UU Cipta Kerja Bebaskan TKA Masuk Indonesia? Ini Kata Menko Perekonomian

Rabu, 07 Oktober 2020 | 22:37 WIB
UU Cipta Kerja Bebaskan TKA Masuk Indonesia? Ini Kata Menko Perekonomian
Tim gugus tugas penanganan COVID-19 Kabupaten Nagan Raya memeriksa suhu tubuh Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China saat tiba di Bandar Udara Cut Nyak Dhien Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (11/9/2020). [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keluarnya Pasal 42 UU Cipta Kerja secara otomatis mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapatkan izin tertulis dari menteri atau pejabat lain yang ditunjuk.

Dalam Perpres Nomor 20 tahun 2018, TKA yang masuk ke Indonesia harus mengantongi sejumlah izin antara lain Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI