Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.765.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.137

PSBB Jakarta, Ini Kewajiban Penanggung Jawab Restoran atau Rumah Makan

Dany Garjito | Husna Rahmayunita | Suara.com

Jum'at, 10 April 2020 | 11:11 WIB
PSBB Jakarta, Ini Kewajiban Penanggung Jawab Restoran atau Rumah Makan
Ilustrasi meja makan atau meja restoran. (Shutterstock)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanggulangan virus corona

Anies menetapkan, PSBB secara resmi berlaku di DKI Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga 14 hari ke depan.

Sementara itu, pelaksanaan PSBB dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 meliputi 28 pasal yang pada prinsipnya mengimbau warga DKI Jakarta untuk tidak melakukan kegiatan di luar.

Aturan tersebut mengatur semua kegiatan di ibu kota, mulai dari aktivitas perekonomian, sosial, budaya, keagamaan dan pendidikan

Seperti mengenai pembatasan kegiatan di tempat umum khusunya restoran atau rumah makan.

Selengkapnya, berikut kewajiban penanggung jawab restoran atau usaha sejenis.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10. Dalam pasal itu, restoran atau rumah makan termasuk dalam kategori tempat kerja yang dizinkan beroperasi selama PSBB.

Namun penanggung jawab restoran atau rumah makan wajib menjalankan upaya pencegahan virus corona seperti yang disebutkan pada Pasal 10 ayat 3, yang meliputi:

a. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring,dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar.

b. Menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan.

c. Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan.

d. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian.

e. Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar.

f. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan.

g. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tindaklanjuti PSBB, Daihatsu Gembok Pabrik untuk Sepekan

Tindaklanjuti PSBB, Daihatsu Gembok Pabrik untuk Sepekan

Otomotif | Jum'at, 10 April 2020 | 09:00 WIB

44 Perjalanan Kereta Api Terdampak PSBB

44 Perjalanan Kereta Api Terdampak PSBB

Bisnis | Jum'at, 10 April 2020 | 08:52 WIB

Catat! Kewajiban Tempat Kerja atau Kantor Selama PSBB DKI Jakarta

Catat! Kewajiban Tempat Kerja atau Kantor Selama PSBB DKI Jakarta

News | Jum'at, 10 April 2020 | 08:49 WIB

Begini Kondisi Operasional Bandara Soetta dan Halim saat PSBB

Begini Kondisi Operasional Bandara Soetta dan Halim saat PSBB

Bisnis | Jum'at, 10 April 2020 | 08:15 WIB

Pembatasan Kendaraan saat PSBB, Ini Daftar Pengecualian bagi Mobil Pribadi

Pembatasan Kendaraan saat PSBB, Ini Daftar Pengecualian bagi Mobil Pribadi

Otomotif | Jum'at, 10 April 2020 | 08:07 WIB

Hari Ini PSBB Jakarta, Berikut Daftar 10 Jenis Kendaraan Prioritas

Hari Ini PSBB Jakarta, Berikut Daftar 10 Jenis Kendaraan Prioritas

Otomotif | Jum'at, 10 April 2020 | 07:29 WIB

Terkini

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 22:11 WIB

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 20:05 WIB

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:52 WIB

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:47 WIB

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:44 WIB

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:37 WIB

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:36 WIB

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:30 WIB

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:00 WIB

DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce

DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 18:58 WIB