Sebanyak 800 Rekening Efek Diblokir Kejaksaan Agung, Ini Kata OJK

Minggu, 16 Februari 2020 | 17:09 WIB
Sebanyak 800 Rekening Efek Diblokir Kejaksaan Agung, Ini Kata OJK

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedikitnya memblokir 800 rekening efek yang ada di pasar modal. Rekening efek yang diblokir diduga terkait dengan PT Asuransi Jiwasraya yang saat ini tengah tersandung perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menindaklanjuti langkah tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berkoordinasi dengan pihak Kejagung, terutama soal verifikasi rekening efek yang diblokir tersebut.

"OJK secara aktif membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir," kata Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen dalam keterangan resminya, Minggu (16/2/2020).

Hoesen menyatakan, saat ini proses verifikasi tersebut tengah berjalan dan diharapkan akan selesai akhir Februari ini.

"Saat ini memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasinya, OJK berharap paling lambat akhir Februari nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut," ucapnya.

Hoesen mengungkapkan upaya verifikasi atas rekening efek tersebut akan semakin cepat dan optimum jika dibantu oleh para pemegang rekening dalam bentuk pemberian keterangan atau konfirmasi kepada Kejaksaan Agung.

"Oleh karena itu, OJK menghimbau kepada para pemilik rekening untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan Agung untuk bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini," pungkas Hoesen.

Sebelumnya diberitakan, WanaArtha Life mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya kepada nasabah. Hal ini disebabkan karena rekening efek perseroan dibekukan oleh Kejagung.

Beredar surat pengumuman kepada pemegang polis dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) terkait keterlambatan dan pemenuhan kewajiban klaim asuransi yang telah jatuh tempo. Dalam surat disebutkan pada 21 Januari 2020 terjadi perintah pemblokiran atas rekening efek milik perusahaan dari pihak yang berwenang.

Baca Juga: Tuntut OJK, Nasabah Jiwasraya: Bayar Klaim Kami Tunai

Oleh karena itu, perusahaan berupaya untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada pihak terkait seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pihak WanaArtha diminta untuk melakukan klarifikasi dengan pihak Kejaksaan Agung. Dari klarifikasi tersebut memang benar jika rekening efek milik perusahaan dikenakan perintah pemblokiran terkait dengan penanganan suatu kasus hukum yang sedang dalam proses oleh Kejaksaan Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI