Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.585.000
Beli Rp2.465.000
IHSG 5.912,442
LQ45 587,370
Srikehati 290,628
JII 345,613
USD/IDR 18.085

Cari Rumah Tanpa Keluar Rumah Makin Mudah dengan SiKasep

Fabiola Febrinastri, Dian Kusumo Hapsari

Senin, 29 Juni 2020 | 11:42 WIB
Cari Rumah Tanpa Keluar Rumah Makin Mudah dengan SiKasep
Salah satu rumah Program SiKasep. (Dok : ppdpp.id)

Suara.com - Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini membuat beberapa aktivitas terganggu. Kegiatan belajar mengajar dan pekerjaan di kantor, akhirnya harus dilakukan di dalam rumah, demi memutus rantai penyebaran Covid-19.

Hal ini juga berlaku bagi Anda yang sudah merencanakan sejak lama keinginan untuk memiliki rumah tinggal sendiri, yang layak dan berkualitas. Walaupun aktivitas ke luar sangat dibatasi, masyarakat tetap bisa mewujudkan impian untuk memiliki rumah sendiri dengan cara mudah.

Di era teknologi yang serba mumpuni, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terus berupaya memberi kemudahan bagi masyarakat. Kementerian ini mengembangkan aplikasi Sistem KPR Bersubsidi Perumahan, atau yang dikenal dengan SiKasep,  yang memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa mendapatkan rumah layak dan berkualitas, dengan melakukan proses pengajuan pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

SiKasep tidak hanya melayani KPR subsidi FLPP, tapi sejak Juni 2020 juga melayani Program Subsidi Selisih Bunga (SSB). Kedua layanan ini dikelola oleh Ditjen Pembiayaan Infrastruktur KemenPUPR. Di satu aplikasi, masyarakat bisa melakukan pilihan antara dua program subsidi.

SiKasep merupakan layanan yang dapat diunduh secara gratis melalui Playstore. Kemudahan layanan ini juga dinilai tepat bagi kaum milenial.

Beberapa waktu lalu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan, aplikasi SiKasep bahkan dapat memenuhi kebutuhan para milenial yang ingin kecepatan dan kemudahan informasi dalam memilih dan membeli rumah yang mereka minati.

Sebelum melakukan proses pengajuan, masyarakat yang berminat diminta untuk memenuhi beberapa persyaratan berikut;

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia;

2. Telah berusia 21 tahun atau telah menikah;

baca juga

3. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah;

4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun;

5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun;

6. Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Apabila syarat-syarat itu sudah dipenuhi, maka masyarakat bisa segera melakukan proses pengajuan lewat SiKasep.

Program Ini sangat Diminati
Sejak diluncurkan pada 19 Desember 2019, SiKasep mendapatkan respons sangat baik dari masyarakat.  Menurut Direktur Utama PPDPP KemenPUPR, Arief Sabaruddin,  jumlah MBR yang mendaftar kini mencapai 177.064 orang.“Saat ini sudah terdaftar 177.064 MBR. Permintaan meningkat dalam dua minggu terakhir,” ujarnya ketika dihubungi Suara.com, Jakarta, Minggu (28/6/2020).

Menurut Arief, program ini bertujuan untuk memberikan hunian layak bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

“Program ini kami jalankan secara nasional, seluruh Indonesia,” tambahya.

Adapun posisi debitur FLPP yang sudah dibayarkan sampai hari ini, masih menurut Arief, sudah mencapai 70.335 debitur. Jika sudah melakukan proses yang diminta melalui SiKasep, maka pendaftar yang disetujui tinggal menyiapkan beberapa form kelengkapan.

Berikut kelengkapan dokumen yang harus disiapkan;

1.     Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan;

2.     Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai;

3.     Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai);

4.     Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta);

5.     Fotocopy ijin praktek (bagi pemohon profesional);

6.     Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

7.     Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir;

8.     Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan;

9.     Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.

Ayo, nikmati kemudahan permohonan rumah layak huni dari pemerintah tanpa keluar rumah dengan SiKasep!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wisata Danau Tambing Siap Beradaptasi di Masa Normal Baru

Wisata Danau Tambing Siap Beradaptasi di Masa Normal Baru

Your Say | Senin, 29 Juni 2020 | 11:35 WIB

Peneliti Uji Coba Nanobodi Alpaka untuk Melawan Covid-19, Berhasil?

Peneliti Uji Coba Nanobodi Alpaka untuk Melawan Covid-19, Berhasil?

Health | Senin, 29 Juni 2020 | 11:33 WIB

Badai COVID-19, Penjualan Volvo Cars Ditopang Aneka Model SUV

Badai COVID-19, Penjualan Volvo Cars Ditopang Aneka Model SUV

Otomotif | Senin, 29 Juni 2020 | 08:05 WIB

Geliat Hotel dan Restoran di Balik Bayang Gelombang Kedua Pandemi Covid-19

Geliat Hotel dan Restoran di Balik Bayang Gelombang Kedua Pandemi Covid-19

Lifestyle | Senin, 29 Juni 2020 | 07:05 WIB

Wisata Gunung Api Purba Nglanggeran Dibuka Kembali

Wisata Gunung Api Purba Nglanggeran Dibuka Kembali

Foto | Senin, 29 Juni 2020 | 08:35 WIB

Covid-19 di Wuhan:Perlahan Bangkit usai Pandemi

Covid-19 di Wuhan:Perlahan Bangkit usai Pandemi

Video | Senin, 29 Juni 2020 | 11:00 WIB

Terkini

Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia

Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:56 WIB

TikTok Donasi 200 Ribu Dolar AS untuk Sektor Pangan RI

TikTok Donasi 200 Ribu Dolar AS untuk Sektor Pangan RI

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:52 WIB

Indonesia Dihantam 4 Tekanan Ekonomi Sekaligus, Apa Saja?

Indonesia Dihantam 4 Tekanan Ekonomi Sekaligus, Apa Saja?

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:14 WIB

Program AURA BRI Peduli Cetak UMKM Perempuan Tangguh Dengan Peluang Ekonomi Olahan Pala

Program AURA BRI Peduli Cetak UMKM Perempuan Tangguh Dengan Peluang Ekonomi Olahan Pala

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:55 WIB

B50 Mulai Mengalir ke 57% SPBU Pertamina, Pemerintah Targetkan Transisi Tuntas dalam Dua Bulan

B50 Mulai Mengalir ke 57% SPBU Pertamina, Pemerintah Targetkan Transisi Tuntas dalam Dua Bulan

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:45 WIB

Bahlil Akan Preteli RKAB Perusahaan Tambang yang Ogah Pakai Solar B50

Bahlil Akan Preteli RKAB Perusahaan Tambang yang Ogah Pakai Solar B50

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:21 WIB

Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?

Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:51 WIB

Konsumen Makin Pesimis, Penjualan Ritel Anjlok, Rupiah Ambruk ke Rp18.128 per Dolar AS

Konsumen Makin Pesimis, Penjualan Ritel Anjlok, Rupiah Ambruk ke Rp18.128 per Dolar AS

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:50 WIB

MSCI Masih Jadi Batu Sandungan, Rp75 T Dana Asing Kabur dari Bursa Meski Fiskal RI Menguat

MSCI Masih Jadi Batu Sandungan, Rp75 T Dana Asing Kabur dari Bursa Meski Fiskal RI Menguat

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:09 WIB

Siap-siap! Tarif 52 Ruas Tol Berpotensi Naik Tahun Ini

Siap-siap! Tarif 52 Ruas Tol Berpotensi Naik Tahun Ini

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:59 WIB

×