Penyekatan Arus Balik Diharapkan Tekan Penyebaran Covid-19 di Jabodetabek

Iwan Supriyatna

Minggu, 31 Mei 2020 | 13:20 WIB
Penyekatan Arus Balik Diharapkan Tekan Penyebaran Covid-19 di Jabodetabek
Kolase gambar ilustrasi arus balik.

Suara.com - Upaya penyekatan arus balik ke Jakarta diharapkan bisa menghadang pemudik serta perantau sekaligus menekan penyebaran COVID-19 di Jabodetabek.

"Kalau memang upaya penyekatan arus balik ini dibantu oleh aparat (TNI-Polri dan pemerintah pusat) saya kira bisa menghadang pemudik dan perantau yang menuju Jakarta serta Bodetabek," ujar Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto, Minggu (31/5/2020).

Menurut dia, sebetulnya skenario PSBB itu semacam ada pengetatan tetapi aktivitas ekonomi masih dapat berjalan, terutama yang menyangkut 11 sektor perekonomian.

"Saya melihat upaya untuk mengakhiri pandemi COVID-19 di Jakarta melalui PSBB dan penyekatan arus balik ini membutuhkan kerjasama dari semua pihak, khususnya sektor dunia usaha," kata Eko.

Lebih lanjut pengamat tersebut menjelaskan bahwa ini sebetulnya yang mau dibendung adalah mobilitasnya sampai harapannya ketika masa PSBB di Jakarta dan Bodetabek diakhiri maka kasus COVID-19 yang terjadi di wilayah-wilayah tersebut sudah menurun.

Kendati demikian upaya penyekatan arus balik ini juga disertai tantangan yang perlu dihadapi oleh pemerintah terkait implementasi pengawasan terhadap mobilitas masyarakat di lapangan, agar tidak ada pasien atau penderita COVID-19 yang lolos masuk kembali ke Jabodetabek.

"Mudah-mudahan bisa berhasil, namun tantangan beratnya itu terletak pada pergerakan manusia baik itu yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi maupun non-ekonomi," kata ekonom Indef tersebut.

Untuk meminimalkan mobilitas bisa dilakukan, seperti sekarang kalau ke Jakarta atau Bodetabek harus ada Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Implementasi terhadap hal tersebut tentunya membutuhkan pengawasan ketat.

"Kalau pengawasan di MRT, stasiun kereta, terminal bus dan bandara serta pelabuhan masih bisa dilakukan secara mudah, namun tantangan pengawasan paling berat terhadap penyekatan mobilitas ini berada di sektor jalan tol, jalan nasional, pasar tradisional," ujar Eko.

baca juga

Sebelumnya Kementerian Perhubungan memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 hingga 7 Juni 2020.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebanyak 12.710 Permohonan SIKM Ditolak, Banyak di antaranya ART

Sebanyak 12.710 Permohonan SIKM Ditolak, Banyak di antaranya ART

News | Minggu, 31 Mei 2020 | 02:05 WIB

Pemprov DKI: Banyak Warga Tak Bijak Ajukan SIKM

Pemprov DKI: Banyak Warga Tak Bijak Ajukan SIKM

News | Sabtu, 30 Mei 2020 | 18:26 WIB

Khusus Corona, Bilik Isolasi di Tanah Abang Bukan untuk Karantina Pendatang

Khusus Corona, Bilik Isolasi di Tanah Abang Bukan untuk Karantina Pendatang

News | Jum'at, 29 Mei 2020 | 18:17 WIB

Terkini

Ranking FIFA Terbaru Timnas Indonesia Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Ranking FIFA Terbaru Timnas Indonesia Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 10:07 WIB

Viva Skin Food Cream untuk Apa? Ini Kegunaan, Kandungan, dan Cara Pakainya

Viva Skin Food Cream untuk Apa? Ini Kegunaan, Kandungan, dan Cara Pakainya

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 10:03 WIB

Erick Thohir Bicara Piala Dunia Setelah Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Erick Thohir Bicara Piala Dunia Setelah Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 10:01 WIB

Dear Fresh Graduate: Ditolak Pekerjaan Itu Tak Berarti Ditolak Kehidupan

Dear Fresh Graduate: Ditolak Pekerjaan Itu Tak Berarti Ditolak Kehidupan

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 10:00 WIB

4 Perbedaan Toner dan Serum Eksfoliasi untuk Atasi Pori Tersumbat

4 Perbedaan Toner dan Serum Eksfoliasi untuk Atasi Pori Tersumbat

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:57 WIB

Berpotensi Panas, RUU Pemilu Jadi Arena Tarik-Menarik Kepentingan Parpol 2029

Berpotensi Panas, RUU Pemilu Jadi Arena Tarik-Menarik Kepentingan Parpol 2029

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:57 WIB

John Herdman Persembahkan Trofi FIFA ASEAN Cup 2026 untuk Rakyat Indonesia

John Herdman Persembahkan Trofi FIFA ASEAN Cup 2026 untuk Rakyat Indonesia

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:57 WIB

Tol Lematang-Panjang Bakal Jadi Jalur Urat Nadi Industri dan Ekspor Lampung

Tol Lematang-Panjang Bakal Jadi Jalur Urat Nadi Industri dan Ekspor Lampung

Lampung | Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:55 WIB

Segera Antre, Harga Emas Antam Turun Jadi Rp2,57 Juta/Gram

Segera Antre, Harga Emas Antam Turun Jadi Rp2,57 Juta/Gram

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:54 WIB

30 Perusahaan Buka Ribuan Lowongan Kerja di Subang, Cek Syaratnya!

30 Perusahaan Buka Ribuan Lowongan Kerja di Subang, Cek Syaratnya!

Bekaci | Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:52 WIB

×