Tarif Cukai Industri Hasil Tembakau Naik, Pelaku Usaha Tercekik

Kamis, 10 September 2020 | 17:51 WIB
Tarif Cukai Industri Hasil Tembakau Naik, Pelaku Usaha Tercekik
Tembakau merupakan bahan utama rokok. (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana kembali menaikkan cukai Industri Hasil Tembakau (IHT), seiring kebutuhan penerimaan negara pada tahun depan.

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2021, penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun 2021 diekspektasikan masih mampu tumbuh hingga 3,8 persen (yoy).

Secara lebih rinci, cukai tembakau ditargetkan naik dari Rp 164,9 triliun ke Rp 172,76 triliun atau naik 4,8 persen.

Kebijakan cukai selalu menjadi tantangan yang membayangi sektor IHT, tekanan kenaikan cukai dan harga rokok di tahun 2020 memberi dampak signifikan pada turunnya IHT.

Ditambah lagi dengan imbas pandemi Covid-19 yang belum bisa diatasi sepenuhnya. Rencana kenaikan cukai tahun 2021 menjadi kekhawatiran baru.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah merencanakan untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok dalam beberapa tahun ke depan.

Kebijakan ditempuh guna mengejar target pembangunan dari sisi fiskal maupun peningkatan daya saing manusia di bidang kesehatan.

Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.

Di lain sisi, kebijakan tersebut harus disikapi secara hati-hati. Saat ini, IHT tengah mengalami gejolak imbas pandemi Covid-19 dan kenaikan cukai 23 persen tahun 2019.

Baca Juga: Celah Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau Picu Perbuatan Manipulatif

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengungkapkan, di tengah pandemi covid-19, sektor IHT mengalami tekanan dari beberapa penjuru sekaligus.

Antara lain, lanjutnya, beban kenaikan cukai sebesar 23 persen, serta ketentuan minimum harga jual eceran (HJE) yang naik sebesar 35 persen. 

"Industri ini di tengah pandemi mendapatkan tekanan luar biasa, hal ini akan berdampak kepada lebih dari 5 juta pekerja di sektor ini," ungkap Budidoyo dalam seminar online Tobacco Series#3, Kamis (10/9/2020). 

Merujuk rencana kebijakan cukai dan strategi penerimaan negara pada 2021, AMTI merisaukan dampak lebih dalam terhadap sektor IHT.

"Ada petani yang sudah membakar daunnya. Sudah ada yang mencabut pohonnya, ini mereka frustrasi. Pemerintah harus memberikan harapan yang baik, belum kepada nasib tenaga kerja. Tekanan yang diterima industri pun bukan hanya itu, ada juga dorongan ratifikasi FCTC dan revisi PP 109/2012. Ditambah kenaikan cukai, situasi industri ini digambarkan melalui istilah dipoyok, dilebok," ungkap Budidoyo.

Lebih jauh dari itu, sektor tembakau  memiliki peran vital dalam perekonomian dan tenaga kerja.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI