Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Jokowi Kasih Kelonggaran Kredit, Bagaimana Dampaknya ke Perbankan?

Iwan Supriyatna | Suara.com

Senin, 30 Maret 2020 | 13:07 WIB
Jokowi Kasih Kelonggaran Kredit, Bagaimana Dampaknya ke Perbankan?
Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Presiden Jokowi memberikan arahan untuk merelaksasi kredit kepada pelaku UMKM berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun guna mengantisipasi pelemahan ekonomi akibat dampak Covid-19.

Namun pemerintah harus lebih cermat dalam menerapkan kebijakan ini, karena arahan yang tidak tepat sasaran bisa memicu debitur "nakal" untuk memanfaatkan relaksasi kredit tersebut sehingga memberikan dampak buruk ke perbankan dan perekonomian nasional.

Mantan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, arahan Presiden Jokowi yang diwujudkan melalui POJK No 11/POJK.03/2020 untuk relaksasi kredit harus dicermati lebih dalam.

Sebab relaksasi kredit tersebut hanya diperuntukan untuk pelaku usaha yang berdampak langsung terhadap daya beli yang menurun akibat penyebaran virus corona dan bukan untuk seluruh debitur.

Selain hanya untuk debitur yang terdampak virus corona, Agus menekankan bahwa relaksasi ini bukan bermakna penundaan cicilan secara keseluruhan. Pasalnya, kewajiban bunga pun perlu tetap dibayar.

“Jangan ditangkap debitur bahwa mereka diperkenankan tidak membayar kewajibannya (cicilannya) karena jelas sekali bahwa sumber dana bank adalah dana masyarakat yang berupa giro, tabungan, dan deposito yang harus dibayarkan bunganya ke masyarakat,” jelas Agus kepada wartawan di Jakarta, seperti ditulis Senin (30/3/2020).

Menurut Agus, kebijakan relaksasi berupa penundaan cicilan tersebut akan kembali pada kebijakan masing-masing bank dengan melihat profil risiko debitur, dengan begitu debitur tidak serta merta dapat menangguhkan cicilannya. Namun, kata dia, yang dilihat disini adalah inisiatif baik dari bank dan debitur itu sendiri.

“Untuk bank tentu harus melihat kondisi nasabah UMKM untuk tujuan dunia usaha kalau seandainya perlu dilakukan restrukturisasi, rekondisi atau rescedule. Saya tekankan, kewajiban pembayaran bunga (debitur) harus selalu dipenuhi, seandaikan terkait kredit sepeda motor namun pinjaman itu berdampak dan dibidang usaha (ojek online) bisa ditunda cicilan pokok, tetapi kewajiban bunga harus dibayar,” ucap Agus.

Senada, Ekonom Senior Indef Aviliani juga tak setuju jika kebijakan relaksasi kredit kepada pelaku usaha berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun yang telah disampaikan Presiden Jokowi berlaku bagi semua debitur.

Dia menyampaikan, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 11/POJK.03/2020 sudah jelas disebutkan bahwa restrukturisasi kredit ada mekanismenya, yaitu harus mengajukan untuk restrukturisasi dan tidak bisa otomatis begitu saja seperti isu yang beredar saat ini.

"Dan dicatat, ini tidak berlaku buat semua. Karena apa, kalau yang berpenghasilan tetap, itukan tdk ad masalah kecuali dia di PHK. Pastikan dia yang di PHK akan mengalami penurunan pendapatan. Nah, itu mungkin restrukturisasi bisa diajukan. Jadi yang perlu menunda itu orang-orang yang benar terkena dampak ekonomi yang nanti akan dilihat kembali oleh perbankan apakah layak atau tidak," tambahnya.

Relaksasi kredit tersebut hanya diperuntukan untuk pelaku usaha yang berdampak langsung terhadap daya beli yang menurun akibat penyebaran virus corona. Namun demikian, Aviliani tetap khawatir terhadap kesehatan perbankan itu sendiri.

Kekhawatirannya tersebut sejalan dengan relaksasi kredit yang diberikan yakni dengan pinjaman dibawah Rp 10 miliar. Sedangkan sektor-sektor yang terpengaruh dampak Covid-19 sebagian besar pinjaman mereka dibawah Rp 10 miliar.

"Sebagian besar pinjaman mereka itu dibawah Rp 10 miliar, nah itu pasti akan terjadi masalah missmatch atau cashflow buat banknya sendiri. Nah bagi masyarakat sendiri tetap ada problem, karena dengan penundaan cicilan bunga juga tetap, jadi itu dihitung bunga setahun lagi kedepan. Dan justru beban dia akan naik," tukasnya.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, jika relaksasi kredit atau penundaan cicilan diberlakukan kepada semua debitur, maka dampak ke perbankannya akan besar sekali terutama pada rasio kredit bermasalah (NPL).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Benarkah Jenazah Ibunda Jokowi Naik Ke Permukaan?

CEK FAKTA: Benarkah Jenazah Ibunda Jokowi Naik Ke Permukaan?

News | Minggu, 29 Maret 2020 | 12:36 WIB

Said Didu Bandingkan Anggaran Indonesia dan Malaysia dalam Tangani Corona

Said Didu Bandingkan Anggaran Indonesia dan Malaysia dalam Tangani Corona

News | Sabtu, 28 Maret 2020 | 14:05 WIB

Puluhan Pemilik Akun Penghina Almarhumah Ibunda Presiden Jokowi Dipolisikan

Puluhan Pemilik Akun Penghina Almarhumah Ibunda Presiden Jokowi Dipolisikan

News | Sabtu, 28 Maret 2020 | 11:19 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:15 WIB

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:05 WIB

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:32 WIB

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:27 WIB

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:04 WIB

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:18 WIB

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri

ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:05 WIB