KCN, lanjutnya, siap membayar kewajibannya kepada dua kreditur setelah sidang putusan disampaikan ketua majelis hakim.
"Kami ingin masalah ini cepat selesai. Kami siap membayar utang secara cash dan tunai kepada kreditur," kata Widodo Setiadi.
Sejalan dengan permintaan Pengurus PKPU yang disampaikan Patra M Zein, Majelis Hakim terpaksa kembali menunda sidang putusan.
Penundaan tersebut akan dilanjutkan dengan mempertemukan para pihak pada Rabu (22/7/2020) agar mencapai kesepakatan terkait fee pengurus. Selanjutnya, Majelis Hakim akan membacakan putusan PKPU KCN pada Jumat (25/7/2020).