Ada Dugaan Praktik Monopoli di Bisnis Pelumas Oli

Iwan Supriyatna

Jum'at, 04 September 2020 | 05:33 WIB
Ada Dugaan Praktik Monopoli di Bisnis Pelumas Oli
Ilustrasi pelumas. [Shutterstock]

Suara.com - Isu Monopoli pelumas kendaraan (oli), akhir-akhir ini makin memanas dengan adanya dugaan praktik monopoli yang diduga dilakukan oleh PT Astra Honda Motor (AHM). Dugaan kasus monopoli tersebut pun saat ini telah dibawa ke ranah persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penyiapan dan Penerapan Standarisasi Hulu Migas, Kementerian ESDM, Ilham R Hakim, menyebutkan bahwa setiap produk pelumas atau oli yang diedarkan ke masyarakat sebenarnya telah dijamin mutu dan standarnya oleh negara.

Sehingga tidak perlu ada isu yang berkembang terkait beda merek pelumas akan merusak mesin, atau merek kendaraan tertentu harus menggunakan oli tertentu. Mindset yang terpatri tersebut akan melanggengkan praktik monopoli oleh perusahaan-perusahaan besar yang memiliki bengkel resmi.

"Kami pastikan negara hadir melindungi konsumen dimana pelumas ini diawasi dan memiliki mutu standar," kata Ilham dalam Webinar Akurat Solusi bertemakan 'Dugaan Praktek Monopoli dalam Bisnis Pelumas dan Perlindungan Konsumen' ditulis Jumat (4/9/2020).

Selain itu Kualitas pelumas juga dinyatakan dengan pengawasan standar mutu pelumas oleh Ditjen Migas sesuai Permen ESDM No. 053/2006 yaitu setiap pelumas harus terdaftar Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), selain standar SNI dan standar internasional lainnya.

Ilham mengatakan pihak Ditjen Migas telah melakukan penertiban terkait NPT dari 2016 edaran sebanyak pelumas tanpa NPT sebesar 7,2 persen kemudian turun hingga 3,5 persen di tahun 2018.

Paul Toar selaku Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) dalam kesempatan yang sama, menyebutkan bahwasanya dengan munculnya praktik monopoli pada akhirnya hanya akan merugikan konsumen serta perekonomian nasional. Bahkan bisa mematikan para pengusaha-pengusaha kecil yang bergerak di sektor pelumas (Oli).

"Seperti yang kita tahu saat ini bahwasanya di dalam dunia pelumas itu kebanyakan para pemain dari perusahaan kecil, oleh sebab itu kesehatan bisnis di sektor pelumas akan memberikan dampak yang sangat besar terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia," ucapnya.

Paul juga menyebut, keraguan menggunakan pelumas merek lain terjadi karena adanya faktor monopoli. Padahal, kualitas pelumas yang beredar sudah sesuai ketentuan pemerintah.

baca juga

“Sekali lagi, hal itu terjadi karena ketidaktahuan masyarakat. Terlebih adanya power of monopoly dari agen pemegang merek dengan modus jika menggunakan olinya, maka garansi atas kendaraan tidak akan gugur dan sebagainya,” jelasnya.

Dia menegaskan, bahwa keterlibatan masyarakat untuk mengawal proses persidangan KPPU sangatlah penting. Hal ini berkaitan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Ditha Wiradiputra Ketua Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha FHUI (LKPU - FHUI) menambahkan secara perspektif hukum persaingan usaha, praktik yang dilakukan beberapa perusahaan yang menjual hanya beberapa pelumas atau oli di bengkel resminya, bisa juga masuk kategori praktik Monopoli.

"Jika suatu perusahaan, dalam hal ini menggunakan kekuatan pasarnya untuk mengatur penjualan dari dealer yang diajak kerjasama, ia bisa dikatakan melakukan monopoli. Jadi suatu usaha mereka punya kekuatan monopoli dan memindahkan kekuatan monopolinya ke pasar tempat lain," jelasnya.

Meski demikian ia mengatakan pelaku usaha bakal melakukan justifikasi terkait monopoli tersebut, dengan mengatakan produk yang dijual merupakan bagian dari satu kesatuan produk tertentu, atau harga yang diberikan lebih murah dan tidak merugikan konsumen.

