"Ada pabrik atau perusahaan yang sudah tidak bisa membayar tenaga kerja, padahal industri tembakau ini sangat membantu ekonomi keluarga di mana banyak ibu dan kaum perempuan jadi tulang punggung keluarga dengan bekerja sebagai buruh di pabrik tembakau," ungkap Kasubdit Hubungan Kerja Direktorat Persyaratan Kerja Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Sumondang yang menjadi salah satu narasumber diskusi.
Keseimbangan
Perwakilan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Sarno selaku Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu mengamini sektor IHT berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.
"Terlebih di tengah pandemi, sewaktu penerimaan pajak hingga kepabeanan yang menurun, penerimaan cukai justru tetap bertumbuh. Cukai tumbuh 3,7 persen, paling besar sekitar 80 persen adalah cukai rokok yang sepanjang semester pertama tahun ini sudah mencapai Rp85 triliun lebih," kata Sarno.
Dia mengungkapkan pemerintah menyadari peran penting IHT bagi perekonomian, sehingga setiap kebijakan terkait disusun dengan tujuan mencapai keseimbangan.
Pelibatan berbagai kementerian telah dilakukan, bahkan untuk kebijakan pun harus melalui Ratas [Rapat Terbatas], kata Sarno.
Hal senada juga dilontarkan Analis Kebijakan Madya Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Bea Cukai Kemenkeu Hary Kustowo.
Menurutnya, pemerintah berupaya keras menciptakan keseimbangan antara kondisi industri IHT, komitmen pro kesehatan, dan kesinambungan penerimaan negara.
"Tidak bisa memang salah satunya yang dominan, di tengah kami juga harus mengejar target cukai yang telah ditetapkan. Kenaikan cukai tinggi ini dampaknya juga rokok ilegal, sulit untuk diberantas apabila sudah masif," simpul Hary.
Baca Juga: Celah Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau Picu Perbuatan Manipulatif
Di lain sisi, Hendratmojo Bagus Hudoro Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian mengakui imbas kenaikan cukai maupun minimum HJE berimbas langsung kepada sisi hulu IHT, yakni para petani.