Kemenparekraf Alokasi Rp 500 M untuk Perlindungan Sosial bagi Pelaku Wisata

Fabiola Febrinastri
Kemenparekraf Alokasi Rp 500 M untuk Perlindungan Sosial bagi Pelaku Wisata
Ilustrasi wisata Indonesia. (Dok : Kemenpar)

Kemenparekraf juga telah melakukan berbagai program khusus selama masa darurat Covid-19.

"Saya meyakini, ini hanya sampai pada akhir tahun. Tahun depan akan terjadi booming di bidang pariwisata. Semua orang ingin keluar, semua orang ingin menikmati kembali keindahan-keindahan di wilayah-wilayah yang ada pariwisatanya, sehingga optimisme itu yang harus terus diangkat. Jangan sampai nanti kita terjebak pada pesimisme, karena masalah Covid-19 ini, sehingga booming yang akan muncul setelah Covid-19 selesai, tidak bisa kita manfaatkan secara baik," ujarnya.

Untuk itu, saat ini Kemenparekraf berupaya menyiapkan destinasi yang sesuai dengan kondisi “new normal” pasca-Covid-19, sesuai prinsip hygiene dan sanitisasi yang prima, menawarkan pengalaman lokal yang unik, hingga manajemen pengunjung yang baik sehingga tidak terjadi penumpukan (over crowded).

Di samping itu, destinasi pariwisata juga didorong untuk terus berbenah dan semakin agresif dalam menerapkan prinsip pembangunan pariwisata yang berkelanjutan (resilience, sustainable, dan responsible).

Baca Juga: 2024 Kemitraan Co-Branding Wonderful Indonesia Meningkatkan Citra Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia