Benny Tjokro Didakwa Rugikan Negara Rp 16,80 Triliun di Kasus Jiwasraya

Iwan Supriyatna

Kamis, 04 Juni 2020 | 07:29 WIB
Benny Tjokro Didakwa Rugikan Negara Rp 16,80 Triliun di Kasus Jiwasraya
Benny Tjokrosaputro. (Antara)

Ketujuh, Benny selaku pemilik PT Blessindo Terang Jaya (perusahaan properti), pada 2016 membangun perumahan Forest Hill, dan biaya pembangunan perumahan tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan saham dan Reksa Dana PT AJS.

Untuk menyamarkan dan menyembunyikan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi mengatasnamakan bangunan berupa rumah toko (Ruko) yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline.

Kedelapan, Benny pada 2017 telah menempatkan uang hasil jual beli saham miliknya sejumlah Rp 2,203 triliun untuk membeli tanah melalui beberapa perusahaan yang dimiliki atau dikendalikannya.

Pada sekitar 2018, Benny kembali menempatkan uang hasil jual beli saham miliknya sejumlah Rp 3,048 triliun untuk membeli tanah melalui beberapa perusahaan yang dimiliki atau dikendalikannya.

Kesembilan, Benny menempatkan, mentransfer dan membayarkan dana dari PT AJS dengan pola transaksi RTGS dari rekening pribadinya di Bank BCA dan Bank Windu, serta memerintahkan Jani Irenewati untuk mentrasfer ke beberapa rekening di bank luar negeri.

Kesepuluh, Benny menempatkan hasil penjualan sahamnya secara langsung maupun melalui Reksa Dana kepada PT AJS dengan mencampurkan dananya menggunakan rekening-rekening perusahaan-perusahaan lain yang terdapat pada bank-bank lain.

Kesebelas, Benny pada 2015-2018 telah menukarkan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dengan mata uang asing sebanyak 78 kali transaksi yang dilakukan di Money Changer PT Cahaya Adi Sukses Hutama sebesar Rp 38,619 miliar dan transaksi beli valuta asing sebesar Rp 158,629 miliar.

Keduabelas, Benny melakukan pembelian berbagai saham senilai Rp 5,757 miliar.

Atas perbuatannya, Benny Tjokrosaputro didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

baca juga

Terhadap dakwaan tersebut, Benny menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap! Miliaran Rupiah Duit Korupsi Jiwasraya untuk Main Judi Kasino

Terungkap! Miliaran Rupiah Duit Korupsi Jiwasraya untuk Main Judi Kasino

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 05:47 WIB

Karangan Bunga Korban Jiwasraya Hiasi PN Jakpus

Karangan Bunga Korban Jiwasraya Hiasi PN Jakpus

Foto | Rabu, 03 Juni 2020 | 16:44 WIB

Ekonom Sebut Kasus Jiwasraya Bentuk Kejahatan Pasar Modal

Ekonom Sebut Kasus Jiwasraya Bentuk Kejahatan Pasar Modal

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2020 | 12:36 WIB

Terkini

Kades Ogan Jaya Dikejar Golok Usai Mediasi di Kantor Pemkab Lampung Utara: 2 Tersangka Ditahan

Kades Ogan Jaya Dikejar Golok Usai Mediasi di Kantor Pemkab Lampung Utara: 2 Tersangka Ditahan

Lampung | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:57 WIB

Mutasi Besar-Besaran! Ini Daftar Lengkap 4 Kapolda Baru di Sulawesi

Mutasi Besar-Besaran! Ini Daftar Lengkap 4 Kapolda Baru di Sulawesi

Sulsel | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:54 WIB

BRI Perkuat Dukungan untuk Kontingen Indonesia di Asian Games AichiNagoya 2026

BRI Perkuat Dukungan untuk Kontingen Indonesia di Asian Games AichiNagoya 2026

Sumbar | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:53 WIB

Bahlil Duduki Dua Kursi Menteri Strategis, Apa Yang Terjadi?

Bahlil Duduki Dua Kursi Menteri Strategis, Apa Yang Terjadi?

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:53 WIB

Dukung Perjuangan Atlet Indonesia, BRI Kobarkan Semangat Merah Putih di Asian Games 2026

Dukung Perjuangan Atlet Indonesia, BRI Kobarkan Semangat Merah Putih di Asian Games 2026

Sumsel | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:51 WIB

Kisah Laboratorium Sedusun: Saat Anak Muda Pilih Pulang dan Bangun Desa

Kisah Laboratorium Sedusun: Saat Anak Muda Pilih Pulang dan Bangun Desa

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:50 WIB

Semangat Merah Putih di Asian Games 2026, BRI Dukung Kontingen Atlet Indonesia

Semangat Merah Putih di Asian Games 2026, BRI Dukung Kontingen Atlet Indonesia

Batam | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:49 WIB

BRI Dukung Atlet Indonesia Berlaga di Asian Games AichiNagoya 2026

BRI Dukung Atlet Indonesia Berlaga di Asian Games AichiNagoya 2026

Jatim | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:46 WIB

Pergantian Menlu Bikin Lawatan Prabowo Dipertanyakan, Bakal Makin Jarang ke Luar Negeri?

Pergantian Menlu Bikin Lawatan Prabowo Dipertanyakan, Bakal Makin Jarang ke Luar Negeri?

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:44 WIB

Wantimpres Itu Apa? Gaji Gak Main-main Hampir Rp100 Juta Per Bulan

Wantimpres Itu Apa? Gaji Gak Main-main Hampir Rp100 Juta Per Bulan

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 11:39 WIB

×