“Ini memang ada potensi pelanggaran persaingan usaha dan bahkan konsumen sendiri tidak sadar karena justifikasi tersebut seolah-olah menjadi kewajaran sampai hari ini," jelas Dhita

Tulus Abadi selaku Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat tersebut akan sangat mereduksi hak-hak dasar konsumen yang dijamin di dalam UUPK, yaitu konsumen tidak ada pilihan produk yang variatif, yang mengakibatkan konsumen tidak bisa memilih suatu produk, barang dan jasa.

Padahal di dalam Pasal 4 UUPK, tambahnya, dimandatkan bahwa salah satu hak dasar konsumen adalah hak untuk memilih (Right to choose) dikarenakan tidak adanya hak untuk memilih akan berdampak pada dimensi kualitas produk dan atau ongkos kemahalan suatu produk.

"Sehingga ending dari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, adalah kerugian konsumen. Jadi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, selain akan mematikan pelaku usaha lain, juga akan 'mematikan' hak-hak konsumen," serunya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Memilih Oli yang Tepat untuk Kendaraan

Cara Memilih Oli yang Tepat untuk Kendaraan

Otomotif | Kamis, 03 September 2020 | 10:48 WIB

Mobil Lama Tak Dinyalakan, Jangan Lupa Cek Oli

Mobil Lama Tak Dinyalakan, Jangan Lupa Cek Oli

Otomotif | Kamis, 27 Agustus 2020 | 23:39 WIB

Tips Ganti Oli Mobil di Masa New Normal

Tips Ganti Oli Mobil di Masa New Normal

Otomotif | Jum'at, 28 Agustus 2020 | 06:00 WIB

Terkini

5 Cara Memilih AC Hemat Listrik dengan Teknologi Inverter, Bebas Tagihan Membengkak

5 Cara Memilih AC Hemat Listrik dengan Teknologi Inverter, Bebas Tagihan Membengkak

Lifestyle | Sabtu, 05 September 2026 | 17:07 WIB

Tiba di Lombok, Putri Mahkota Swedia Langsung Disuguhi Minuman Racikan 11 Rempah

Tiba di Lombok, Putri Mahkota Swedia Langsung Disuguhi Minuman Racikan 11 Rempah

Bali | Sabtu, 05 September 2026 | 17:07 WIB

Shin Tae-yong Sesumbar Jelang Debut di Super League Yakin Persija Sikat Borneo FC

Shin Tae-yong Sesumbar Jelang Debut di Super League Yakin Persija Sikat Borneo FC

Bola | Sabtu, 05 September 2026 | 17:05 WIB

Menteri Pigai Geram Vonis Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dipangkas Desak Pengacara Ajukan Kasasi

Menteri Pigai Geram Vonis Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dipangkas Desak Pengacara Ajukan Kasasi

News | Sabtu, 05 September 2026 | 17:00 WIB

Erupsi Anak Krakatau Diduga Picu Dentuman hingga Bandung Raya

Erupsi Anak Krakatau Diduga Picu Dentuman hingga Bandung Raya

Jabar | Sabtu, 05 September 2026 | 17:00 WIB

Tokoh Adat Badui Jaro Saidi Putra Wafat, Sosok Penting di Balik Ritual Seba

Tokoh Adat Badui Jaro Saidi Putra Wafat, Sosok Penting di Balik Ritual Seba

Banten | Sabtu, 05 September 2026 | 16:57 WIB

Saddil Ramdani Pamit dari Persib Bandung, Igor Tolic Buka Suara: Dia Tidak Senang

Saddil Ramdani Pamit dari Persib Bandung, Igor Tolic Buka Suara: Dia Tidak Senang

Bola | Sabtu, 05 September 2026 | 16:55 WIB

42 Gol dari Tiga Uji Coba, Kendal Tornado FC Makin Pede Jelang Kompetisi

42 Gol dari Tiga Uji Coba, Kendal Tornado FC Makin Pede Jelang Kompetisi

Jawa Tengah | Sabtu, 05 September 2026 | 16:52 WIB

Jelang Pengesahan Warga Baru Pagar Nusa, Kapolres Bojonegoro: Tak Ada Konvoi!

Jelang Pengesahan Warga Baru Pagar Nusa, Kapolres Bojonegoro: Tak Ada Konvoi!

Jatim | Sabtu, 05 September 2026 | 16:45 WIB

Usai Water Bombing, Respati Ardi Upayakan Modifikasi Cuaca untuk Padamkan Kebakaran TPA Putri Cempo

Usai Water Bombing, Respati Ardi Upayakan Modifikasi Cuaca untuk Padamkan Kebakaran TPA Putri Cempo

Surakarta | Sabtu, 05 September 2026 | 16:41 WIB

×