari Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) pada 2019 yang sebesar Rp 9,1 triliun.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Laksono Widodo mengungkapkan terus memantau saham-saham gorengan tersebut dan meminta investor lebih jeli dalam memilih investasi sahamnya.

"Sebenarnya kami punya rambu-rambu yang apabila diikuti dengan baik mestinya cukup memberikan guidance (bimbingan) untuk para investor untuk memilih saham-saham yang ada," kata Laksono saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta,  Rabu (15/1/2020).

Guidance tersebut, kata Laksono, dapat dilihat dari notifikasi khusus yang diberikan otoritas bursa terhadap saham-saham yang ada, sehingga seharusnya investor mengetahui notifikasi-notifikasi tersebut.

Baca Juga: Soal Saham Gorengan Jiwasraya dan ASABRI, KSEI: Ada Aturan yang Dilanggar

Notifikasi-notifikasi khusus itu kata dia seperti Unusual Market Activity (UMA), Laksono menyebut BEI mengingatkan investor agar mengkaji kembali aksi korporasi emiten yang terkena UMA dan mempertimbangkan risiko sebelum mengambil keputusan investasi.

Selain UMA, kata dia, adalah suspensi saham yang berarti saham yang dihentikan sementara perdagangannya oleh otoritas bursa, pada kurun waktu tertentu sehingga investor tidak bisa membeli maupun menjual saham sampai ada pemberitahuan pencabutan suspensi.

Biasanya, suspensi saham akan dilakukan jika saham tersebut pergerakannya dinilai tak wajar.

"Mengenai UMA, kami juga melakukan suspensi, kami juga melakukan notasi khusus. Terus seperti itu," katanya.   

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI