Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.555.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.175,535
LQ45 621,910
Srikehati 307,227
JII 366,948
USD/IDR 17.939

Pengamat Nilai Grab Terlalu Remehkan Sidang KPPU

Pebriansyah Ariefana, Achmad Fauzi

Senin, 13 Juli 2020 | 13:40 WIB
Pengamat Nilai Grab Terlalu Remehkan Sidang KPPU
Ilustrasi Driver Ojol GrabFood. [dok. Grab Indonesia]

Suara.com - Kasus hukum yang menyeret PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia serta afiliasinya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), kembali disorot. Pengamat hukum menilai Grab terlalu banyak drama selama proses persidangan perkaranya.

Pengamat Persaingan Usaha Dhita Wiradiputra mengatakan jika kasus hukum yang menyeret aplikator asal Malaysia itu seharusnya tidak terlalu rumit jika selama sidang para pembela perusahaan itu fokus pada substansi yang menjadi perkaranya.

"Jika dibandingkan dengan KPPU di masa lalu, saat ini komisioner di KPPU itu berupaya untuk lebih obyektif, di mana mereka tidak lagi terlibat dalam proses awal pemeriksaan, penyelidikan hingga pemberkasan. Kalau demikian, seharusnya (pembela) sebisa mungkin berupaya mematahkan dalil-dalil yang disampaikan investigator berdasarkan bukti atau fakta yang diberikan perusahaan. Bukan sebaliknya yang terjadi adalah banyak drama yang justru mempermasalahkan hal lain di luar itu," ujar Dhita di Jakarta, Senin (13/7/2020).

Setelah mempelajari hasil putusan sidang KPPU, Dhita sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh para pembela selama proses persidangan yang seolah tidak fokus pada perkara yang dituduhkan dan menghadapi permasalahan dengan baik.

"Masalah ini tidak muncul begitu saja. Ada ketidakpuasan di antara mitra driver non-TPI terkait order prioritas dan mereka sudah melakukan demo di Medan hingga akhirnya demo ke DPRD. Sebenarnya, akan dapat dibenarkan bagi suatu perusahaan untuk memberikan perlakukan lebih atau eksklusivitas ke satu pihak selama terdapat rasionalitas tertentu yang bisa diterima secara ekonomi dan dibuktikan," imbuh dia.

Berdasarkan hasil putusan sidang,KPPU menilai Grab tidak kooperatif dalam proses persidangan karena tidak hadir memenuhi panggilan sidang pemeriksaan terlapor dan tidak menyampaian data dan atau dokumen yang diminta oleh Majelis Komisi.

Selain itu, Grab juga dituduh telah melakukan merendahkan pengadilan (contempt of court) karena dinilai tidak menghormati kedudukan Majelis Komisi dengan merendahkan kewibawaan serta kehormatan Majelis Komisi.

Selain itu melakukan character assassination terhadap KPPU sebagai satu-satunya lembaga negara yang diberi kewenangan menagakkan hukum persaingan usaha.

Grab juga dinilai tidak menghargai profesi masing-masing pihak yang ada dalam ruang sidang, baik kepada Majelis Komisi, Saksi, maupun Ahli.

baca juga

Menurut Dhita, banyak pihak yang sebenarnya menantikan hasil perkara ini karena ribuan orang yang menggantungkan hidupnya kepada perusahaan seperti Grab ini. Dengan transportasi daring yang sudah menjadi satu kebutuhan yang tidak dihindarkan, dia berharap jangan sampai ada praktik persaingan usaha tidak sehat

Dalam salinan putusannya, KPPU memutuskan PT Solusi Transportasi Indonesia atau yang selama penangangan perkara telah berganti nama menjadi PT Grab Teknologi Indonesia yang adalah pihak Terlapor I, dan PT TPI sebagai Terlapor II terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan denda masing-masing sebesar Rp 7,5 miliar dan Rp 4 miliar, serta Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan denda masing-masing sebesar Rp 22,5 miliar dan Rp 15 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan

Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:22 WIB

Komisi Ojol 8% Berlaku, Pendapatan Naik? Ini Kata Driver Ojol!

Komisi Ojol 8% Berlaku, Pendapatan Naik? Ini Kata Driver Ojol!

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 07:42 WIB

Kebijakan Komisi 8 Persen Ojol Resmi Diterapkan

Kebijakan Komisi 8 Persen Ojol Resmi Diterapkan

Foto | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:03 WIB

GrabUnlimited Gandeng NPD, Member Kini Bisa Nikmati Pengalaman Eksklusif di Luar Diskon

GrabUnlimited Gandeng NPD, Member Kini Bisa Nikmati Pengalaman Eksklusif di Luar Diskon

Tekno | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:00 WIB

Mulai Hari Ini, Potongan Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen

Mulai Hari Ini, Potongan Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:05 WIB

Kebijakan Maker to Maker Dinilai Berpotensi Bebani Operator Kapal

Kebijakan Maker to Maker Dinilai Berpotensi Bebani Operator Kapal

News | Senin, 29 Juni 2026 | 23:05 WIB

Grab Genjot Kendaraan Listrik, Armada EV Ditargetkan Melampaui 3 Kali Lipat Tahun Ini

Grab Genjot Kendaraan Listrik, Armada EV Ditargetkan Melampaui 3 Kali Lipat Tahun Ini

Tekno | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:55 WIB

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:24 WIB

Kisah di Balik Angka 8%: Saat Suara Driver Ojol Akhirnya Didengar Istana

Kisah di Balik Angka 8%: Saat Suara Driver Ojol Akhirnya Didengar Istana

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 10:35 WIB

Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan

Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:05 WIB

Terkini

3 Physical Sunscreen yang Gak Bikin Abu-Abu Sesuai Review, Harga Mulai Rp59 Ribu

3 Physical Sunscreen yang Gak Bikin Abu-Abu Sesuai Review, Harga Mulai Rp59 Ribu

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:35 WIB

Evil Dead Burn: Horor Brutal tentang Luka Keluarga yang Tak Pernah Sembuh

Evil Dead Burn: Horor Brutal tentang Luka Keluarga yang Tak Pernah Sembuh

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:35 WIB

7 Bedak Tabur Lokal yang Bagus untuk Makeup Sehari-hari, Hasil Halus dan Tahan Lama

7 Bedak Tabur Lokal yang Bagus untuk Makeup Sehari-hari, Hasil Halus dan Tahan Lama

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:31 WIB

Perempuan dan Tren Capsule Wardrobe: Bikin Hemat atau Cuma Hype Sesaat?

Perempuan dan Tren Capsule Wardrobe: Bikin Hemat atau Cuma Hype Sesaat?

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30 WIB

Ulasan Novel Respati, Detektif Alam Mimpi yang Berusaha Membongkar Teror

Ulasan Novel Respati, Detektif Alam Mimpi yang Berusaha Membongkar Teror

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30 WIB

Head to Head Prancis vs Inggris Jelang Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026

Head to Head Prancis vs Inggris Jelang Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:25 WIB

7 Cara Memilih Pompa Air sesuai Kebutuhan Sumur agar Tidak Salah Pilih

7 Cara Memilih Pompa Air sesuai Kebutuhan Sumur agar Tidak Salah Pilih

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:20 WIB

5 Rekomendasi Bedak Ringan untuk Sehari-hari, Wajah Auto Nampak Segar dan Flawless

5 Rekomendasi Bedak Ringan untuk Sehari-hari, Wajah Auto Nampak Segar dan Flawless

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:18 WIB

Hindari Macet Konser Akbar di Monas, KAI Izinkan Penumpang 13 KA Naik dari Stasiun Jatinegara

Hindari Macet Konser Akbar di Monas, KAI Izinkan Penumpang 13 KA Naik dari Stasiun Jatinegara

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14 WIB

Viralnya Liga Aspal Bikin Anak-Anak Menteng Kini Punya Lapangan Bola Sungguhan

Viralnya Liga Aspal Bikin Anak-Anak Menteng Kini Punya Lapangan Bola Sungguhan

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:05 WIB

×