Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.449,830
LQ45 631,032
Srikehati 307,374
JII 384,118
USD/IDR 17.851

KPK Cium Bau Kecurangan dalam Klaim BPJS Kesehatan

Iwan Supriyatna, Welly Hidayat

Sabtu, 14 Maret 2020 | 06:01 WIB
KPK Cium Bau Kecurangan dalam Klaim BPJS Kesehatan
KPK) menyampaikan kajian terhadap Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kajian terhadap Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020) kemarin.

Dalam kajian tersebut, KPK memberikan rekomendasi khususnya kepada Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam menutupi defisit. Apalagi defisit BPJS tahun 2018, mencapai Rp 12,2 triliun.

Langkah pertama menurut KPK meminta kepada Menkes Terawan Agus Putranto agar mempercepat Pedoman Nasional Praktik Kedokteran atau PNPK esensial.

"Prioritas penyelesaian PNPK untuk penyakit yang berisiko dan biaya tinggi serta prioritas program. Sosialisasi PNPK pada fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, serta institusi pendidikan," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kemudian, KPK meminta kepada pemerintah dapat mengkaji opsi pembatasan manfaat untuk pelayanan menghabiskan biaya tinggi. Sekaligus, membatasi anggaran penyakit katastropik, serta melakukan pembayaran sesuai dengan kinerja rumah sakit.

Selanjutnya, Pahala meminta pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan pembagian pembiayaan atau cost sharing. Adapun rekomendasi KPK dilakukan dengan menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan urun biaya dengan asuransi swasta.

"Kita ambil contoh di Korea Selatan, sebetulnya klaim 20 persen bisa dicover swasta. Kami duga Rp 600 sampai 900 miliar bisa ditanggung swasta," ujar Pahala.

Sebenarnya, Kemenkes dapat melakukan bekerja sama dalam pembayaran iuran dengan peserta. Seperti, peserta yang tergolong mampu, maka pemerintah bisa mewajibkan peserta membayar sebanyak 10 persen dari biaya.

"Kita bayangkan kalau co-payment ini dijalankan, maka sebenarnya Rp 2,2 triliun didapat oleh BPJS dalam bentuk kekurangan klaim," ujar Pahala.

baca juga

Rekomendasi selanjutnya, KPK meminta Kemenkes dan Pemerintah Daerah mengevaluasi penetapan kelas rumah sakit. Menurut Pahala, perbaikan regulasi terkait dengan klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit.

"Sebanyak empat dari empat rumah sakit tidak sesuai kelas dan mengakibatkan pemborosan pembayaran klaim sebesar Rp 33 miliar pertahun," kata Pahala.

Hal yang turut disoroti, KPK juga meminta pemerintah untuk menindak kecurangan yang terjadi dalam klaim BPJS Kesehatan. Kata Pahala, bila si pelaku baru pertama kali melakukan kecurangan maka pemerintah bisa meminta kembali klaim tersebut.

Namun, kata Pahala, bila fraud atau penipuan sudah terjadi berulang ulang, maka pemerintah bisa melakukan pemutusan kontrak kerja sama.

"Jadi, bila terjadi (fraud) secara terus menerus, baru ditindak secara pidana," tutup Pahala.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Diyakini Jaga Kualitas BPJS Kesehatan Meski Iuran Batal Naik

Pemerintah Diyakini Jaga Kualitas BPJS Kesehatan Meski Iuran Batal Naik

News | Sabtu, 14 Maret 2020 | 00:21 WIB

Lawan Corona, Sri Mulyani Siap Guyur Rp 1 Triliun untuk Kemenkes

Lawan Corona, Sri Mulyani Siap Guyur Rp 1 Triliun untuk Kemenkes

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2020 | 16:19 WIB

DPR Minta Pemerintah Segera Laksanakan Putusan MA soal Iuran BPJS Kesehatan

DPR Minta Pemerintah Segera Laksanakan Putusan MA soal Iuran BPJS Kesehatan

News | Kamis, 12 Maret 2020 | 18:45 WIB

Terkini

PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Video | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo

Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:54 WIB

Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang

Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:51 WIB

BRI Sediakan Fasilitas Cicilan 0 Persen Hingga 12 Bulan di AZKO

BRI Sediakan Fasilitas Cicilan 0 Persen Hingga 12 Bulan di AZKO

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:50 WIB

HUT RI ke-81, Mitra Grab Palembang Rayakan Semangat Gotong Royong Bersama 810 Mitra

HUT RI ke-81, Mitra Grab Palembang Rayakan Semangat Gotong Royong Bersama 810 Mitra

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pemkot Palembang Tak Lagi Menanggung 5.502 Guru PPPK, Ini Dampaknya bagi APBD

Pemkot Palembang Tak Lagi Menanggung 5.502 Guru PPPK, Ini Dampaknya bagi APBD

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:49 WIB

Diskon Belanja Hingga 50 Persen di AZKO dari BRI, Cek Syaratnya

Diskon Belanja Hingga 50 Persen di AZKO dari BRI, Cek Syaratnya

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:35 WIB

×